Ketua Alsintani Tegaskan Pengadaan Alsintan di Kementan Telah Utamakan Produk Dalam Negeri

Kompas.com - 26/03/2022, 17:06 WIB
Aningtias Jatmika,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Asosiasi Perusahaan Alat dan Mesin Pertanian Indonesia (Alsintani)  Mindo Sianipar mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mendorong kemajuan industri alat dan mesin pertanian ( alsintan) dalam negeri.

Pasalnya, pengadaan alsintan di Kementan mengutamakan produk dalam negeri yang sudah memiliki sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

“Kami mengapresiasi pengadaan alsintan di Kementan karena telah mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2021,” ujar Mindo dalam siaran pers yang diterima Kompas.com Sabtu (26/3/2022).

Sebagai informasi, PP No 12 Tahun 12 menuliskan bahwa pengadaan barang atau jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri yang memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mengakui bahwa sebagian pengadaan alsintan masih bertumpu pada impor.

Hal itu terjadi akibat keterbatasan kemampuan industri dalam negeri dalam menghasilkan komponen tertentu.

“Kami mendorong semua komponen alsintan dapat diproduksi di dalam negeri,” kata Mindo.
Upaya tersebut perlahan membuahkan hasil. Pada 2021, salah satu produsen alsintan Indonesia telah mengekspor empat kontainer hand sprayer ke Filipina.

(Baca juga: Demi Kesuburan Lahan, DPR hingga HKTI Sepakat Perluas Penggunaan Pupuk Organik)

Hal itu, lanjut Mindo, menunjukkan bahwa alsintan Indonesia tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan petani dalam negeri, tetapi juga luar negeri.

“Kami optimistis untuk memperbanyak produksi tersebut. Dengan demikian, Indonesia tidak perlu mengimpor, bahkan bisa mengekspor alsintan,” ucap Mindo.

Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Akhmad Musyafak mengatakan, pengadaan alsintan di Kementan telah berpedoman pada PP No 12 Tahun 2021.

“Jumlah pengadaan alsintan prapanen Kementan mencapai 25.134 unit pada 2021. Jumlah ini mencakup traktor roda dua, traktor roda empat, pompa air, rice transplanter, cultivator, hand sprayer, dan alat tanam jagung. Semua alat ini sudah terseritifikat TKDN,” jelas Musyafak.

(Baca juga: Mentan SYL Ajak Masyarakat Gowa Jaga Sektor Pertanian Karena Jadi Penopang Ekonomi di Masa Pandemi)

Berdasakan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), lanjut Musyafak, jumlah pengadaan alsintan di Kementan pada 2021 jauh lebih banyak menggunakan buatan dalam negeri ketimbang impor.

Dari total transaksi pengadaan alsintan senilai Rp 1,5 triliun, nilai pengadaan alsintan dalam negeri mencapai angka Rp 990,47 miliar atau 65,56 persen. Sementara itu, pengadaan bersumber impor hanya Rp 520,34 miliar.

“Hal itu membuktikan bahwa pengadaan alsintan Kementan mengutamakan produk industri dalam negeri,” kata Musyafak.

Dia menegaskan, pengadaan alsintan impor terjadi karena keterbatasan produksi komponen oleh industri dalam negeri.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com