60 Ha Sawah di Mukomo Terancam Gagal Panen, Mentan Imbau Petani Ikut AUTP

Kompas.com - 23/05/2021, 12:41 WIB
Nana Triana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.comKementerian Pertanian ( Kementan) kembali mengingatkan para petani akan pentingnya mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian agar tak mengalami kerugian akibat bencana yang terjadi.

Setelah 60 hektar (ha) tanaman padi petani di Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, terancam gagal panen akibat terendam banjir, menyusul hujan lebat melanda wilayah tersebut pada Selasa (18/5/21).

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerangkan, asuransi pertanian merupakan bentuk perlindungan kepada petani agar tidak mengalami kerugian.

"Asuransi pertanian itu proteksi terhadap petani. Kami sadar betul ancaman terbesar petani gagal panen salah satunya karena bencana alam," terang SYL dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (23/5/2021).

Baca juga: Jalin Kerja Sama Bidang Pertanian, Indonesia dan Rusia Lakukan Transfer Teknologi

SYL juga mengatakan, melalui AUTP, petani tidak perlu khawatir lagi saat mengalami gagal panen, karena dibackup oleh asuransi yang preminya akan dicairkan ketika petani mendapatkan musibah.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan, ketika petani mengikuti asuransi pertanian, maka pada saat terjadi gagal panen petani akan dapat mengajukan klaim dan pencairan akan diberikan sebesar Rp 6 juta per ha.

"Dengan klaim itu, petani tidak akan merugi karena mereka tetap memiliki modal untuk menanam kembali," terang Ali.

Lebih lanjut, Ali juga memaparkan, pada program AUTP pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 144.000 per ha per musim. Dengan subsidi ini, petani hanya memerlukan membayar sebesar Rp 36.000 saja untuk per ha per musim tanam.

Baca juga: Sosialisasikan AUTP di Bondowoso, Dirjen PSP: Petani Gagal Panen Dibayar Rp 6 Juta

"Jadi tidak memberatkan untuk petani, tetapi perlindungannya banyak. Tak hanya bencana alam, asuransi juga memproteksi petani dari serangan hama," terang Ali 

Hama yang dimaksud mencakup wereng cokelat, walang sangit, tikus, penggerek batang, dan ulat grayak.

Tidak hanya itu, lewat asuran tersebut, petani akan mendapat jaminan dari kerugian atas gagal panen akibat penyakit tanaman, seperti penyakit blas, kerdil rumput, kerdil hampa, tungo, dan busuk batang.

Tahapan mendaftar AUTP

Soal tata cara mendaftar AUTP yang benar, Ali Jamil menjelaskan ada beberapa tahapan. Pertama, petani harus terdaftar sebagai salah satu anggota kelompok tani di daerahnya yang dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Kementan.

Baca juga: Ekspor Pertanian pada April 2021 Naik 18,98 Persen

Penilaian itu didasarkan pada SK Mentan Nomor 41/Kpts/OT.210/1992. Melalui surat keputusan inilah kinerja suatu kelompok tani akan dinilai dan dievaluasi.

Setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program AUTP, maka petani bisa segera mendaftarkan diri. Namun, waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai.

"Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," ungkap Ali.

Sebagai petani Indonesia yang aktif berkontribusi dalam memberikan hasil panen terbaik, akan sangat terbantukan dengan adanya AUTP.

Baca juga: Bukan Cuma untuk Pertanian, Embung Diharapkan Dapat Tingkatkan Pendapatan Petani

Apalagi sejak tahun 2019, biaya premi AUTP hanya dibebankan sebesar tiga persen saja, sementara subsidi yang diberikan pemerintah mencapai 80 persen per ha sawah pada setiap musim tanam yang ada.

"Dengan begitu, petani tidak perlu takut merugi ketika terpaksa harus gagal panen akibat bencana alam, serangan hama, maupun penyakit tanaman," terangnya.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com