Ini Upaya Alternatif Kementan untuk Benahi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 07/05/2021, 09:43 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy memaparkan upaya alternatif yang akan dilakukan pihaknya guna perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.

Langkah pertama, kata Sarwo, menetapkan jumlah petani penerima subsidi yang menguasai lahan paling luas 1 hektar (ha).

“Kedua, memilih komoditas prioritas yang mendapatkan subsidi pupuk. Ketiga, memilih jenis pupuk tertentu yang disubsidi,” ujar Sarwo, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Langkah keempat, lanjut dia, menambah jumlah penyuluh, tim verval kecamatan serta memberikan dukungan infrastruktur Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan berupa komputer, laptop, dan akses internet.

Baca juga: Listrik Padam, BPP HIPMI: Kalau di Negara Lain, Menterinya Mundur Sendiri...

Sarwo menjelaskan, kebutuhan anggaran subsidi senilai Rp 32,46 triliun apabila kriteria penerima mengusahakan lahan kurang dari 1 ha.

“Sementara untuk kebutuhan pupuk 12,07 ton akan dibagikan pada 12,7 juta petani berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ucap Sarwo, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tata kelola pupuk bersubsidi, Rabu (5/5/2021).

Untuk mengatasi persoalan pupuk bersubsidi, ia berharap agar ke depan penebusan pupuk bersubsidi dapat dilakukan dengan menggunakan sistem biometric.

“Dengan teknologi wajah, kami sudah tahu luasan lahan, berapa butuh pupuk dan lainnya,” imbuh Sarwo.

Baca juga: Sambut Musim Tanam, Stok Pupuk Bersubsidi Dijamin Aman Selama 6 Minggu ke Depan

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan, setidaknya ada tiga tahapan yang dilakukan pada tahap perencanaan.

Pertama, kata Sarwo, penyusunan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) oleh kelompok tani (poktan) didampingi penyuluh dan input atau validasi dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

Tahap kedua, pertemuan nasional guna penetapan kebutuhan pupuk dan ketiga penyusunan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

“Daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) itu ada di Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu). Pelaksanaannya ada di PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC). Tugas kami menyiapkan eRDKK kemudian melakukan pengawasan,” ujar Sarwo.

Baca juga: Distribusi Pupuk Bersubsidi Dilakukan Tertutup, Kementan Jadikan eRDKK Sebagai Acuan

Sementara itu, sambung dia, untuk pengadaan dan penyaluran akan dilakukan oleh PT PIHC secara tertutup dari lini I-IV hingga sampai ke tangan petani yang terdaftar di eRDKK.

“Sedangkan untuk supervisi, monitoring dan pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat. Pengawasannya akan dilakukan oleh tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) (unsur dinas, aparat hukum),” ujar Sarwo.

Untuk verifikasi dan validasi penyaluran, lanjut dia, dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan sampai pusat oleh tim verval melalui dashboard bank (pengguna Kartu Tani) dan sistem eVerval (KTP).

Wakil Direktur PT HIPC Nugroho Christijanto menegaskan, pihaknya sejauh ini selalu berupaya menyalurkan pupuk bersubsidi seefisien mungkin.

Baca juga: Distribusi Pupuk Bersubsidi Dilakukan Tertutup, Kementan Jadikan eRDKK Sebagai Acuan

“Berdasarkan data alokasi yang telah ditetapkan, kami mencoba melakukan floating ke seluruh daerah yang menjadi tanggung jawab kami. Monitoring kami bisa lakukan secara online (dari lini i ke lini II),” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Nugroho, dari lini ii ke lini III, pihaknya lebih meningkatkan pada teknologi, distributor awal, dan jumlah jatah pupuk.

“Kami juga mengintroduksi sistem informasi niaga. Tujuannya memantau pergerakan barang dari lini III ke masing-masing kios. Semuanya bermuara pada data alokasi yang ditetapkan awal tahun,” tambah Nugroho.

Ia mengaku, pihaknya menerapkan sistem cepat, cermat, dan akurat ketika menjalankan skema penyaluran dan monitoring pupuk bersubsidi.

Baca juga: Dirjen PSP Ungkap 3 Dampak Besar Pupuk Bersubsidi bagi Petani

Jumlah pupuk yang dibutuhkan belum sebanding dengan ketersediaan

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku, jumlah pupuk yang dibutuhkan belum berbanding lurus dengan kemampuan yang disediakan oleh pemerintah.

“Permintaan pupuk bersubsidi besar sekali, sekitar 24 juta ton. Sementara kemampuan kami hanya bisa persiapkan 9 juta ton saja. Jadi, memang bukan langka tapi kuotanya kurang,” ujarnya.

SYL berharap melalui FGD dapat ditemukan jalan keluar agar persoalan pupuk bersubsidi dapat diatasi.

Sebab, lembaganya selama ini hanya mengusulkan pengadaan pupuk bersubsidi berdasarkan RDKK yang disusun dari tingkat terbawah.

Baca juga: Lewat e-RDKK, Kementan Minimalisir Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Untuk pengadaan dan alokasi keuangan, SYL menyebut, hal itu merupakan kewenangan Kemenkeu dan distribusinya di bawah komando Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kami berharap persoalan pupuk bersubsidi dapat ditemukan jalan keluarnya agar kebutuhan petani berbasis RDKK sejalan dengan anggaran yang bisa disiapkan oleh pemerintah,” ucapnya.

Pasalnya, lanjut SYL, keberadaan pupuk merupakan persoalan mendasar dalam sistem pertanian Indonesia.

Terlebih ketersediaan pupuk berkaitan erat dengan upaya peningkatan kapasitas produksi dan produktivitas pertanian.

Baca juga: Optimalkan Produktivitas Pertanian, Dompet Dhuafa Gandeng UGM Ciptakan Inovasi

“Oleh karena itu keberadaan pupuk bisa dibilang adalah bagian untuk menghadirkan ketahanan pangan agar pertanian lebih baik,” imbuh SYL.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com