Dorong Permodalan Petani, Kementan Alokasikan Dana KUR Rp 70 Triliun

Kompas.com - 26/04/2021, 18:05 WIB
Dwinh,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) mengalokasikan dana Kredit Usaha Rakyat ( KUR) Rp 70 triliun pada 2021.

Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2020 yang hanya senilai Rp 50 triliun.

Kenaikan alokasi dana tersebut dilakukan Kementan guna mendorong petani agar tidak ragu mengakses KUR guna permodalan usaha tani.

" Petani boleh mengambil KUR, sepanjang itu dipakai modal kerja, jangan ragu-ragu. Alokasi dana tersebut, menyasar para pelaku usaha di bidang pertanian, baik pelaku usaha kelompok maupun perorangan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (26/4/2021).

Sementara itu, tingkat kredit macet atau non performing loan (NPL) KUR sektor pertanian juga menunjukkan angka cukup rendah, yaitu hanya 0,6 persen dari total nilai pinjaman KUR.

Data Kementan menunjukkan bahwa dari total alokasi KUR pertanian pada 2020 sebanyak Rp 50 triliun, realisasinya Rp 55,9 triliun atau melampaui target.

Baca juga: Target Penyaluran KUR UMKM 2021 Naik Menjadi Rp 253 Triliun

Serapan KUR tertinggi terjadi di sektor perkebunan Rp 18 triliun. Kemudian, tanaman pangan  Rp 16,2 triliun, hortikultura Rp 7 triliun, peternakan Rp 10,6 triliun, jasa pertanian Rp 779 miliar, dan kombinasi pertanian Rp 3,1 triliun.

SYL menjelaskan, realisasi serapan KUR pada 2020 tersebar di sejumlah provinsi.

“Tertinggi serapannya adalah Jawa Timur (Jatim) Rp 12,2 triliun. Disusul Jawa Tengah (Jateng) Rp 8,8 triliun, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rp 4,2 triliun, Jawa Barat (Jabar) Rp 3,5 triliun, dan Lampung Rp 3 triliun,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menyatakan, dana KUR bisa digunakan petani untuk mengembangkan budidaya ataupun mengerjakan bisnis lainnya yang berkaitan di bidang pertanian.

Baca juga: Pemerintah Bakal Naikkan Plafon KUR UMKM hingga Rp 20 Miliar

"Penyaluran KUR telah dinikmati petani di berbagai sektor, yakni tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, kombinasi pertanian atau perkebunan dengan peternakan, serta jasa pertanian, perkebunan, dan peternakan," ujarnya.

Adapun, latar belakang perumusan KUR dilandasi kebutuhan petani pada KUR untuk melanjutkan usaha taninya.

Meski demikian, Sarwo mengaku, masalah pembiayaan masih menjadi kendala karena petani sedikit mengalami kesulitan ketika akan meminjam ke bank.

"Biasanya yang menjadi kendala dalam pembiayaan tersebut adanya keharusan agunan atau jaminan, serta besarnya biaya angsuran. Petani pasti akan kesulitan mendapatkan permodalan karena usaha tani berbeda dengan usaha-usaha lainnya,” jelas Sarwo.

Baca juga: Pemerintah Buka Opsi Perpanjangan Subsidi Bunga KUR hingga Akhir 2021

Bantuan permodalan KUR dari Bank BNI

Sebelumnya, para petani porang di Gemarang, Kabupaten Madiun telah mendapatkan fasilitas bantuan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus petani dari PT Bank Negara Indonesia (Persero).

Sekitar 200 petani porang di desa tersebut menerima kucuran dana mencapai Rp 5,2 miliar.

Kepala Desa Durenan Purnomo mengatakan, jumlah pendaftar untuk bantuan permodalan melalui skema KUR awalnya berkisar 500 petani porang.

Kemudian, setelah dilakukan verifikasi, hanya sekitar 200 petani yang bisa mendapatkan bantuan permodalan dari pemerintah.

Lebih lanjut Purnomo mengatakan, tanaman yang menjadi rebutan eksportir itu sudah ada di desanya sejak 1990. Namun, para petani mulai tertarik mengembangkan budidaya porang pada 2010.

Baca juga: Tak Mau Petani Kesulitan, Gubernur Jatim Akan Larang Ekspor Bibit Porang

Bahkan, ia mengaku, sejak tiga tahun terakhir semakin banyak petani antusias untuk menanam tanaman jenis umbi-umbian itu.

Adapun total luas lahan yang dimiliki dua ratusan petani tersebut mencapai 350 hektar (ha). Sebagian milik pribadi petani, sedangkan sebagian lainnya merupakan aset Perhutani.

"Sekitar 200 ha lahan tersebut merupakan lahan pribadi pertani. Sementara itu, 150 ha merupakan lahan di kawasan hutan Perhutani,” kata Purnomo.

Purnomo menjelaskan, kategori petani penerima bantuan permodalan KUR adalah mereka yang sudah pernah menanam porang sebelumnya.

Bantuan permodalan tersebut telah diserahkan pada Senin, (12/4/2021) dan akan dimanfaatkan untuk pengembangan tanaman porang.

Baca juga: Banyak Petani Porang Jadi Jutawan, Bupati Madiun: Pengembangannya Harus Perhatikan Aspek Ekologi

"Pinjamannya sesuai kebutuhan saja. Hal ini bertujuan supaya pinjaman dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan saja, tidak digunakan untuk membeli kebutuhan yang lain,” jelasnya.

Bantuan KUR pertanian limit kredit maksimal Rp 50 juta

Sementara itu, Perwakilan dari BNI Caruban Ahmed Noorsyam Hidayat menambahkan, bantuan KUR pertanian memiliki limit kredit maksimal Rp 50 juta.

Total petani di Desa Durenan, kata dia, akan menerima KUR pertanian sekitar 200 orang, dengan rata-rata pengambilan kredit antara Rp 10 juta hingga Rp 40 juta.

“Sebenarnya maksimal pengajuan Rp 50 juta. Akan tetapi, karena ini baru pertama kali, jadi kami batasi maksimal Rp 40 juta dahulu,” ujarnya.

Baca juga: Hingga Februari, Penjaminan KUR Askrindo Tembus Rp 20 triliun

Menurut Ahmed, pinjaman modal itu tanpa agunan. Cara pembayarannya pun menggunakan sistem dibayar saat panen, sehingga petani tidak perlu memikirkan pembayaran angsuran bulanan.

“Saat masa tanam, kami biaya. Kemudian saat panen, petani menghubungi kami untuk pelunasan. Bunganya juga seperti KUR yang lain, hanya 6 persen per tahun,” ucapnya.

Ahmed mengaku, pihaknya telah menyalurkan KUR pertanian untuk Desa Durenan dengan besaran mencapai Rp 5,2 miliar. Pada 2020, pihaknya telah menyalurkan KUR pertanian untuk petani porang mencapai Rp 23,059 miliar.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com