Berdampak pada Pertumbuhan Tanaman, Kementan Minta Petani Waspadai Pupuk Palsu

Kompas.com - 17/03/2021, 15:59 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya meminta petani mewaspadai peredaran pupuk palsu.

Sebab, beredarnya pupuk palsu yang tidak sesuai standar komponen dari Kementan akan berdampak pada pertumbuhan tanaman.

Untuk menghindari beredarnya pupuk palsu, lanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP mewajibkan produsen melakukan monitoring terhadap kios/binaan distributor masing-masing.

"Selain dari pemerintah, penegak hukum dan penyuluh, petani juga harus mampu menjaga diri sendiri. Mulailah dari teliti dalam membeli pupuk,” ujarnya, Selasa (16/3/2021).

Dia menjelaskan, pihaknya telah menemukan beberapa jenis modus pelanggaran, seperti pupuk yang beredar tidak sesuai dengan izin, mutu, dan efektivitas tidak teruji.

Baca juga: Kementan Bilang Stok Beras Petani Lokal Melimpah Ruah, Kok Impor?

“Jika tidak jelas, jangan pernah beli. Belilah pupuk di distributor resmi dan jangan tergoda dengan harga yang lebih murah," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Selain itu, pupuk palsu juga bisa dilihat dari kemasannya. Ada juga pupuk yang izin edarnya sudah habis, tapi tetap dijual.

“Ada juga yang menggunakan nomor izin edar produsen lain, menggunakan merek produsen lain, logo ditambah ataupun dimiripkan dengan logo pupuk lain (tidak sesuai dengan yang didaftarkan) dan mengganti merek tidak sesuai dengan yang didaftarkan,” tuturnya.

Untuk itu, dia pun meminta petani teliti dalam mencari pupuk subsidi dan non subsidi untuk tanamannya.

Dia berharap, pupuk yang dibeli ilegal dan tidak jelas kegunaannya justru berakibat pada kegagalan dalam proses pemupukannya.

Baca juga: Harga Gabah Terjun Bebas, Bupati Blora: Kita Lapor Kementan

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menambahkan, dalam menghadapi pupuk palsu, pihaknya bersama penegak hukum akan proaktif memberantas pupuk palsu yang beredar.

"Kemudian, Kementan sebagai penanggung jawab urusan pertanian juga harus terus sosialisasi dan edukasi bagi petani," ujarnya.

Untuk itu, dia menyarankan petani berkonsultasi kepada penyuluh agar terhindar dari penggunaan pupuk palsu.

Konsultasi dimaksudkan agar petani tidak mengalami kerugian dan terhindar dari pupuk palsu.

"Dan sebagai ujung tombak pembangunan pertanian, penyuluh juga harus selalu berperan mendampingi petani dalam beredarnya pupuk palsu,” tegasnya.

Baca juga: Kementan Klaim Ekspor Pertanian Naik di Januari karena Terobosan Program Kerja

Dia juga mengingatkan petani untuk terus waspada dan berhati-hati dalam membeli pupuk.

Petani jangan tergiur dengan harga yang murah. Perhatikan kemasan produk serta masa berlaku izin,” terang SYL.

Peredaran pupuk palsu di Lahat

Sementara itu, Kepala Seksi Pupuk Kasi Pupuk, Pestisida, dan Alat Mesin Pertanian Surya Agustina mengatakan, pupuk yang beredar di pasaran harus memiliki izin resmi.

"Selain itu harus ada logo Standar Nasional Indonesia, Kementan, dan izin perdagangan. Kalau tidak ada itu (izin) maka ilegal. Karena pupuk yang dijual harus jelas izinnya,” jelasnya.

Baca juga: Mentan Minta Pemda dan Petani Optimalkan Food Estate Sumba Tengah

Surya juga menjelaskan, Kabupaten Lahat memiliki empat distributor resmi. Ada pula perusahaan yang produksinya jelas, seperti untuk pupuk yang beredar di Kabupaten Lahat.

Dia juga memaparkan, jenis pupuk yang beredar di Lahat, yakni urea dari Pusri, NPK dari Petrokimia Gresik dan Pusri, SP36 dari Petrokimia Gresik, dan pupuk ZA dari Petrokimia Gresik.

“Harga pupuk nonsubsidi biasanya juga sudah jelas,” ungkapnya mewakili Kepala Dinas Pertanian Lahat Otong Hariadi dan Kepala Bidang PSP Herman Suyanto.

Surya pun menyarankan petani untuk menggunakan pupuk subsidi atau sistem pertanian organik. Sebab, harga pupuk subsidi selisihnya mencapai 70 persen.

Dia menyebut, biasanya warga yang membeli pupuk nonsubsidi adalah petani yang belum masuk dalam kelompok tani atau sudah memiliki kelompok tani.

Baca juga: Lewat Pengawasan Ketat, Kementan Lindungi Penerima Pupuk Bersubsidi

Namun, ada juga yang sudah memiliki kelompok tani tapi belum terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), sehingga tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke masyarakat agar membuat kelompok tani dan mendaftarkannya melalui sistem online Simluhtan.

Selain itu, guna menghindari kecurangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, petani bisa menebus pupuk bersubsidi yang sesuai dengan total elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Bahkan, petani tidak bisa terdaftar di dua kelompok yang berbeda. Selain itu juga ditebus melalui kartu tani agar penggunaannya jelas.

Baca juga: Dorong Permodalan Petani Mandiri Gandeng Pupuk Indonesia

Surya juga menjelaskan, pembagian kuota pupuk bersubsidi diatur berdasarkan pengajuan dari kelompok tani setahun sebelumnya.

“Pembagian sesuai dengan jumlah yang diajukan kelompok tani, sekarang lebih tertib, untuk menghindari kecurangan, kuota pupuk bersubsidi sesuai dengan total elektronik RDKK yang diajukan sebelumnya,” ujarnya.

Dia menyebut, penebusan pupuk harus diketahui pula instansi yang membidangi pupuk bersubsidi karena harus dilegalisir.

Terkait stok pupuk, lanjut Surya, pada 2021 Kabupaten Lahat mendapatkan pupuk bersubsidi jenis urea 5.570 ton, SP 35 1.536 ton, ZA 1.005 ton, NPK 3.399 ton, organik granul 1.060 ton, dan organik cair 2.650 ton.

“Menghindari penyalahgunaan kuota pupuk bersubsidi di tingkat petani, kami melakukan pengawasan terhadap pengecer bersama tim lapangan dan penyuluh. Di samping itu, pihak kepolisian juga melakukan pengawasan,” tukasnya.

Baca juga: Lewat Pengawasan Ketat, Kementan Lindungi Penerima Pupuk Bersubsidi

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com