Kementan Apresiasi Pemkab Mesuji yang Upayakan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Kompas.com - 11/02/2021, 08:39 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

“Kami apresiasi semua pihak atas komitmennya terhadap penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujarnya, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (11/2/2021).

Salah satunya, lanjut Sarwo, apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, karena sudah mengupayakan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Seperti diketahui, Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, Lampung tengah mengejar pembuatan dan penerapan peraturan daerah ( Perda) LP2B guna menjaga stabilitas produksi pertanian.

Baca juga: Lewat RJIT, Kementan Dukung Pemenuhan Kebutuhan Air Persawahan di Kabupaten Tasikmalaya

"Dengan aksi nyata yang telah dilakukan Pemkab Lampung Selatan, kami juga memberikan insentif kepada kelompok tani melalui pemanfaatan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR),” imbuh Sarwo, Rabu (10/2/2021).

Program KUR diharapkan sebagai penggerak pembangunan pertanian pedesaan menuju pertanian maju, mandiri, dan modern.

Terkait LP2B, Sarwo Edhy mengungkapkan, perlindungan lahan merupakan tanggung jawab bersama. Hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor pertanian. 

Baca juga: Mentan: Kementan Fokus pada Intervensi Peningkatan Produktivitas Pertanian pada 2021

“Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda), dan seluruh pemangku kepentingan bertanggung jawab dalam melindungi lahan pertanian,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pengaturan jaminan ketersediaan pangan telah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 beserta turunannya.

Peraturan tersebut mengamanatkan agar ditetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B), LP2B dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B) dalam perda rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN), RTRW provinsi dan kabupaten atau kota.

Baca juga: Komisi IV Minta Realokasi Anggaran Kementan Fokus buat Peningkatan Produksi

Kementan dorong percepatan Perda LP2B

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pihaknya terus mendorong pemda untuk mempercepat pembuatan perda LP2B.

“Sebab, Perda LP2B sangat penting demi menjaga produktivitas pangan di tengah-tengah bertambahnya jumlah penduduk Tanah Air, bahkan dunia,” kata Mentan SYL.

Oleh karenanya, kata dia, Kementan terus mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

Baca juga: Tak Ingin Bergantung pada Impor, Kementan Tetapkan 4 Aspek Prioritas

Tak hanya itu, SYL turut meminta semua pihak untuk serius dalam menjaga lahan pertanian.

“Selain menjadi faktor utama dalam tersedianya pangan, saya yakin sektor ini pun akan menjadi penggerak utama perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Bahkan, lanjut SYL, jika dikelola dengan baik, pertanian mampu menjadi solusi untuk pemenuhan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan.

Baca juga: Tingkatkan Produksi Komoditas Pertanian, Kementan Terus Dorong Distribusi Pupuk Bersubsidi

LP2B menjaga stabilitas produksi

Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Mesuji, Firdaus menjelaskan, LP2B merupakan program pemerintah untuk melindungi agar tidak ada alih fungsi lahan.

“LP2B merupakan program pemerintah dalam menjaga stabilitas produksi. Jadi, kebijakan lahan sawah ini untuk melindungi lahan dari alih fungsi,” jelasnya.

Menurut Firdaus, dengan perda LP2B, petani memiliki banyak keuntungan.

Adapun keuntungan secara peraturan, petani akan mendapatkan jaminan dalam subsidi pupuk, ketersediaan benih, dan air. Kebutuhan tersebut akan diutamakan.

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kementan Galakkan Program Percepatan Tanam

“Mesuji sendiri memiliki total sawah seluas 36.611 hektar (ha), sedangkan yang akan masuk perda LP2B seluas 25.000 ha,” ucap Firdaus.

Akan tetapi, lanjut dia, bila setelah jadi perda ditemukan ada masalah terkait RTRW, maka pemkab harus mencari pengganti lahan lain.

Firdaus menargetkan, masalah perda LP2B akan selesai pada 2021.

“Peta sawahnya sudah ada. Selanjutnya akan disusun naskah akademik sebagai syarat perda,” katanya.

Baca juga: Dorong Produksi Lokal, Kementan Target Penanaman Kedelai Capai 325.000 Hektar

Menurut Firdaus, perda LP2B penting agar pemerintah pusat tahu jumlah lahan di Mesuji.

Dengan adanya perda, berpengaruh pula untuk pembagian pupuk bersubsidi, serta bantuan lainnya.

"Ke depan, pemerintah bisa menentukan jatah pupuk bersubsidi. Misalnya, jatah pupuk untuk Mesuji," ucap Firdaus.

Selain itu, sambung dia, perda LP2B juga akan mengatur sanksi bagi para pelanggarnya. Sanksi tersebut merupakan salah satu tujuan perda untuk melindungi petani.

Baca juga: Kementan Klaim Proyek Food Estate di Kalteng Sukses

“Jika terjadi alih fungsi oleh pemilik lahan, maka akan ada sanksi yang diberikan. Meski, sedang dalam penyusunan, isi sanksi tersebut sebisa mungkin jangan merugikan petani,” pintanya.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com