Kementan Sebut Ketepatan Distribusi Pupuk Bersubsidi Ditentukan Pendataan Petani

Kompas.com - 19/01/2021, 10:20 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Dirjen PSP Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, ketepatan distribusi pupuk bersubsidi sangat ditentukan pendataan petani.

Pendataan ini, menurut Sarwo, harus dilakukan secara konkret melalui penyuluhan dan validasi dinas pertanian (distan) di setiap daerah.

“Karena subsidi hanya 30 persen, maka pemerintah daerah (pemda) harus aktif mendata petani yang menjadi prioritas elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) pupuk bersubsidi 2021,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (19/1/2020).

Pernyataan tersebut diucapkan Sarwo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Ada Beras Impor Masuk Pasar, Kementan: Bukan Rekomendasi Kami

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Charles Meikyansyah mengatakan, penyuluh memiliki peran penting untuk proses distribusi pupuk bersubsidi.

Namun menurutnya, penyuluh yang ditempatkan di pemda justru menghambat pendataan. Untuk itu, ia menyarankan adanya penempatan penyuluh dalam struktur pemerintah pusat.

“Misalnya, akibat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, akhirnya di sejumlah daerah tidak menyerahkan data. Petahana yang kalah pada Pilkada tidak memberikan data-data. Hal ini bisa kita hindari kalau penyuluh ada di bawah pemerintah pusat,” paparnya.

Kementan siapkan 3 manuver strategis

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Sarwo menuturkan, Kementan akan melakukan sejumlah manuver strategis sebagai bentuk optimalisasi anggaran pupuk bersubsidi 2021.

Baca juga: Tingkatkan Indeks Pertanaman di Barru, Kementan Bantu Petani Bangun Embung

“Salah satunya lewat penurunan harga pokok penjualan (HPP) sekitar 5 persen. Dengan menurunkan HPP, maka akan muncul efisiensi Rp 2,457 triliun,” jelasnya.

Langkah ini, sambung Sarwo, mengacu pada aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan pada Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 28 Tahun 2020 tentang komponen HPP.

“Manuver selanjutnya adalah lewat perubahan formula pupuk nitrogen, phospor, dan kalium (NPK) 15:15:15 menjadi 15:10:12. Dengan begini akan ada efisiensi Rp 2,72 triliun,” tutur Sarwo.

Sarwo mengatakan, penurunan perbandingan NPK ini didasarkan pada hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Pertanian dan kesepakatan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Kelompok Kerja Pupuk dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

Baca juga: Menurut Kementan Ini Penyebab Petani Enggan Menanam Kedelai

“Berdasarkan hasil kajian Badan Litbang Pertanian, perubahan formula juga diharapkan dapat meningkatkan kesuburan lahan sawah karena sudah adanya jenuh unsur hara P dan K,” imbuhnya.

Selain dua langkah tersebut, Kementan juga telah mengeluarkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman harga eceran tertinggi ( HET) untuk pupuk bersubsidi pada anggaran 2021.

Dalam peraturan tersebut, HET pupuk naik mulai Rp 300 hingga Rp 400 per kilogram (kg).

“HET Pupuk tidak pernah naik semenjak 2012. Untuk saat ini, kami perlu menaikkan HET demi menambah kuota pupuk. Berdasarkan perhitungan kami, dari kenaikan HET pupuk, kita bisa mendapatkan efisiensi sebesar Rp 2,578 triliun,” tutur Sarwo.

Baca juga: Kementan Targetkan Produksi Kedelai Lokal Capai 500.000 Ton

Sarwo menegaskan, tiga langkah tersebut dilakukan untuk menutupi kekurangan anggaran subsidi sebesar Rp 7,307 triliun.

“Berdasarkan rata-rata realisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2014-2018, kita perlu anggaran Rp 32,584 triliun. Sementara itu, pagu indikatif subsidi pupuk senilai Rp 25,276 triliun,” bebernya.

Lebih lanjut, Sarwo mengungkapkan, kenaikan harga HET untuk menambah volume pupuk bersubsidi bahkan telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Telah disampaikan (juga kepada) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) melalui Surat Nomor 07/E/KTNA Nas/03/2020. Dari KTNA sendiri juga sudah setuju untuk kenaikan harga pupuk,” kata Sarwo.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com