Kementan Terus Tambah Jumlah Alokasi Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 07/10/2020, 16:20 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) terus menambah jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2020. Awalnya, alokasi pupuk bersubsidi yang disiapkan hanya sebanyak 7.949.303 ton.

Kemudian, Kementan mengajukan usulan tambahan sebanyak kurang lebih 1 juta ton, atau senilai Rp 3,1 triliun. Usulan tersebut pun berhasil disetujui.

“Secara volume, alokasi pupuk subsidi 2020 menjadi sebanyak 8,9 juta ton atau senilai Rp 29,7 triliun,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), seperti dalam keterangan tertulisnya.

Namun tak berhenti di sana, Kementan kembali mengajukan usulan alokasi pupuk bersubsidi tambahan sekitar 1 juta ton untuk memenuhi kebutuhan.

Baca juga: Pupuk Subsidi Langka, BUMN Pupuk Dapat Suntikan Rp 3,1 Triliun

“Kami sudah mulai proses dan alhamdulillah pada Jumat (29/9/2020), sudah terbit Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) baru, sehingga jumlah keseluruhan anggaran subsidi pupuk menjadi Rp 29,7 triliun,” kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Sarwo Edhy, saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR via daring, Senin (5/10/2020).

Sarwo menambahkan, penetapan alokasi pupuk bersubsidi per provinsi didasarkan pada beberapa hal. antara lain rata-rata realisasi penyaluran selama lima tahun terakhir, serta data sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) 2020.

Lalu, dilihat pula status hara fosfor (P) dan kalium (K) hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Pertanian, yang menunjukkan bahwa status hara P dan K di lahan sawah berada antara sedang dan tinggi.

Dengan demikian, ke depannya kemungkinan pupuk jenis SP-36 dan ZA akan dikurangi dan dialihkan ke pupuk jenis urea dan NPK.

Baca juga: Pupuk Indonesia Segera Salurkan Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi

“Kami juga mengacu pada usulan dari daerah. Jadi meskipun daerah membutuhkan tapi tidak mengusulkan, tidak diberi alokasi tambahan,” tambah Sarwo.

Penambahan anggaran itu pun memengaruhi posisi realiasi persentase penyaluran pupuk subsidi.

Pada Minggu (20/9/2020), penyaluran pupuk mencapai sekitar 6,4 juta ton, dengan rincian pupuk jenis urea 2,8 juta ton, serta pupuk SP-36 sekitar 461.000 ton.

Kemudian penyaluran pupuk ZA sekitar 604.000 ton, pupuk NPK sekitar 2,09 juta ton, pupuk NPK formula khusus sebanyak 3.166 ton, dan pupuk organik sekitar 421.000 ton.

Hingga Minggu (27/9/2020), realisasi pupuk pun menjadi sebesar 70,13 persen dari pagu anggaran.

“Realisasi penyaluran sebelum revisi DIPA itu 80,65 persen, dengan revisi DIPA ini menjadi 70,13 persen,” kata Sarwo.

Baca juga: Lewat Kartu Tani, Kementan Yakin Distribusi Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Syahrul mengatakan, pihaknya juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian.

“Pemerintah provinsi diminta merealokasi penyaluran pupuk antarkabupaten, dari kabupaten-kabupaten yang pupuknya masih surplus ke kabupaten yang kekurangan pupuk dengan mempertimbangkan tambahan alokasi dari pusat,” kata Syahrul.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com