Kementan Perketat Distribusi Pupuk dengan Menerapkan Sistem eRDKK

Kompas.com - 17/09/2020, 15:46 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan Kementerian Pertanian (Kementan) akan mengatur secara ketat pendistribusian pupuk bersubsidi.

“Dalam mendistribusikan pupuk subsidi, kami mengacu pada Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (eRDKK) yang disusun dari kelompok tani (poktan)," ujarnya, Kamis (17/9/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pendistribusian pupuk ini akan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum nantinya ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi.

“Kami membuat aturan ketat agar pupuk yang didistribusikan menjadi tepat guna," kata Syahrul, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima.

Baca juga: Kementan Realisasikan Pembangunan Embung di Kota Batu, Petani Sambut dengan Penuh Antusias

Dalam hal tersebut, Kementan memberikan perhatian serius untuk pendistribusian pupuk bersubsidi.

Adapun petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah yang telah bergabung dalam kelompok tani. Hal ini sudah diatur dan dilindungi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor10 Tahun 2020.

Pada kesempatan yang sama, Direkur JenderaL (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, menjelaskan upaya yang akan dilakukan pihaknya untuk program pupuk subsidi adalah dengan menerapkan sistem by name by address dalam eRDKK.

Baca juga: Antisipasi Kekeringan, Kementan Ajak Petani di Tasikmalaya Manfaatkan Asuransi Pertanian

“Alokasi pupuk subsidi kami lakukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau by name by address. Cara ini terbukti tepat, karena data yang kami dapat sahih atau valid hingga 94 persen,” tegasnya.

Menurut Sarwo, tingkat keabsahan penggunaan sisstem ini telah mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana hasilnya, ia memastikan pupuk yang disalurkan ke petani akan tepat sasaran.

Sementara itu, berdasarkan eRDKK yang diatur poktan, petani penerima pupuk bersubsidi adalah mereka yang melakukan usaha tani sub sektor.

Baca juga: Diversifikasi Pangan, Kementan Fokus 6 Komoditas Lokal Non Beras

Sub sektor tersebut diantaranya tanaman pangan, perkebunan, hortikultura (budidaya tanaman buah), dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektar (H).

Bantuan pupuk subsidi juga berlaku untuk petani yang melakukan usaha tani sektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru (PATB).

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com