KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan Kementerian Pertanian (Kementan) akan mengatur secara ketat pendistribusian pupuk bersubsidi.
“Dalam mendistribusikan pupuk subsidi, kami mengacu pada Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (eRDKK) yang disusun dari kelompok tani (poktan)," ujarnya, Kamis (17/9/2020).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pendistribusian pupuk ini akan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum nantinya ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi.
“Kami membuat aturan ketat agar pupuk yang didistribusikan menjadi tepat guna," kata Syahrul, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima.
Baca juga: Kementan Realisasikan Pembangunan Embung di Kota Batu, Petani Sambut dengan Penuh Antusias
Dalam hal tersebut, Kementan memberikan perhatian serius untuk pendistribusian pupuk bersubsidi.
Adapun petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah yang telah bergabung dalam kelompok tani. Hal ini sudah diatur dan dilindungi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor10 Tahun 2020.
Pada kesempatan yang sama, Direkur JenderaL (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, menjelaskan upaya yang akan dilakukan pihaknya untuk program pupuk subsidi adalah dengan menerapkan sistem by name by address dalam eRDKK.
Baca juga: Antisipasi Kekeringan, Kementan Ajak Petani di Tasikmalaya Manfaatkan Asuransi Pertanian
“Alokasi pupuk subsidi kami lakukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau by name by address. Cara ini terbukti tepat, karena data yang kami dapat sahih atau valid hingga 94 persen,” tegasnya.
Menurut Sarwo, tingkat keabsahan penggunaan sisstem ini telah mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana hasilnya, ia memastikan pupuk yang disalurkan ke petani akan tepat sasaran.
Sementara itu, berdasarkan eRDKK yang diatur poktan, petani penerima pupuk bersubsidi adalah mereka yang melakukan usaha tani sub sektor.
Baca juga: Diversifikasi Pangan, Kementan Fokus 6 Komoditas Lokal Non Beras
Sub sektor tersebut diantaranya tanaman pangan, perkebunan, hortikultura (budidaya tanaman buah), dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektar (H).
Bantuan pupuk subsidi juga berlaku untuk petani yang melakukan usaha tani sektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru (PATB).