Kekeringan Melanda Sukabumi, Petani di Sana Diimbau Mentan Ikuti Asuransi

Kompas.com - 09/08/2020, 15:43 WIB
HTRMN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kekeringan tengah melanda lahan pertanian di Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Sukabumi.

Pasokan air, baik curah hujan maupun yang berasal dari saluran air Sungai Cidadap pun kian menipis. Akibatnya, puluhan hektar tanaman padi berusia dua bulan terancam gagal panen.

Banudin, petani dari Kampung Tangkolo, Desa Purwasedar mengungkapkan, sudah sekitar dua bulan hujan tidak turun di wilayahnya sehingga sawah mulai kekeringan.

Padahal, tambah Banudin, tahun lalu para petani bisa menghadapi musim kemarau karena masih bisa mendapatkan pengairan dari Sungai Cidadap. 

Baca juga: BMKG: Kemarau hingga Oktober, 4 Daerah Berstatus Awas Kekeringan

Melihat kondisi tersebut Menteri Pertanian (Mentan)  Syahrul Yasin Limpo langsung mengambil langkah penyelamatan para petani di daerah itu.

Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian ( Kementan) menganjurkan para petani mengikuti program Asuransi Tani Padi (AUTP) untuk menghindari kerugian. 

“Kami tidak ingin ada pertanian yang terkendala, agar ketahanan pangan juga bisa terjaga. Untuk itu, kami berharap permasalahan yang dihadapi para petani di Sukabumi bisa dicarikan penyelesaiannya," tuturnya Mentan SYL dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (9/08/2020).

Namun, sebagai langkah antisipasi, Mentan mengimbau petani harus mengikuti asuransi. Dengan begitu mereka tidak mengalami kerugian jika bertemu kondisi seperti ini

Baca juga: Kekeringan Mengancam, Kementan Imbau Petani Perbaiki dan Bangun Sistem Pengairan

Selain program asuransi, Kementan sebenarnya juga sudah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi permasalah kekeringan di Sukabumi

Direktur Jenderal PSP Kementan Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya telah mengalokasikan bantuan konservasi air berupa embung, irigasi pompa, dan irigasi pipa dengan jumlah masing-masing satu unit. 

"Kami berharap bantuan tersebut bisa menjadi solusi untuk mengatasi kekeringan di Sukabumi," imbuh Sarwo. 

Namun, Sarwo menekankan, program asuransi merupakan solusi bijak bagi para petani. Pasalnya, dengan begitu petani bisa mendapatkan perlindungan dari risiko yang dapat diklaim untuk memperoleh modal kerja supaya bisa terus bertani. 

Baca juga: Pemerintah Targetkan Semua Lahan Pertanian di Bantaeng Masuk AUTP, Begini Caranya

“Jika terjadi risiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman atau gagal panen, klaim AUTP akan diproses. Dengan catatan, syarat yang ditentukan dalam proses klaim telah terpenuhi sehingga asuransi akan membayarkan klaim asuransi,” terang Sarwo. 

Adapun besaran polis klaim yang akan petani dari pemanfaatan AUTP mencapai 75 persen berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Untuk luas lahan satu hektar, jumlah klaim yang akan didappat petani sebesar Rp 6 juta.

Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan (BAHPK) disetujui.  

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com