Tahun Ini Pemerintah Alokasikan Rp 50 Triliun untuk KUR Pertanian

Kompas.com - 19/05/2020, 10:41 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, tahun ini Kementerian Pertanian (Kementan) mendapat amanah untuk menyalurkan dana Kredit Usaha Rakyar ( KUR) sebesar Rp 50 triliun.

Dana tersebut ditujukan untuk pengembangan budidaya komoditas pertanian, tanaman hortikultura, dan perkebunan milik petani.

Hingga Kamis (14/5/2020), Kementan mengklaim serapan KUR mencapai Rp 17 triliun.

Angka tersebut terserap ke berbagai sektor antara lain tanaman pangan Rp 5,2 triliun, perkebunan Rp 5 triliun, hortikultura Rp 2,1 triliun, peternakan Rp 3,2 triliun, jasa pertanian Rp 275 miliar, dan kombinasi pertanian Rp 941 miliar.

Baca juga: Tingkatkan Kinerja Pertanian dari Hulu ke Hilir, Mentan Minta Petani dan Pimpinan Daerah Manfaatkan KUR

Penyerapan KUR masih didominasi sektor hulu karena aksesnya dianggap lebih mudah dan tidak memerlukan agunan. Padahal, KUR dengan plafon besar pun mudah diakses jika digunakan untuk pembelian alat.

“Ke depannya kami akan mendorong pemanfaatan KUR di sektor hilir seperti pembelian alat pertanian,” kata Syahrul, Senin (18/5/2020), seperti dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, serapan KUR tertinggi terjadi di Jawa Timur (Jatim) yaitu mencapai Rp 4,1 triliun.

Posisi tersebut disusul Jawa tengah sebesar Rp 2,9 triliun, Sulawesi Selatan sebesar Rp 1,3 triliun, Lampung sebesar Rp 937 miliar, dan Riau sebesar Rp 909 miliar.

Baca juga: Alokasi Dana KUR Pertanian Naik, Serapan di Jateng Capai Rp 1,87 Triliun

Meski begitu Sarwo berpesan, KUR bukanlah bantuan atau subsidi pemerintah. Jadi, nasabah KUR pertanian harus tetap membayar pinjamannya.

“Petani yang memanfaatkan KUR akan lebih serius dalam mengembangkan usaha taninya, dan mempunyai rasa memiliki yang lebih tinggi,” kata Sarwo.

Terkait penyaluran KUR, Sarwo mengatakan dapat disalurkan ke seluruh Indonesia melalui Bank BNI, BRI, dan Mandiri.

Bank BRI menyalurkan KUR sebesar Rp 12,4 triliun, Bank BNI sebesar Rp 1,7 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp 1,6 triliun, dan bank lainnya termasuk bank daerah sebesar Rp 1,1 triliun.

Baca juga: Pemerintah Bebaskan Cicilan KUR untuk UKM Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

“Syarat mendapat KUR pertanian cukup mudah. Petani hanya diharuskan memiliki lahan garapan produktif, rancangan pembiayaan anggaran, dan sejumlah syarat kepentingan checking di bank. Bunganya hanya 6 persen,” kata Sarwo.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com