Ini Klarifikasi Dirjen PKH Terkait Pemberitaan Pengadaan Ayam Rp 770.000 Per Ekor

Kompas.com - 02/05/2020, 23:05 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), I Ketut Diarmita memberi penjelasan terkait pemberitaan media online Tempo.co, Selasa (28/4/2020).

Menurut dia berita berjudul Anggaran Pengadaan Ayam Rp 770.000 Per Ekor Dipertanyakan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan multi-interpretasi.

Ketut menjelaskan, saat ini Ditjen PKH melakukan penghematan dari pagu semula Rp 2,022 triliun menjadi Rp 1,21 triliun. Upaya itu sejalan dengan penghematan anggaran di Kementan.

"Dalam perencanaan Ditjen PKH Tahun Anggaran 2020, selalu mengacu pada rambu-rambu penghematan,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (02/05/2020).

Baca juga: Pastikan Kebutuhan Pokok Aman, Kementan Perbaiki Alur Distribusi

Dirjen PKH melanjutkan, upaya itu juga sesuai undang-undang. Pemotongan anggaran meliputi belanja perjalanan dinas, pertemuan, dan belanja barang lainnya secara proporsional.

Penghematan dilakukan untuk mendukung prioritas kegiatan dan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) dengan memfasilitasi bantuan sapi, kambing, domba, ayam, dan babi.

Bukan Rp 770.000 per ekor

Sementara itu terkait anggaran ayam lokal, penetapan harga tidak otomatis Rp 26,96 miliar dibagi 35.000 ekor atau sebesar Rp 770.000 per ekor.

Seperti yang dipaparkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI, Ketut menguraikan bahwa sesungguhnya anggaran itu terdiri dari beberapa komponen kegiatan lain.

Kegiatan yang dimaksud, adalah pengadaan 35.000 ayam lokal senilai Rp 2,02 miliar dan hibah ayam produksi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahun 2020 senilai Rp 3,96 miliar.

Ada juga kegiatan penyelesaian sisa kontrak pekerjaan Program Bekerja Tahun 2019 senilai Rp 20,98 miliar di Gorontalo dan Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Kementan Perkirakan Produksi Beras Indonesia Surplus 6,4 Juta Ton

Ketut lalu menjelaskan rincian alokasi penggunaan anggaran dana tersebut, yakni adanya bantuan 35.000 ayam lokal senilai Rp 2,02 Miliar untuk Peternak/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Bantuan tersebut selanjutnya akan didistribusikan ke 22 kabupaten di 11 provinsi dengan beberapa komponen pengadaan.

1. Rincian Distribusi UPTD

Untuk UPTD, dialokasikan di empat provinsi, yakni Sumatera Barat, Riau, Bangka Belitung, dan Gorontalo dengan harga satuan per ekor Rp 55.525.

Rincian nominal itu adalah, biaya ayam lokal umur empat minggu dan distribusinya Rp 30.000, pakan 2,5 kilogram (kg) dengan harga per kg Rp 7.000, sehingga total harga pakan Rp 17.500 (selama 2 bulan).

Ada pula bantuan obat Rp 1.500, bantuan biaya perbaikan kandang Rp 2.500, serta operasional pendampingan dan bimbingan teknis Rp 4.025.

2. Rincian Alokasi untuk kelompok peternak

Alokasi untuk kelompok peternak dilakukan di tujuh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Bali, Aceh, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat dengan harga satuan per ekor Rp 58.538.

Rinciannya adalah, biaya ayam dan distribusi Rp 30.000, pakan 2,5 kg dengan harga per kg Rp 7.000, sehingga total harga Rp 17.500 selama 2 bulan.

Kemudian, bantuan obat Rp 1.500, bantuan pembuatan kandang Rp 4.400, serta operasional Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) untuk pendampingan dan bimbingan teknis Rp 5.138.

3. Rincian Hibah Ayam Day Old Chicken (DOC)

Hibah Ayam Day Old Chicken (DOC) Sembawa dan Kampung Unggul Balitbangtan atau ayam KUB produksi Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan ternak (BPTU-HPT) memberikan Sembawa kepada kelompok ternak senilai Rp 3,96 miliar dengan rata-rata harga satuan per ekor Rp 36.538.

Untuk pakan, jumlahnya 4,27 kg dengan harga Rp 7.000 per kg, sehingga total harga Rp 29.900 yang diberikan selama 3 bulan.

Bantuan obat adalah Rp 1.500 dan Operasional CPCL, pendampingan, dan bimbingan teknis Rp 5.138.

4. Rincian Penyelesaian kontrak sisa pekerjaan

Sementara itu, penyelesaian kontrak sisa pekerjaan Kegiatan Bekerja tahun anggaran 2019 di Gorontalo dan Sulawesi tenggara adalah Rp 20,98 miliar.

Anggaran itu dilaksanakan Balai Besar Veteriner (BBVet) Denpasar untuk disalurkan ke Gorontalo dan BPTU-HPT Denpasar ke Sulawesi Tenggara.

Pengadaan ternak babi

Ditjen PKH juga akan memberikan bantuan paket ternak 550 babi kepada kelompok ternak dengan total anggaran Rp 5,03 miliar ke Papua, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara.

Menurut Ketut, satuan biaya paket bantuan untuk Papua dengan wilayah lain tentu berbeda karena faktor geografis dan tingkat kesulitan dalam pendistribusian, termasuk alat angkut.

Satuan biaya yang dimaksud yakni untuk pengadaan ternak babi di wilayah Papua, dengan harga Rp 13.115.000 per ekor.

Kemudian, untuk biaya ternak babi dan distribusi adalah Rp 10 juta. Untuk pakan adalah 120 kilogram per ekor dengan total nilai Rp 2,16 juta selama 2 bulan.

Baca juga: Kementan Sebut Ekspor 4 Subsektor Pertanian Ini Meningkat

Ada pula biaya pembuatan kandang sebesar Rp 100.000 per ekor dan operasional CPCL, pendampingan, dan bimbingan teknis sebesar Rp 830.000.

Terkait pengadaan ternak babi di luar Papua, harga satuan peket pekerjaan per ekor adalah Rp 4.385.000. Biaya ternak babi dan distribusi adalah Rp 3 juta.

Biaya pakan adalah 120 kilogram per ekor dengan total biaya Rp 970.000 selama 2 bulan, biaya pembuatan kandang Rp 100.000 per ekor, dan operasional CPCL pendampingan, dan bimbingan teknis Rp 315.000.

Dengan demikian, jumlah alokasi pengadaan babi dan komponen pendukungnya untuk wilayah Papua adalah 300 ekor dengan nilai Rp 3,93 miliar.

Baca juga: Cegah Gejolak Pangan Akibat Pandemi, Mentan Minta Warga Jangan Panic Buying

Untuk di luar Papua adalah 250 ekor dengan nilai Rp 1,10 miliar, sehingga harga rata-rata paket bantuan pengadaan babi dan komponen pendukungnya adalah Rp 9.146.000 per ekor.

“kegiatan ini pada prinsipnya diusulkan untuk membantu petani peternak pada situasi pandemi Covid-19,” ujar Ketut.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com