Derasnya Arus Investasi di Lampung Ancam Pertanian, Mentan: Kami Akan Lindungi Lahan Sawah

Kompas.com - 27/04/2020, 07:37 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Hamparan sawah dari ketinggianDok. Kementan Hamparan sawah dari ketinggian

KOMPAS.com – Arus Investasi di Provinsi Lampung kian deras. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran akan alih fungsi lahan pertanian.

“Mengalihfungsikan lahan pertanian akan berdampak negatif terhadap ketahanan pangan Indonesia dan kesejahteraan petani,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, seperti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/4/2020).

Untuk itu, Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan verifikasi dan sinkronisasi lahan sawah, serta menetapkan lahan sawah yang dilindungi.

Kementan juga mengawal pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Peraturan Daerah ( Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca juga: Kementan dan DPR Ingatkan Pemda untuk Cegah Alih Fungsi Lahan

“Dengan demikian pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2009 dan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 beserta turunannya dapat lebih optimal,” kata Syahrul.

Untuk mengoptimalkan upaya Kementan, Syahrul juga meminta pemerintah daerah (pemda) turut serta mencegah alih fungsi lahan.

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengatakan, pemda dapat mengikuti langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, yang mengaplikasikan Perda LP2B dalam perizinan investasi.

“Investor juga butuh kepastian hukum agar lahan yang dipakai tidak bermasalah di kemudian hari. Kehadiran Perda LP2B justru melindungi petani sekaligus pengusaha,” kata Mingrum.

Baca juga: Mentan Minta Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi Lahan Pertanian

Sebenarnya pada 2013, DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengesahkan Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang LP2B.

“Kelahiran Perda bertujuan untuk menjamin lahan pertanian di Lampung tidak berkurang, dan Lampung tetap menjadi lumbung pangan nasional,” kata Mingrum.

Meski begitu Mingrum menilai, aplikasi Perda tersebut berjalan lambat. Akibatnya, terdapat empat kabupaten yang belum memiliki Perda LP2B, yaitu Kabupaten Pesawaran, Mesuji, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.

“Perda saja belum cukup. Harus ditindaklanjuti dengan pengaplikasian ke berbagai peraturan, terutama yang menyangkut perizinan investasi,” kata Mingrum.

Baca juga: Kementan Aktif Lawan Upaya Alih Fungsi Lahan Pertanian

Mingrum juga menekankan, tanpa peta geospasial, ketahanan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 369.674 hektar (ha) dalam RTRW Lampung belum terjamin.

“DPRD kabupaten atau kota harus menganggarkan penyusunan peta geospasial di APBD,” kata Mingrum.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, sampai saat ini terdapat 67 kabupaten atau kota dan 15 provinsi yang telah menetapkan Perda LP2B.

Kemudian sebanyak 17 provinsi dan 222 kabupaten telah mengatur norma LP2B dalam RTRW-nya.

Baca juga: Terkait Alih Fungsi Lahan, Mentan Dorong Pelaksanaan UU No 41 Tahun 2019

Penetapan LP2B sendiri cukup diintegrasikan dalam Perda RTRW, dan ditindaklanjuti dengan pengaturan yang lebih rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Jika Pemda menyusun dan menerbitkan Perda PLP2B, diharapkan mengakomodir muatan lokal dan operasional sesuai kebutuhannya,” kata Sarwo.

Terkini Lainnya
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia
Kementan
Kunjungan ke Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Amran Lakukan Percepatan Tanam Padi
Kunjungan ke Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Amran Lakukan Percepatan Tanam Padi
Kementan
Tingkatkan Produksi Padi, Kementan Kebut Tanam Padi Gogo di Lahan Sawit Muara Enim
Tingkatkan Produksi Padi, Kementan Kebut Tanam Padi Gogo di Lahan Sawit Muara Enim
Kementan
Jokowi bersama Mentan Amran dan Menteri Lain Nobar Laga Indonesia Vs Vietnam
Jokowi bersama Mentan Amran dan Menteri Lain Nobar Laga Indonesia Vs Vietnam
Kementan
Sinergi Jadi Kunci Perbaikan Tata Kelola Sawit
Sinergi Jadi Kunci Perbaikan Tata Kelola Sawit
Kementan
Kementan Pastikan Stok Gula Aman Selama Ramadhan hingga Lebaran
Kementan Pastikan Stok Gula Aman Selama Ramadhan hingga Lebaran
Kementan
Kawal Daulat Pangan, Kementan Percepat Optimalisasi Lahan dan Perluasan Areal Tanam di Kalteng
Kawal Daulat Pangan, Kementan Percepat Optimalisasi Lahan dan Perluasan Areal Tanam di Kalteng
Kementan
Pacu Produksi Padi Banten, Ditjenbun Kementan Tanam Padi Gogo di Lebak dan Serang
Pacu Produksi Padi Banten, Ditjenbun Kementan Tanam Padi Gogo di Lebak dan Serang
Kementan
Tiba di Lokasi Terdampak Banjir di Kendal, Mentan Amran Berdialog dengan Para Petani
Tiba di Lokasi Terdampak Banjir di Kendal, Mentan Amran Berdialog dengan Para Petani
Kementan
Mentan Amran Pastikan Tambahan Anggaran untuk Peningkatan Produksi Pangan dan Pupuk Bersubsidi Segera Terealisasi
Mentan Amran Pastikan Tambahan Anggaran untuk Peningkatan Produksi Pangan dan Pupuk Bersubsidi Segera Terealisasi
Kementan
Percepatan Masa Tanam, Mentan Amran Bersama Kodam Diponegoro Lakukan Pompanisasi di Jateng
Percepatan Masa Tanam, Mentan Amran Bersama Kodam Diponegoro Lakukan Pompanisasi di Jateng
Kementan
Atasi Darurat Pangan, Kementan Laksanakan Program Tanam Padi Gogo di Kabupaten Kediri
Atasi Darurat Pangan, Kementan Laksanakan Program Tanam Padi Gogo di Kabupaten Kediri
Kementan
Cegah Krisis Pangan, Kementan Lakukan Kick Off Padi Gogo di Lahan Kebun Kelapa Bone Bolango
Cegah Krisis Pangan, Kementan Lakukan Kick Off Padi Gogo di Lahan Kebun Kelapa Bone Bolango
Kementan
Hadapi El Nino, Kementan Tanam Padi Gogo di Perkebunan Sawit Kabupaten Paser
Hadapi El Nino, Kementan Tanam Padi Gogo di Perkebunan Sawit Kabupaten Paser
Kementan
Kementan Percepat Pompanisasi di Lamongan untuk Optimasi Lahan Rawa hingga Tingkatkan IP
Kementan Percepat Pompanisasi di Lamongan untuk Optimasi Lahan Rawa hingga Tingkatkan IP
Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke