Derasnya Arus Investasi di Lampung Ancam Pertanian, Mentan: Kami Akan Lindungi Lahan Sawah

Kompas.com - 27/04/2020, 07:37 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Arus Investasi di Provinsi Lampung kian deras. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran akan alih fungsi lahan pertanian.

“Mengalihfungsikan lahan pertanian akan berdampak negatif terhadap ketahanan pangan Indonesia dan kesejahteraan petani,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, seperti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/4/2020).

Untuk itu, Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan verifikasi dan sinkronisasi lahan sawah, serta menetapkan lahan sawah yang dilindungi.

Kementan juga mengawal pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Peraturan Daerah ( Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca juga: Kementan dan DPR Ingatkan Pemda untuk Cegah Alih Fungsi Lahan

“Dengan demikian pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2009 dan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 beserta turunannya dapat lebih optimal,” kata Syahrul.

Untuk mengoptimalkan upaya Kementan, Syahrul juga meminta pemerintah daerah (pemda) turut serta mencegah alih fungsi lahan.

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengatakan, pemda dapat mengikuti langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, yang mengaplikasikan Perda LP2B dalam perizinan investasi.

“Investor juga butuh kepastian hukum agar lahan yang dipakai tidak bermasalah di kemudian hari. Kehadiran Perda LP2B justru melindungi petani sekaligus pengusaha,” kata Mingrum.

Baca juga: Mentan Minta Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi Lahan Pertanian

Sebenarnya pada 2013, DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengesahkan Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang LP2B.

“Kelahiran Perda bertujuan untuk menjamin lahan pertanian di Lampung tidak berkurang, dan Lampung tetap menjadi lumbung pangan nasional,” kata Mingrum.

Meski begitu Mingrum menilai, aplikasi Perda tersebut berjalan lambat. Akibatnya, terdapat empat kabupaten yang belum memiliki Perda LP2B, yaitu Kabupaten Pesawaran, Mesuji, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.

“Perda saja belum cukup. Harus ditindaklanjuti dengan pengaplikasian ke berbagai peraturan, terutama yang menyangkut perizinan investasi,” kata Mingrum.

Baca juga: Kementan Aktif Lawan Upaya Alih Fungsi Lahan Pertanian

Mingrum juga menekankan, tanpa peta geospasial, ketahanan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 369.674 hektar (ha) dalam RTRW Lampung belum terjamin.

“DPRD kabupaten atau kota harus menganggarkan penyusunan peta geospasial di APBD,” kata Mingrum.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, sampai saat ini terdapat 67 kabupaten atau kota dan 15 provinsi yang telah menetapkan Perda LP2B.

Kemudian sebanyak 17 provinsi dan 222 kabupaten telah mengatur norma LP2B dalam RTRW-nya.

Baca juga: Terkait Alih Fungsi Lahan, Mentan Dorong Pelaksanaan UU No 41 Tahun 2019

Penetapan LP2B sendiri cukup diintegrasikan dalam Perda RTRW, dan ditindaklanjuti dengan pengaturan yang lebih rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Jika Pemda menyusun dan menerbitkan Perda PLP2B, diharapkan mengakomodir muatan lokal dan operasional sesuai kebutuhannya,” kata Sarwo.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com