Kementan Apresiasi Upaya Kota Denpasar Melindungi Lahan Pertanian

Kompas.com - 16/04/2020, 10:43 WIB
I Jalaludin S,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar atas kerjanya di bidang pertanian.

Pasalnya, Pemkot Denpasar tengah berupaya merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional,” ujar Sarwo Edhy dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).

Adapun, komitmen Pemkot melalui Dinas Pertanian (Distan) Denpasar diwujudkan melalui kerja sama dengan Universitas Udayana untuk menyusun peta analog dalam bentuk cetak, seperti peta topografi dan peta tanah.

Baca juga: Jaga Stabilitas Harga Pangan Saat Panen Raya, Kementan Kolaborasikan Kostraling dan Blibli.com

Kepala Distan Kota Denpasar I Gede Ambara Putra mengatakan, pada umumnya peta analog dibuat dengan teknik kartografi.

Teknik itu, imbuh dia, membuat peta kemungkinan besar memiliki referensi spasial, seperti koordinat, skala, arah mata angin.

I Gede Ambara Putra menambahkan, dalam tahapan Sistem Informasi Geografis (SIG) sebagai keperluan sumber data, peta analog dikonversi menjadi peta digital.

Konversi dilakukan dengan mengubah format raster menjadi format vektor melalui proses digitasi, sehingga dapat menunjukan koordinat sebenarnya di permukaan bumi.

Baca juga: Kementan: Petani Juga Pejuang untuk Melawan Covid-19

"Data tersebut akan membantu kami mengidentifikasi lahan yang akan dipetakan kembali menjadi lahan LP2B," ujar Kepala Distan Kota Denpasar itu.

Seluruh data yang diperoleh dan diolah tim Universitas Udayana itu telah dikaji kembali bersama-sama Distan Kota Denpasar.

Kajian tersebut juga melibatkan Pekaseh se-Kota Denpasar yang akan turut mengawasi lahan pertanian itu.

"Keberlanjutan kerja sama dengan Universitas Udayana akan tetap diupayakan hingga data LP2B Kota Denpasar dapat segera ditetapkan," ujarnya.

Tanggung jawab bersama mempertahankan sawah

Lebih lanjut, Ambara menyebut bahwa tanggung jawab perlindungan lahan sawah yang akan dipetakan tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Menurut dia, semua pihak, termasuk masyarakat turut berperan penting untuk mempertahankan lahan sawah mereka.

"Rencana luas lahan sawah yang akan dilindungi di Kota Denpasar adalah sebesar 1.958 hektar (ha)," sambung Ambara.

Selain itu, imbuh dia, bantuan jalan usaha tani, jaringan irigasi tersier, pupuk bersubsidi, dan alat mesin pertanian (Alsintan) masih diperlukan untuk menggairahkan petani dalam beraktivitas.

Baca juga: Pasar Mitra Tani dan Upaya Kementan untuk Kemudahan Distribusi Pangan

"Pada 2019, kami juga membuat jalan usaha tani di Kota Denpasar dengan harapan menumbuhkembangkan minat bercocok tanam untuk petani,” imbuh Kepala Distan Kota Denpasar.

Jalan usaha tani itu dibangun agar akses dalam bertani makin mudah, seperti membawa Alsintan untuk membajak sawah, pemupukan, dan pembibitan.

Pada 2020, Ditjen PSP juga mendukung petani Kota Denpasar agar tetap mempertahankan lahan sawahnya dengan kegiatan perbaikan/rehab jaringan irigasi seluas 245 hektar (ha) dan berdampak terhadap 500 ha luas sawah.

Pentingnya menjaga lahan

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pihaknya terus mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan.

Menteri yang akrab disapa SYL itu juga meminta semua pihak serius dalam menjaga lahan pertanian.

Selain penting untuk ketersediaan pangan, sektor pertanian juga akan menggerakkan ekonomi Indonesia.

Baca juga: Bekerja Sama dengan Jasindo, Kementan Segera Bayar Klaim Asuransi Petani

"Bahkan jika dikelola dengan baik, pertanian mampu menjadi solusi untuk pemenuhan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan," ujar Mentan.

Menurut dia, Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 mengamanatkan agar ditetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, dan lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Penetapan itu pun nantinya diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), maupun RTRWN Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Terkait pengaturan jaminan ketersediaan lahan untuk pangan, semua sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 beserta turunannya," kata Menteri Syahrul.

Baca juga: Antisipasi Kendala Distribusi Pangan karena Social Distance, Kementan Gandeng Gojek

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com