Alokasi Dana KUR Pertanian Naik, Serapan di Jateng Capai Rp 1,87 Triliun

Kompas.com - 26/03/2020, 08:41 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian ( Kementan) menargetkan serapan Kredit Usaha Rakyat ( KUR) pertanian kurang-lebih Rp 1 triliun untuk setiap provinsi di Indonesia.

Namun di Jawa Tengah (Jateng), serapan KUR tahun ini sudah mencapai Rp 1,87 triliun. Hal itu membuat Jateng menjadi daerah dengan serapan KUR pertanian tertinggi setelah Jawa Timur.

Kementan sendiri telah meningkatkan alokasi KUR pada 2020 ini, dari semula Rp 150 triliun, menjadi Rp 190 triliun.

Sementara itu, khusus KUR pertanian, alokasinya adalah Rp 50 triliun dan saat ini sudah terserap Rp 11,11 triliun.

Baca juga: UGM Dukung Langkah Kementan Monitoring Pasokan dan Harga Pangan

Menurut Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy, ada empat komoditas pertanian yang bisa mendapat KUR, yakni tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, dan pertanian.

Pihaknya juga terus menyosialisasikan agar uang KUR benar-benar digunakan untuk hal produktif.

“Pasalnya, beberapa tahun belakangan serapan KUR pertanian sangat rendah, mengingat  non performing loan (NPL) sangat tinggi,” kata Sarwo Edhy dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020),

Ia melanjutkan, hal itu menyebabkan bank alergi dengan pertanian, khususnya pada komoditas musiman yang tingkat kegagalannya sangat tinggi.

Baca juga: Dukung “Work from Home”, Kementan Jamin Kebutuhan Sembako Terpenuhi

“Namun dengan dukungan Kementan, perbankan mulai yakin dengan sektor pertanian," kata Sarwo Edhy.

Pihak Kementan pun terus menyosialisasi petani melalui beragam media di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) agar serapan KUR pertanian makin cepat.

Selain itu, Kementan juga melakukan pendampingan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari konsultan pembiayaan hingga klinik agronisnis.

"Kami juga akan membentuk satgas dan mencari off taker. Jadi petani yang ingin mengajukan KUR, terlebih dahulu mendatangi satgas dan off taker,” kata Sarwo Edhy.

Baca juga: Kementan dan Pemda Bantu Petani Bayar Premi Asuransi

Dengan cara seperti itu, lanjut dia, petani tetap bisa mendapat uang KUR dengan off taker membantu pembelian kebutuhan petani.

Sementara itu, syarat KUR pertanian juga sangat mudah. Syaratnya adalah, petani memiliki lahan dan menyiapkan Rancangan Anggaran Pembiayaan.

Syarat lainnya ialah mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor telepon untuk kepentingan BI Checking.

"Untuk pinjaman Rp 5 juta-Rp 50 juta, tidak ada agunan. Kalau Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, baru harus ada agunan. Bunganya masih tetap sama, hanya 6 persen per tahun," sambung Sarwo Edhy.

Baca juga: Konsumsi Meningkat, Kementan Perluas Kawasan Tanaman Rempah dan Obat

Ia pun berharap bank milik Pemerintah Daerah juga bisa melayani KUR. Saat ini bank yang bisa melayani KUR hanyalah milik pemerintah atau BUMN.

“Bank milik daerah sangat mengetahui betul potensi yang dimiliki daerah tersebut, sehingga akan sangat membantu kemajuan pertanian daerah itu," ujar Sarwo Edhy.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com