Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah jadi Kunci Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 25/02/2020, 15:58 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah daerah (pemda) dan pusat, isu kelangkaan pupuk bersubsidi seharusnya tidak terjadi.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian ( Kementan) Sarwo Edhy.

“Saya menyadari ketersediaan pupuk merupakan faktor yang sangat penting sebagai penentu produktivitas hasil pertanian di Tanah Air,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2020).

Pihaknya pun telah memberi solusi bagi pemda untuk mengantisipasi Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK) yang belum masuk.

Baca juga: Realisasi Pupuk Bersubsidi Rendah, Kementan Beri Solusi Lewat eRDKK

Salah satu solusi adalah merekap kebutuhan pupuk yang belum tertampung sebagai bahan penambahan kuota di masing-masing wilayah.

“Setiap bulan tanggal 20-25 kami buka sistem e-RDKK untuk menampung yang belum masuk,” imbuh Sarwo Edhy.

Persilakan daerah merealokasi pupuk

Solusi lain untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk bersubsidi adalah Kementan mempersilakan daerah merealokasi stok pupuk.

Kebijakan itu sudah ada dalam Permentan Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.

Dalam Bab IV Permentan itu, realokasi bisa dilakukan jika terjadi kekurangan atau kelebihan pupuk di suatu wilayah dengan memperhatikan alokasi yang tersedia.

Baca juga: Kepala Dinas Pertanian Sumbawa Barat Tepis Isu Kelangkaan Pupuk

"Realokasi antarprovinsi ditetapkan direktur jenderal di Kementerian Pertanian, realokasi antar kabupaten atau kota dalam satu wilayah provinsi ditetapkan kepala dinas provinsi,” imbuh Sarwo Edhy.

Ia melanjutkan, realokasi antarkecamatan di suatu kabupaten atau kota ditetapkan kepala dinas kabupaten atau kota itu.

Penerapan realokasi pupuk bersubsidi

Sarwo Edhy mencontohkan, jika suatu provinsi mengalami perubahan alokasi pupuk bersubsidi, maka kepala dinas provinsi wajib menindaklanjuti.

“Caranya adalah dengan melakukan realokasi antarkabupaten atau kota yang ditetapkan melalui keputusan,” ujar dia.

Hal yang sama, imbuh dia, harus dilakukan kepala dinas kabupaten atau kota jika suatu kabupaten atau kota mengalami perubahan alokasi pupuk bersubsidi.

Baca juga: Mentan Heran Ada Keluhan Pupuk Subsidi Langka

Sementara itu, jika alokasi pupuk bersubsidi di suatu wilayah pada bulan berjalan tidak cukup, penyalurannya dapat menggunakan sisa alokasi bulan sebelumnya.

“Penyaluran juga bisa dari alokasi bulan berikutnya dengan tidak melampaui alokasi satu tahun,” kata Sarwo Edhy.

Perubahan alokasi pupuk bersubsidi antarprovinsi atau antarjenis pupuk itu diterapkan direktur jenderal atas nama menteri pertanian dalam bentuk Keputusan Menteri.

“Hanya pergeseran alokasi untuk provinsi, wewenangnya ada di Direktur Jenderal PSP Kementan sebagai upaya percepatan pengaturan alokasi di lapangan," kata Sarwo Edhy.

Baca juga: Petani Mengeluh Langka, Kementan akan Atur Distribusi Pupuk Subsidi

Kementan pun telah menggandeng aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI agar pendistribusian pupuk bersubsidi berjalan aman dan tepat sasaran.

“Kepentingan petani di atas segalanya. Tidak boleh ada yang bermain di situ. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi, laporkan bila menemukan kejanggalan,” kata Sarwo Edhy.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com