Kementan dan DPR Ingatkan Pemda untuk Cegah Alih Fungsi Lahan

Kompas.com - 24/02/2020, 16:52 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Lahan pertanian produktif yang akan dialihkan sebagai lahan terbangun di kawasan strategis Kabupaten Trenggalek, Jawa TimurKOMPAS.com/ SLAMET WIDODO Lahan pertanian produktif yang akan dialihkan sebagai lahan terbangun di kawasan strategis Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur

KOMPAS.com - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Firman Soebagyo mengatakan, lahan sawah existing dengan prasarana dan irigasi yang baik sering kali tidak dijaga.

Padahal, persoalan tersebut bukan tanggung jawab pemerintah pusat saja, melainkan juga pemerintah daerah ( pemda).

“Ada unsur pembiaran yang dilakukan pemda. Padahal lahan pertanian dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” kata Firman, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy mengatakan, semua pihak harus menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan peraturan pencegahan alih fungsi lahan.

Baca juga: Akibat Alih Fungsi Lahan, Luas Sawah Susut 287.000 Hektar

“Sekarang yang dibutuhkan adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama pemda. Aturannya sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik dan benar,” kata Edhy.

Firman mengatakan, jangan sampai pemda menganggap pertanian tidak profitable atau tidak cukup mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga hanya tertarik membangun perumahan, hotel, restoran, atau tempat-tempat hiburan.

“Kalau ini dibiarkan, cepat atau lambat lahan pertanian akan habis dan mengancam ketersediaan pangan Indonesia,” kata Firman.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui dinas pertanian (distan) kerap mengingatkan pemda untuk menjaga keberlangsungan lahan. Sebab, alih fungsi lahan di beberapa daerah mengakibatkan kerugian besar dan banjir pada areal sawah.

Baca juga: Mentan Minta Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi Lahan Pertanian

“Lahan merupakan faktor utama untuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional,” kata SYL.

Untuk itu, SYL pun meminta pihak kepolisian menindak tegas dan memproses hukum pelaku alih fungsi lahan pertanian yang melanggar aturan. Terlebih dengan adanya UU Nomor 41 tahun 2009.

“Asal tahu saja, undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar,” kata SYL.

Terkini Lainnya
Stok Pupuk Bersubsidi Melimpah, Petani Diminta Segera Tebus Kuota yang Dimiliki
Stok Pupuk Bersubsidi Melimpah, Petani Diminta Segera Tebus Kuota yang Dimiliki
Kementan
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur
Kementan
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian
Kementan
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran
Kementan
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi
Kementan
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi
Kementan
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga
Kementan
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga
Kementan
BPS Perkirakan Produksi Beras Surplus, Pengamat Pangan Minta Bulog Serap Gabah Petani
BPS Perkirakan Produksi Beras Surplus, Pengamat Pangan Minta Bulog Serap Gabah Petani
Kementan
Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi
Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi
Kementan
Antisipasi Penurunan Harga, KTNA Harap Bulog Serap Gabah Petani di Masa Panen Raya
Antisipasi Penurunan Harga, KTNA Harap Bulog Serap Gabah Petani di Masa Panen Raya
Kementan
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani
Kementan
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada
Kementan
Kementan Jaga Produksi Padi lewat Pompanisasi dan Percepatan Tanam
Kementan Jaga Produksi Padi lewat Pompanisasi dan Percepatan Tanam
Kementan
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi
Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke