Realisasi Pupuk Bersubsidi Rendah, Kementan Beri Solusi Lewat eRDKK

Kompas.com - 17/02/2020, 10:27 WIB
I Jalaludin S,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian ( Kementan) Sarwo Edhi mengatakan, pihaknya membuka sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK) tiap tanggal 20 hingga 25 setiap bulan.

Langkah itu dilakukan guna menindaklanjuti keterlambatan pemerintah daerah dalam menginput data kebutuhan pupuk melalui eRDKK dengan memberikan waktu bagi data yang belum tertampung.

“Selanjutnya kami rekap, sebagai tambahan kuota daerah yang bersangkutan,” kata Sarwo Edhy dalam keterangan tertulis, Minggu (16/02/2020).

Ia melanjutkan, bila terjadi ketimpangan dalam alokasi pupuk di suatu wilayah, misal di kecamatan atau desa, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian kabupaten/kota dapat menggesernya.

Baca juga: Petani Mengeluh Langka, Kementan akan Atur Distribusi Pupuk Subsidi

“Jika terdapat pergeseran antarkabupaten, ditetapkan Kadis Pertanian Provinsi. Apabila terdapat pergeseran kuota antarprovinsi, ditetapkan Dirjen PSP atas nama Menteri Pertanian,” imbuh Sarwo Edhy.

Ia juga menganjurkan untuk segera ada laporan ke penyuluh atau kepada Dinas Pertanian setempat bila ditemukan kelangkaan pupuk untuk petani atau kelompok tani di suatu desa.

“Bisa juga hubungi kami di nomor HP 081224281914, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengawasan Pupuk dan Pestisida atas nama Endah, agar segera ditindaklanjuti secepat mungkin,” ujar Sarwo Edhy.

Sesuai aturan Peraturan Menteri Pertanian No 01 Tahun 2020, imbuh dia, eRDKK berbasis NIK. Subsidi tidak lebih dari dua hektar per petani dan musim tanam, serta petani tersebut harus masuk dalam kelompok tani.

Rendahnya realisasi

Kementan melaksanakan program tersebut guna menepis isu kelangkaan pupuk bersubsidi dan memastikan stoknya cukup untuk tahun 2020.

Menurut Sarwo Edhy, keterlambatan pemerintah daerah dalam menginput data melalui eRDKK menyebabkan petani tidak dilayani kios karena tidak terdaftar dalam eRDKK.

Berdasarkan data PT Pupuk Indonesia, pupuk bersubsidi yang akan disalurkan dalam tahun 2020 adalah 7,949 juta ton. Namun, realisasi sampai Jumat (14/2/2020) baru 1,43 juta ton atau 17,98 persen.

“Berdasarkan data tersebut, stok pupuk bersubsidi yang ada masih sangat aman,” kata Sarwo Edhy.

Baca juga: Petani Keluhkan Alokasi Pupuk Bersubsidi, Produsen Sebut Stok Aman

Dia mencontohkan, Sumatera Utara (Sumut) yang mengajukan pupuk sebanyak 228,337 ton, realisasinya baru 5.668 ton atau baru 2,48 persen.

Hal serupa terjadi di Bangka Belitung. Dari jumlah 101,572 ton pupuk yang diajukan, realisasi penyalurannya baru 2.084 ton atau baru 2.05 persen.

Hingga Februari, imbuh Sarwo Edhy, daerah dengan realisasi penyerapan tertinggi adalah Jawa Barat dengan penyaluran mencapai 159.109 ton dari 578.809 ton pupuk yang diajukan atau mencapai 27,49 persen.

“Lalu, diikuti Kalimantan Timur. Dari 18.522 ton yang direncanakan, realisasinya baru 3.909 ton atau 21,10 persen,” ujar dia.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com