Dinas Pertanian Cirebon Siap Tolak Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kompas.com - 24/01/2020, 08:00 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon menanggapi positif harapan Kementerian Pertanian ( Kementan) agar daerah menolak izin alih fungsi lahan pertanian.

Tanggapan itu disampaikan Kepala Distan Kabupaten Cirebon, Ali Efendi. Pihaknya akan menolak pengajuan izin alih fungsi lahan di zona lahan abadi.

“Kabupaten Cirebon sudah memiliki Perda lahan abadi. Namun untuk zonasi, belum diatur dalam Perda. Meski demikian, kami akan tetap mengamankan sawah-sawah produktif," kata Ali dalam keterangan tertulis (23/1/2020).

Ia melanjutkan, saat ini ada sekitar 45.000 hektar lahan abadi, yakni 40.000 untuk pertanian, 2.000 hortikultura, dan 3.000 untuk perkebunan.

Baca juga: Kementan Aktif Lawan Upaya Alih Fungsi Lahan Pertanian

“Setiap kecamatan rata-rata memiliki lahan abadi. Namun, untuk pertanian sebagian besar ada di wilayah barat seperti Gegesik. Saya juga berharap agar zonasi lahan abadi bisa segera diatur dalam perda,” ujar Ali.

Dengan perda, imbuh dia, Distan bisa lebih bebas bergerak karena memiliki landasan hukum.
“Meski belum ada perda zonasi, kami akan tolak setiap permohonan izin alih fungsi lahan di zona-zona lahan abadi,” imbuh Ali.

Cegah alih fungsi lahan pertanian

Pernyataan Kepala Distan Kabupaten Cirebon itu dilatarbelakangi permintaan Kementan agar Distan di daerah menolak izin alih fungsi lahan pertanian.

Itu karena sektor industri saat ini semakin menggerus lahan pertanian, sehingga mengancam produksi pertanian.

“Pemerintah daerah diharapkan tidak memberi izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan untuk mencegah alih fungsi lahan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy.

Baca juga: Libatkan KPK, Pemerintah Serius Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

Ia melanjutkan, penolakan izin itu harus dilakukan, terutama yang berada di zona lahan abadi.
Menurut dia, upaya budi daya pertanian akan sia-sia jika sawah dialihfungsikan menjadi bangunan. Dampaknya, warga akan kesulitan mendapat pangan.

“Salah satu kewajiban pemerintah adalah menetapkan lahan pangan berkelanjutan yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” kata Sarwo Edhy.

Pihaknya pun saat ini tengah melakukan harmonisasi data luas lahan baku sawah dengan lembaga terkait untuk mempercepat terbitnya Peraturan Presiden.

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian ATR/BPN tahun 2018, terjadi penyusutan lahan baku sawah di Indonesia.

Baca juga: Kementan: Pesatnya Laju Konversi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Nasional

“Angka penyusutan mencapai sembilan persen, dari 7,75 juta hektar menjadi hanya seluas 7,1 hektar,” lanjut Sarwo Edhy.

Dirjen PSP Kementan itu melanjutkan, penyusutan tersebut salah satunya disebabkan lantaran alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com