Berikan Banyak Manfaat untuk Petani, KUR Kini Bisa Diajukan melalui Kostrani

Kompas.com - 23/01/2020, 09:27 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Salah satu target Kementerian Pertanian ( Kementan) dalam pembiayaan petani adalah kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat ( KUR).

“KUR bisa menjadi stimulus untuk mendorong percepatan pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Tanah Air,” kata Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Indah Megahwati dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2020).

Ia melanjutkan, desain usaha pertanian akan dikelompokkan dengan skema produksi hulu hingga hilir. Dengan pinjaman KUR, petani bisa membeli sarana produksi seperti pupuk atau keperluan olah tanam.

“Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan (KUR) telah terbit dokumen ini dijadikan pedoman kami dalam penyaluran KUR," ujar Indah.

Baca juga: Penyaluran KUR di Papua Tembus Rp 1 Triliun

Ia melanjutkan, para petani terkonsolidasi dalam wadah unit usaha atau korporatisasi sehingga tercapai skala ekonomi. Dengan demikian potensi nominal usaha tani yang dibiayai jauh lebih besar.

“Melalui korporatisasi, petani bisa membeli traktor pemanen padi, alat pengering gabah, bahkan rice milling unit. Pembelian sejumlah alsintan membutuhkan skema KUR sampai dengan Rp 500 juta,” ujar Indah.

Mekanisme itu, lanjut dia, akan menaikkan daya tawar petani terhadap pasar. Efisiensi dan kualitas mutu beras yang dihasilkan juga meningkat, serta mata rantai pemasaran dapat terpangkas.

“Harapan kami, petani juga dapat membeli saprodi melalui perbankan. Kami juga ingin agar suku bunganya tidak melebihi 6 persen," kata Indah.

Ajukan KUR melalui Kostrani

Nantinya, pengajuan KUR bisa melalui Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani) di tingkat kecamatan.

“Akan ada konsultan yang berhubungan dengan bank, dibantu juga dengan mitra usaha taninya,” kata Indah.

Ia melanjutkan, jika proposal kredit pembiayaan pertanian sebesar Rp 500 juta, bank akan berani memberi pembiayaan. Mitra usaha tani pun menjadi penjamin.

“Modal usaha tani langsung digunakan sesuai keperluan petani, seperti biaya pengolahan tanah, tenaga kerja, atau kebutuhan pascapanen. Pembiayaan kelompok tani juga berbeda satu dengan lainnya,” kata Indah.

Baca juga: Mau Seperti Kopi Kenangan, UKM Tak Boleh Hanya Andalkan KUR

Menurut dia, skema pembiayaan KUR itu dirancang untuk mengantisipasi risiko kredit macet seperti kasus Kredit Usaha Tani di akhir 1990-an.

Oleh karena itu, Ditjen PSP bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) akan menggandeng Kostra Tani dan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) guna menguatkan fungsi penyuluh di lapangan.

Dukungan kegiatan temu pembiayaan

Pelaksanaan kegiatan temu pembiayaan juga akan didukung dana operasional pusat, dana dekonstrasi di 32 provinsi, dan dana tugas pembantuan di 393 kabupaten/kota.

Selain itu, Kementan meminta gabungan kelompok tani untuk menjalin kemitraan dengan dunia usaha untuk menjadi penjamin kredit.

"Kami mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan yang siap menjadi penjamin KUR petani. Diharapkan daerah lain bisa mencontohnya juga," kata Indah.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta KUR Diprioritaskan untuk Sektor Produksi

Tahun 2020 ini, pemerintah menetapkan subsidi bunga KUR sebesar Rp 190 triliun. Kementan juga sudah menyepakati nota kesepahaman dengan Bank Negara Indonesia dan Bank Mandiri.

Menurut Indah, dengan suku bunga KUR sebesar 6 persen, petani harus memanfaatkannya sebaik mungkin untuk mendapatkan pembiayaan.

“Program KUR terbaru juga menaikkan plafon KUR mikro maksimal menjadi Rp 50 juta, dari Rp 25 juta per debitur. Misal, untuk usaha tani padi membutuhkan biaya Rp 14 juta per hektar,” kata Indah.

Ia melanjutkan, kelompok tani selaku debitur tanaman musiman seperti padi atau jagung mendapat keringanan untuk mencicil pinjaman jika sudah panen.

Baca juga: Teten Masduki Pastikan Anggaran KUR UMKM Mencukupi

“Namun, hal itu harus dinegosiasikan dahulu dan dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama dengan perbankan,” kata Indah.

Jangka waktu KUR khusus ditentukan paling lama empat tahun untuk pembiayaan modal kerja. Untuk kredit atau pembiayaan investasi, maksimal lima tahun. Keduanya dengan grace period sesuai penilaian penyalur KUR.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com