Kementan Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 18/01/2020, 20:40 WIB
I Jalaludin S,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian ( Kementan) terus mengawasi distribusi pupuk, salah satunya dengan menerapkan enam prinsip utama yang disebut 6T.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, 6T adalah prinsip tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.

“Prinsip 6T ini juga untuk mengimplementasikan rekomendasi yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya seperti keterangan tertulisnya, Sabtu (18/1/2020).

Dari rekomendasi tersebut, lanjut Sarwo, Kementan akan mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani.

Kementan juga terus membenahi sistem distribusi pupuk bersubsidi agar prinsip 6T terpenuhi, salah satunya lewat e- Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.

Baca juga: Kementan: Pesatnya Laju Konversi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Nasional

Kementan meminta dukungan semua pihak, terutama aparat, untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan.

"Kita sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk subsidi,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Sarwo berpesan agar masyarakat turut mengawasi dan tak segan-segan melaporkan ke pihak berwenang bila ada kejanggalan.

Selain itu, pemerintah melalui Kementan dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan harga pokok penjualan (HPP) tunggal sebagai acuan maupun evaluasi pembayaran.

Setelah itu, Kementan pun meminta Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk meningkatkan peran supervisi terhadap pengadaan dan pengawasan penyaluran di tingkat anak perusahaan.

Baca juga: Mentan Pastikan Cuaca Ekstrem Tak Ancam Stok Pangan

Adapun, pupuk bersubsidi diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

"Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah," ujar Sarwo.

Anomali subsidi pupuk

Sementara itu, Dosen IPB yang tidak dijelaskan namanya menulis analisa anomali subsidi pupuk yang menyebut lahan baku menurun tetapi kebutuhan pupuk tetap meningkat.

Kementan pun mengklaim penggunaan pupuk sudah sesuai dengan alokasinya mengingat kebutuhan pupuk tidak hanya didasarkan pada luas lahan baku sawah, tapi juga soal luas pertanaman.

Sarwo menjelaskan, luas pertanaman adalah luas lahan baku dikalikan dengan indeks pertanaman (IP/crop intensity) atau berapa kali petani tanam dalam setahun.

"Umpamanya, luas lahan baku 7 juta hektar, petani tanam sekali setahun, berarti luas pertanamannya 7 juta hektare, jika 2 kali luas pertanamannya menjadi 14 juta hektar, dan menjadi 21 juta hektar jika ditanam 3 kali setahun," jelasnya.

Baca juga: Kementan Prediksi Nilai Konsumsi Pangan Naik di 2020

Untuk itu, turunnya lahan baku sebesar 600 ribu hektar (pada tingkat 1,7) akan masih sangat lebih kecil dibandingkan peningkatan luas pertanaman akibat naiknya indeks pertanaman yang sudah melebihi 2 (IP 200).

"Pertambahan luas tanamnya 0,3 x 7 juta hektar setara 2,1 juta hektare. Yang dengan demikian kebutuhan pupuk pasti meningkat,” kata Sarwo.

Faktanya, ia melanjutkan, jumlah kebutuhan pupuk subsidi yang diajukan petani melalui RDKK selalu jauh lebih tinggi dari alokasi yang disetujui DPR RI merujuk paxa kemampuan keuangan pemerintah.

Lebih lanjut, sesuai hasil validasi terakhir dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPB) serta Kementan menyepakati luas lahan baku sawah seluas 74.463.948 hektar.

Baca juga: Libatkan KPK, Pemerintah Serius Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

Sementara itu, dalam 5 tahun terakhir, alokasi pupuk bersubsidi pads 2015-2019, sebagai berikut: tahun 2015 alokasi pupuk sebesar 9,5 juta ton dengan anggaran Rp 28,2 miliar.

Pada 2016, alokasi pupuk yang diberikan sebesar 9,5 juta ton dengan anggaran Rp 30 miliar dan pada 2017 alokasinya sebesar 9,5 juta ton dengan anggaran Rp 31,1 miliar.

Sementara pada 2018, alokasi pupuk sebesar 9,5 juta ton dengan anggaran Rp 28,5 miliar dan pada 2019 alokasi pupuk sebesar 8.874.000 ton dengan anggaran Rp 27,3 miliar.

"Kalau melihat dari luas lahan baku sawah untuk dihubungkan ke subsidi, sebenarnya tidak semua dari hal tersebut. Sebab, selain sawah juga sub sektor lainnya ada juga yang menggunakan," ujar Sarwo.

Baca juga: Kementan Dorong Geliat Industri Benih Dalam Negeri

Ia menilai tulisan tentang anomali subsidi pupuk tersebut kurang tepat untuk menganalisa permasalahan.

Selain itu, imbuh dia, pendapat akademisi itu tidak merujuk pada data, fakta, dan bisnis proses subsidi pupuk.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com