Kementan Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 18/01/2020, 20:40 WIB
Inang Sh ,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

Ilustrasi pertanian saat musim kemarauDok. Humas Kementan Ilustrasi pertanian saat musim kemarau

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian ( Kementan) terus mengawasi distribusi pupuk, salah satunya dengan menerapkan enam prinsip utama yang disebut 6T.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, 6T adalah prinsip tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.

“Prinsip 6T ini juga untuk mengimplementasikan rekomendasi yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya seperti keterangan tertulisnya, Sabtu (18/1/2020).

Dari rekomendasi tersebut, lanjut Sarwo, Kementan akan mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani.

Kementan juga terus membenahi sistem distribusi pupuk bersubsidi agar prinsip 6T terpenuhi, salah satunya lewat e- Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.

Baca juga: Kementan: Pesatnya Laju Konversi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Nasional

Kementan meminta dukungan semua pihak, terutama aparat, untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan.

"Kita sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk subsidi,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Sarwo berpesan agar masyarakat turut mengawasi dan tak segan-segan melaporkan ke pihak berwenang bila ada kejanggalan.

Selain itu, pemerintah melalui Kementan dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan harga pokok penjualan (HPP) tunggal sebagai acuan maupun evaluasi pembayaran.

Setelah itu, Kementan pun meminta Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk meningkatkan peran supervisi terhadap pengadaan dan pengawasan penyaluran di tingkat anak perusahaan.

Baca juga: Mentan Pastikan Cuaca Ekstrem Tak Ancam Stok Pangan

Adapun, pupuk bersubsidi diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

"Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah," ujar Sarwo.

Anomali subsidi pupuk

Sementara itu, Dosen IPB yang tidak dijelaskan namanya menulis analisa anomali subsidi pupuk yang menyebut lahan baku menurun tetapi kebutuhan pupuk tetap meningkat.

Kementan pun mengklaim penggunaan pupuk sudah sesuai dengan alokasinya mengingat kebutuhan pupuk tidak hanya didasarkan pada luas lahan baku sawah, tapi juga soal luas pertanaman.

Sarwo menjelaskan, luas pertanaman adalah luas lahan baku dikalikan dengan indeks pertanaman (IP/crop intensity) atau berapa kali petani tanam dalam setahun.

"Umpamanya, luas lahan baku 7 juta hektar, petani tanam sekali setahun, berarti luas pertanamannya 7 juta hektare, jika 2 kali luas pertanamannya menjadi 14 juta hektar, dan menjadi 21 juta hektar jika ditanam 3 kali setahun," jelasnya.

Baca juga: Kementan Prediksi Nilai Konsumsi Pangan Naik di 2020

Untuk itu, turunnya lahan baku sebesar 600 ribu hektar (pada tingkat 1,7) akan masih sangat lebih kecil dibandingkan peningkatan luas pertanaman akibat naiknya indeks pertanaman yang sudah melebihi 2 (IP 200).

"Pertambahan luas tanamnya 0,3 x 7 juta hektar setara 2,1 juta hektare. Yang dengan demikian kebutuhan pupuk pasti meningkat,” kata Sarwo.

Faktanya, ia melanjutkan, jumlah kebutuhan pupuk subsidi yang diajukan petani melalui RDKK selalu jauh lebih tinggi dari alokasi yang disetujui DPR RI merujuk paxa kemampuan keuangan pemerintah.

Lebih lanjut, sesuai hasil validasi terakhir dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPB) serta Kementan menyepakati luas lahan baku sawah seluas 74.463.948 hektar.

Baca juga: Libatkan KPK, Pemerintah Serius Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

Sementara itu, dalam 5 tahun terakhir, alokasi pupuk bersubsidi pads 2015-2019, sebagai berikut: tahun 2015 alokasi pupuk sebesar 9,5 juta ton dengan anggaran Rp 28,2 miliar.

Pada 2016, alokasi pupuk yang diberikan sebesar 9,5 juta ton dengan anggaran Rp 30 miliar dan pada 2017 alokasinya sebesar 9,5 juta ton dengan anggaran Rp 31,1 miliar.

Sementara pada 2018, alokasi pupuk sebesar 9,5 juta ton dengan anggaran Rp 28,5 miliar dan pada 2019 alokasi pupuk sebesar 8.874.000 ton dengan anggaran Rp 27,3 miliar.

"Kalau melihat dari luas lahan baku sawah untuk dihubungkan ke subsidi, sebenarnya tidak semua dari hal tersebut. Sebab, selain sawah juga sub sektor lainnya ada juga yang menggunakan," ujar Sarwo.

Baca juga: Kementan Dorong Geliat Industri Benih Dalam Negeri

Ia menilai tulisan tentang anomali subsidi pupuk tersebut kurang tepat untuk menganalisa permasalahan.

Selain itu, imbuh dia, pendapat akademisi itu tidak merujuk pada data, fakta, dan bisnis proses subsidi pupuk.

Terkini Lainnya
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani
Kementan
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada
Kementan
Kementan Jaga Produksi Padi lewat Pompanisasi dan Percepatan Tanam
Kementan Jaga Produksi Padi lewat Pompanisasi dan Percepatan Tanam
Kementan
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi
Kementan
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani
Kementan
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air
Kementan
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani
Kementan
Panen Jagung di Gorontalo Meningkat, Jokowi Minta Bulog Lakukan Penyerapan
Panen Jagung di Gorontalo Meningkat, Jokowi Minta Bulog Lakukan Penyerapan
Kementan
Jadi Ajang Berbagi Wawasan bagi UMKM, Kementan Gelar SKENA
Jadi Ajang Berbagi Wawasan bagi UMKM, Kementan Gelar SKENA
Kementan
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia
Kementan
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa
Kementan
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 
Kementan
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan
Kementan
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim
Kementan
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun
Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke