KOMPAS.com - Menteri Pertanian ( Mentan) Republik Indonesia periode 2019-2024 Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada 20 Maret 2019.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian ( Kementan) Kuntoro Boga Andri saat meluruskan pemberitaan beberapa media nasional.
Adapun pemberitaan itu mengutip informasi Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang Anggota Kabinet Jokowi yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) pada KPK.
"Mentan telah melaporkan harta kekayaannya pada 20 Maret 2019 sewaktu beliau mendaftar sebagai anggota legislatif beberapa waktu lalu," jelas Kuntoro melalui rilis tertulis, Rabu (30/10/2019).
Baca juga: Ditanya soal Wakil Menteri di Kementan, Ini Jawaban Syahrul Yasin Limpo
Kuntoro menambahkan, KPK telah menerima laporan tersebut dan diverifikasi pada 24 April 2019 serta dinyatakan lengkap.
"Ada bukti tanda terima LHKPN atas nama beliau dari KPK. Jadi tidak benar kalau dikatakan terakhir SYL melaporkan LHKPN tahun 2015," tegas Kuntoro.
Menurutnya, ini adalah bentuk kepatuhan dan komitmen Mentan terhadap Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN, yang menyatakan setiap penyelenggara negara wajib secara periodik dalam satu tahun melaporkan kekayaannya selama menjabat.
Baca juga: Kementan Kirim Bantuan Alsintan 44 Unit ke Sukoharjo
Bahkan, mengutip Kompas.com, bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara negara dan pada 2019 telah melaporkan LHKPN periodik, pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari–31 Maret 2020 (pelaporan periodik LHKPN untuk perkembangan kekayaan tahun 2019).
"Pasti beliau akan laporkan harta kekayaannya kembali pada tahun 2020. Integritas dan komitmen beliau tidak diragukan. Pengalaman 25 tahun menjadi kepala daerah dan gubernur terbaik menjadi buktinya," jelas Kuntoro.