Kementan Pastikan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Aman Jelang Musim Tanam

Kompas.com - 22/10/2019, 08:45 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian ( Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi harus diawasi dengan baik.

Pola pengamanan dalam penyaluran pupuk bersubsidi juga dilakukan dengan berbagai cara.

Kementerian Pertanian (Kementan) juga memastikan stok pupuk bersubsdi aman memasuki musim tanam Okmar 2019-2020.

Produsen pupuk juga diminta menyalurkan pupuk dengan baik dan tepat sasaran.

"Pertama, penyaluran dengan pencirian pupuk bersubsidi. Petani harus bisa membedakan pupuk subsidi dengan pupuk non-subsidi dan meminimalisasi terjadinya penyimpangan. Maka pupuk bersubsidi diberi warna, yaitu Urea Pink dan ZA Oranye," jelas Sarwo Edhy melalui rilis tertulis, Senin (21/10/2019).

Baca juga: Tanggapan Kementan bagi Petani yang Belum Mendapatkan Pupuk Bersubsidi

Kemudian, dilakukan pemberlakuan kantong satu merk, bag code, stamp, serta call centre pada kantong pupuk bersubsidi. Tujuannya untuk menghindari adanya fanatisme terhadap merk tertentu.

"Juga untuk memudahkan dalam pemenuhan bila terjadi kekurangan pasokan dan untuk menelusuri sumber pupuk berasal bila ditemukan penyimpangan pupuk bersubsidi di lapangan," kata Sarwo Edhy.

Selain itu, juga ada penanganan khusus daerah dengan kios remote. Kios remote adalah kios yang melayani atau berada di daerah yang sulit dijangkau dalam keadaan normal karena berada di daerah terpencil.

"Langkah-langkah pelayanan kios remote meliputi penambahan gudang penyangga yang berfungsi sebagai titik suplai ke kios remote," papar Sarwo Edhy.

Kemudian, lanjutnya, penyediaan sarana transportasi untuk ke kios remote yang dilaksanakan oleh anak perusahaan. Lalu menginventarisasi kebutuhan pupuk yang akan ditangani di wilayah kios remote.

Permentan

Sementara itu, PT Petrokimia Gresik, produsen pupuk anggota holding PT Pupuk Indonesia, menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 787.280 ton untuk menghadapi musim tanam Oktober-Maret (Okmar) 2019-2020.

Jumlah ini empat kali lipat lebih banyak dari ketentuan minimum pemerintah sebanyak 188.018 ton.

Rinciannya, pupuk Urea 47.776 ton, ZA 138.690 ton, SP-36 197.814 ton, NPK Phonska 342.834 ton, dan Organik Petroganik 60.168 ton.

Stok ini merupakan bagian dari 1,26 juta ton stok pupuk bersubsidi yang disiapkan Pupuk Indonesia pada musim tanam Okmar 2019-2020. 

Baca juga: Kementan Kucurkan Rp 600 Miliar untuk Program Serasi di Kalsel

Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Yusuf Wibisono menjelaskan, dalam penyaluran pupuk bersubsidi perusahan berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 47/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019.

Dalam Permentan tersebut, alokasi pupuk bersubsidi 2019 yang harus disalurkan oleh Pupuk Indonesia adalah 8,87 juta ton.

"Dari jumlah tersebut, Petrokimia Gresik mendapat alokasi 5,24 juta ton. Hingga 25 September 2019, Petrokimia Gresik telah menyalurkan 3,66 juta ton (70 persen)," kata Yusuf.

Sedangkan untuk pendistribusian, Pupuk Indonesia maupun Petrokimia Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Baca juga: Kementan: Inflasi Berhasil Ditekan karena Ketersediaan Pangan Stabil

Salah satu ketentuan dalam Permendag No.15/2013 adalah bahwa stok pupuk bersubsidi harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan petani hingga dua minggu ke depan. 

“Namun sebagai langkah antisipasi atas kemungkinan lonjakan permintaan, Petrokimia Gresik meningkatkan ketersedian stok pupuk bersubsidi hingga tiga hingga empat kali lipat. Kami memastikan penyaluran pupuk subsidi lancar sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Kementan diminta mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani.Dok. Humas Kementan Kementan diminta mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani.

Prinsip 6 tepat

Selain itu, dalam penyaluran pupuk bersubsidi perusahaan berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Tempat, Tempat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, dan Tepat Waktu.

Penyaluran ini dikawal oleh 77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan atau SPDP dan 323 asisten SPDP Petrokimia Gresik di seluruh nusantara. Mereka rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat keamanan setempat. 

“Selain itu kami juga didukung fasilitas distribusi mumpuni, yaitu lebih dari 300 gudang penyangga dengan kapasitas sekitar 1,4 juta ton, lebih dari 650 distributor, dan lebih dari 28 ribu kios resmi,” ujar Yusuf. 

Baca juga: Ini Rencana Aksi Kementan untuk Tambah LTT Padi di Sumatera Utara

Petrokimia Gresik, lanjut Yusuf, saat ini sedang menjalankan program transformasi bisnis, di mana selain kewajiban menyediakan pupuk bersubsidi, perusahaan juga memperbanyak stok pupuk komersil (non-subsidi).

Sebab, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Langkah ini diharapkan menjadi solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi.

“Oleh karena itu, bagi petani yang ingin mendapat pupuk bersubsidi kami sarankan agar tergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK,” tambahnya. 

Yusuf juga menghimbau petani untuk mengikuti dosis atau rekomendasi pemupukan berimbang 5:3:2, dimana untuk satu hektar (ha) sawah dibutuhkan 500 kg pupuk organik Petroganik, 300 kg pupuk NPK Phonska, dan 200 kg pupuk Urea.

Baca juga: 1,26 Juta Ton Pupuk Bersubsidi Disiapkan Saat Musim Tanam

Pemupukan berimbang ini juga menjadi solusi atas pemakaian pupuk yang cenderung berlebihan oleh petani sehingga alokasi pupuk bersubsidi yang terbatas dapat lebih efektif dan efisien. 

“Pemupukan berimbang sangat kami rekomendasikan karena sudah teruji mampu meningkatkan hasil panen satu hingga dua ton per hektar,” tutur Yusuf.

Penggunaan pupuk organik juga dimaksudkan untuk menjaga kesuburan tanah dan mengefisienkan penggunaan pupuk anorganik, sehingga tercipta pertanian yang berkelanjutan.

Secara terpisah, Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana berharap produsen pupuk, distributor, dan seluruh kios resmi meningkatkan sinergi untuk kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh negeri.

 

Baca juga: Petani Wajib Miliki Kartu Tani untuk Dapatkan Pupuk Bersubsidi

Wijaya mengingatkan, pihaknya tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan.

Pasalnya, pupuk bersubsidi merupakan amanat undang-undang yang harus disalurkan sesuai aturan. 

“Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang tidak menyalurkan dengan jujur. Kami ingatkan juga bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk  bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” kata Wijaya Laksana.

Pupuk Indonesia bersama sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah dan aparat hukum terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar dapat sesuai aturan.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com