Ini Upaya Pemerintah dalam Perlindungan Lahan Pertanian di Daerah

Kompas.com - 09/10/2019, 09:20 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian ( Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2019 menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh dilakukan alih fungsi apapun.

Adapun Pemerintah Pusat akan memberi prioritas kepada Pemerintah Daerah (Pemda) atau masyarakat petani berupa insentif yang diwujudkan dalam berbagai bantuan pemerintah.

Hal tersebut bila lahan pertaniannya ditetapkan sebagai sawah abadi atau masuk dalam peta lahan sawah yang dilindungi.

Pemberian insentif pun akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

 

Baca juga: Kementan Prediksi Harga Beras hingga Awal 2020 Stabil

Beberapa di antaranya bisa berupa bantuan sarana dan prasarana pertanian, sarana dan prasarana irigasi, percepatan sertifikasi tanah, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian terungkap dalam pasal 18, 19, 20, dan 21 dari Perpres No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 6 September 2019 dan diundangkan pada 12 September 2019.

“Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburannya tinggi,” ujar Sarwo Edhy melalui rilis resmi, Selasa (9/10/2019).

Baca juga: Lahan di Ponorogo Kekeringan, Kementan Sarankan Pompanisasi

Menurut dia, pemberian insentif diberikan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan sarana dan prasarana pertanian, sarana dan prasarana irigasi, percepatan sertifikasi tanah dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

"Pemberian insentif itu selain upaya untuk melindungi sawah sebagai lahan pertanian berkelanjutan, juga untuk mengatasi alih fungsi lahan pangan," paparnya.

Pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan kapasitas produksi padi dalam negeri.

Dengan demikian, perlu dilakukan percepatan penetapan PLSD dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional.

Survei

Sementara itu, Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, insentif berupa sertifikasi diberikan karena belum semua sawah di Tanah Air bersertifikat.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN masih melakukan survei atas semua lahan baku sawah di Indonesia.

“Memang, belum semua sawah bersertifikat. Yang akan dijadikan fokus dalam hal ini adalah berdasarkan data lahan baku yang ada saat ini,” kata Suyus.

Pasal 15 dari Perpres No. 59 Tahun 2019 mengatur bahwa Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah menyampaikan usulan PLSD yang sudah diverifikasi kepada Menteri ATR/Kepala BPN untuk ditetapkan sebagai PLSD.

 

Baca juga: Kementan Perketat Pengawasan Babi Cegah Virus ASF

Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN.

Lalu, pasal 16 menyebutkan bahwa peta itu kemudian menjadi bahan bagi Pemda dalam penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang.

Pasal 17 menetapkan, untuk lahan sawah yang masuk dalam PLSD tapi belum ditetapkan sebagai bagian dari penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang tersebut, tidak dapat dialihfungsikan  sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri ATR.

Pertanian berkelanjutan

Lalu, pasal 18 dan 19 dari Perpres No. 59 Tahun 2019 menyebutkan, pemerintah pusat memberikan insentif bagi lahan sawah dilindungi kepada Pemda yang sawah di daerahnya dilindungi dan ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan.

Insentif  juga diberikan kepada masyarakat yang memiliki atau mengelola sawah yang ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan.

 

Baca juga: Kementan: Jangan Palsukan Pestisida

Berdasarkan pasal 20, insentif yang diberikan dapat berupa bantuan sarana dan prasarana pertanian, sarana dan prasarana  irigasi, percepatan sertifikasi tanah, dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian insentif dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara,” demikian bunyi pasal 21 dari Perpres No. 59 Tahun 2019.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com