KOMPAS.com - Menteri Pertanian ( Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintahan Jokowi memiliki komitmen kuat dan berpihak kepada petani kecil.
Hal ini diungkapkan Mentan menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Tak hanya terlibat dalam penyusunan RUU yang berpihak kepada petani kecil, pemerintah melalui Kementan juga telah melakukan sejumlah program terobosan yang menitikberatkan kepada upaya peningkatan kesejahteraan petani.
Baca juga: Kementan Terus Kejar Target Realisasi Asuransi Usaha Tani dan Ternak
"Penyusunan RUU ini didasarkan pada upaya untuk meningkatkan peran petani dalam pembangunan pertanian dengan tidak mengesampingkan perlindungan kepada masyarakat,” ungkap Mentan melalui rilis tertulis, Rabu (25/9/19).
Selain itu, ia mengatakan Kementan telah melakukan refocusing anggaran.
"Rehab kantor senilai Rp 200 miliar kami cabut. Sekarang anggaran kami fokuskan untuk sarana dan prasarana pertanian. Semua itu dilakukan untuk membantu petani,” jelas Amran.
Melalui RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Amran memastikan petani kecil akan semakin dilindungi.
Sesuai ketentuan dalam RUU tersebut, pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil berlahan sempit yang budidaya tanamannya gagal panen karena bencana alam.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 57, pemerintah pusat dan daerah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil yang mengalami gagal panen yang tidak ditanggung oleh asuransi pertanian,” jelas Amran.
Petani kecil pun akan mendapatkan prioritas dalam subsidi pupuk. Pada RUU yang baru, disebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mendanai sarana budidaya pertanian untuk petani kecil.
Baca juga: Cegah Karhutla, Kementan Kenalkan Metode Pembukaan Lahan Tanpa Pembakaran
Hal ini sesuai dengan program pengentasan kemiskinan, kedaulatan pangan, pemberantasan narkoba, penanggulangan terorisme, dan subsidi pupuk.
"Jadi tidak benar bila dikatakan RUU ini tidak berpihak pada petani kecil. Pemerintah mengatur ini agar ruang inovasi petani terbuka dan dilindungi UU," tambah Amran.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi menyebutkan penyusunan RUU ini dimulai dengan naskah akademik yang mendalam oleh DPR RI dengan melibatkan para ahli dari berbagai perguruan tinggi, pakar, pemerhati pertanian, praktisi, pelaku usaha, kalangan organisasi profesi, serta organisasi kemasyarakatan.
Begitu pula pemerintah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ini.
Baca juga: Kementan Minta Pemda Validasi Luas Baku Lahan Pertanian
Untuk diketahui, budidaya pertanian pada saat ini masih mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Setelah terbitnya UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, substansi mengenai hortikultura dan perkebunan tidak lagi mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 1992, karena substansi mengenai pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian belum diatur dalam UU tersebut.
"Substansi pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian secara garis besar diatur dalam RUU ini,” tegas Agung.
Selain itu, menurut Agung, RUU melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-X/2012 yang mengecualikan petani kecil dari perizinan dalam melakukan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik.
Wasekjen Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Arif Rahman menyambut positif hadirnya RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Menurutnya, RUU ini akan semakin mendorong petani untuk berinovasi dengan menghasilkan varietas-varietas baru.
“Menurut saya RUU ini sangat membantu petani kecil. Kita temui di daerah banyak petani yang melakukan pemuliaan benih. Jadi dengan adanya RUU ini akan mendorong inovasi di tingkat petani,” jelas Arif.
Baca juga: Maksimalkan Pemanfaatan Embung, Kementan Latih Petani
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) Nana Laksana Ranu melihat RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan akan menjadi rambu-rambu yang harus diikuti oleh industri benih dalam negeri dan multinasional.
“Asbenindo mendukung hal-hal yang akan membawa kemajuan pertanian untuk menuju peningkatan produksi dan kelestarian lahan pertanian,” jelas Nana.
Menurutnya, perlindungan terhadap hasil penelitian harus betul-betul dihargai.
"Dengan RUU ini, riset dalam negeri akan mendapat tempat yang terhormat di rumahnya sendiri," tutup Nana.