KOMPAS.com - Kementerian Pertanian ( Kementan) menegaskan tidak memberikan ruang bagi oknum yang menyewelengkan dengan menjual atau meminta mahar akan bantuan alat mesin pertanian (Aslintan).
Direktur Alsintan, Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah mengatakan Kementan selama ini sangat pro aktif dengan pihak pemerintah daerah, lembaga masyarakat, kepolisian, dan TNI dalam mengawal dan evaluasi optimalisasi bantuan Alsintan di petani.
"Kami sudah menyebarkan surat imbauan ke dinas pertanian seluruh provinsi dan kabupaten tentang optimalisasi pengelolaan bantuan Alsintan pemerintah. Kami akan tindak keras kepada oknum yang menjual Alsintan," tegas Andi dalam keterangan tertulis, Senin (16/9/2019).
Baca juga: Ini Cara Kementan Tingkatkan Profesionalitas Pengawas Alsintan...
Andi mengungkapkan dalam pengelolaan Alsintan tersebut, ada beberapa hal penting yang telah Kementan sampaikan ke pihak dinas provinsi dan kabupaten.
Pertama, Alsintan merupakan bantuan dari pemerintah untuk bisa dimanfaatkan bagi seluruh petani guna meningkatkan produksi pangan.
Kedua, kelompok sasaran penerima Alsintan bukanlah individu, tapi pengelolaannya diserahkan ke kelompok tani, gabungan kelompok tani, Unit Pengelola Jasa Alsintan (UPJA), korporasi petani, masyarakat tani, atau kelompok masyarakat yang mendukung pembangunan pertanian.
"Ketiga, dalam pengelolaan Alsintan, diharapkan agar layanan jasa kepada petani selaku pengguna lebih murah dibanding harga yang berlaku setempat sehingga bantuan Alsintan membantu meringankan biaya," bebernya.
Baca juga: Pengunaan Alsintan Modern Dapat Tekan Kebakaran Lahan Rawa di Sumsel
Keempat, Andi menegaskan bantuan Alsintan ke kelompok penerima diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya oleh siapapun.
Apabila ditemukan ada oknum yang melakukan pungutan biaya, maka Kementan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang diakibatkannya.
"Kelima, Kementan meminta dinas pertanian untuk melakukan pengawalan dan pengawasan atas penyaluran bantuan Alsintan. Laporan disampaikan secara triwulan kepada kami," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Peternakan Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan ( Sulsel), Muhammad Ashar membantah adanya tudingan dari sejumlah masyakarat tertentu bahwa terdapat pungutan atau pembayaran mahar untuk mendapatkan Alsintan bantuan pemerintah.
Faktanya, justru sejauh ini penyaluran Alsintan bagi kelompok tani yang ada di Kabupaten Wajo sudah sesuai dengan prosedur tanpa adanya pungutan biaya.
"Ya tidak ada itu pembayaran mahar, banyak yang tertipu jual nama orang dinas. Tidak pernah ada yang namanya mahar," tegas Ashar.
Baca juga: Kementan Berharap Setiap Daerah Miliki Brigade Alsintan
Lebih lanjut, Ashar menyatakan pihaknya akan menindak tegas jika menemukan adanya pembayaran mahar bantuan Alsintan di lapangan.
"Jika ada oknum yang permainkan bantuan Alsintan, silakan laporkan ke kami. Kami akan tindak tegas dan tidak segan melaporkan penyelewangan bantuan ini ke ranah hukum," pungkasnya.