KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan), Justan Riduan Siahaan, menjelaskan tindakan Menteri Pertanian ( Mentan) Andi Amran yang mencopot sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV di Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultura.
Dirinya mengatakan, hal tersebut merupakan upaya Mentan menutup rapat-rapat celah tindakan korupsi buntut kasus impor bawang putih yang diungkap KPK, Rabu (7/8/2019) malam.
“Pencopotan ini merupakan langkah strategis mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Sederhananya untuk memitigasi risiko," ucap dia sesuai rilis yang Kompas.com terima, Sabtu (17/8/2019).
Dirinya turut menampik tuduhan Mentan menyalahi arahan Presiden Jokowi yang meminta para Menteri Kabinet Kerja tidak merombak jabatan strategis hingga Oktober 2019.
Baca juga: Ini Langkah Mentan Amran Terkait Kasus Suap Impor Bawang Putih
"Ini bentuk tindakan tegas terhadap korupsi. Pejabat yang tidak terbukti atau indikasi pelanggaran akan dikembalikan ke posisi semula," papar Justan.
“Meski belum ada keterlibatan pejabat Kementan dalam kasus suap bawang putih ini, Kementan siap membantu KPK mengungkap tuntas sampai ke akar-akarnya," sambung dia.
Lebih jauh Justan menjelaskan, Mentan tak ingin reputasi baik Kementan yang meraih penghargaan anti gratifikasi pada 2017 dan 2018 dari KPK tercoreng oleh oknum pejabat nakal.
Kementan pun sejak awal telah kerja sama dengan KPK dengan menempatkan tiga personilnya di Kementerian demi mencegah korupsi.
Baca juga: Mentan Minta Eksportir Lapor Jika Terkendala Pengurusan Dokumen
“Hasilnya, hingga saat ini Kementan melalui Ditjen Hortikultura telah mencoret 72 importir bawang nakal. Pegawai Ditjen Hortikultura juga melaporkan ke KPK terkait pemberian gratifikasi,” cetusnya.
Perlu diketahui, sejak Amran menjabat, sebanyak 1.432 pegawai Kementan telah didemosi dan mutasi sebagai wujud penerapan revolusi mental dan reformasi birokrasi.
Adapun penerapan SPIP bertujuan memberikan kepastian tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.