KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian ( Kementan) bertekad akan terus melakukan subsidi pupuk untuk meringankan beban petani.
Perlu diketahui, pupuk hingga kini masih menjadi bentuk bantuan atau subsidi dari pemerintah yang berguna untuk stimulus terselenggaranya pembangunan pertanian di daerah.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, model penyaluran subsidi pupuk akan terus diperbaiki dan diawasi agar tepat sasaran.
“Kami akan terus menjamin ketersediaan subsidi pupuk supaya dapat meningkatkan produktivitas serta produksi komoditas pertanian,” di Jakarta ujarnya melalui rilis yang Kompas.com terima, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Lindungi Petani, Kementan Revisi Peraturan Pupuk Organik
Efektivitas penggunaan pupuk diarahkan pada penerapan pemupukan berimbang dan organik sesuai rekomendasi spesifik lokasi atau standar teknis penggunaan pupuk yang dianjurkan.
"Dalam penerapan pemupukan berimbang, perlu didukung dengan aksesibilitas dalam memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau," tambah Sarwo Edhy.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi melalui Permentan No 47/SR.310/12/2017.
Implementasi Peraturan Menteri tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Kepala Dinas Daerah Provinsi dan Keputusan Kepala Dinas Daerah Kabupaten atau Kota tentang alokasi pupuk di masing-masing wilayahnya.
"Ini bisa jadi pedoman bagi produsen, distributor, dan penyalur pupuk di Lini IV dalam menyediakan serta menyalurkan pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya," ujarnya.
Penetapan alokasi pupuk bersubsidi untuk masing-masing provinsi pun mengacu pada kebutuhan teknis sebagaimana diusulkan daerah.
Baca juga: Data Badan Pertanahan Jadi Acuan Pemotongan Anggaran Subsidi Pupuk
Pertimbangannya adalah serapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya dan ketersediaan pagu anggaran subsidi pupuk Tahun Anggaran 2019.
Oleh karena itu, untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pupuk bersubsidi di daerah, pemanfaatan atau pengalokasian pupuk bersubsidi oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi dan Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota agar dapat dilakukan secara optimal melalui rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
"Terutama dengan memperhatikan azas prioritas berdasarkan lokasi, jenis, jumlah, dan waktu kebutuhan pupuk yang menjadi prioritas di masing-masing wilayah," terangnya.
Baik prioritas pembangunan daerah yang dinilai sebagai sentra produksi, atau prioritas terhadap jenis komoditas yang akan diunggulkan oleh daerah.
Baca juga: Kementan Terus Perangi Mafia Pupuk untuk Sejahterakan Petani
Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi juga dilakukan melalui penugasan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Selain itu, faktor yang perlu diperhatikan dalam memperbaiki sistem distribusi pupuk adalah harus dapat menjamin ketersediaan pupuk di tingkat petani melalui penerapan tujuh tepat.
"Diharapkan program peningkatan ketahanan pangan tidak terganggu," tutur Sarwo Edhy.
Dalam penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, diperlukan pula upaya pengamanan melalui pengawalan atau pengawasan secara terkoordinasi dan komprehensif oleh instansi terkait, baik melalui pusat maupun daerah lewat Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida (KPPP).
Sementara itu, Dinas Pertanian Provinsi bisa melakukan pengawalan dan pembinaan terhadap pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi agar sesuai dengan peruntukannya.
"Salah satunya dengan pengawalan terhadap pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan bersama-sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten," tambahnya.
Baca juga: Lewat Peraturan Menteri, Kementan Perketat Peredaran Pupuk Organik
Pengawasan dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan secara berkala atau sewaktu waktu dengan cara pengawasan di tingkat pengadaan, penggunaan dan peredaran.
Pengawasan tidak langsung dilakukan berdasarkan laporan produsen, distributor, atau yang diterima dari petani dan masyarakat pengguna pupuk.
Jika hasil pengawasan dilakukan oleh provinsi maupun kabupaten atau kota terdapat ketidaksesuaian dengan yang didaftarkan, maka akan dilakukan rapat pembahasan dengan KPPP provinsi, kabupaten, atau kota.
"Berdasarkan Hasil rapat dengan KPPP provinsi, kabupaten, atau kota, KPPP menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian selaku Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Pusat untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.