Demi Petani, Kementan Akan Kawal Terus Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 25/06/2019, 10:05 WIB
Alek Kurniawan,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Subsidi pupuk menyesuaikan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Humas Kementerian Pertanian Subsidi pupuk menyesuaikan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian ( Kementan) bertekad akan terus melakukan subsidi pupuk untuk meringankan beban petani.

Perlu diketahui, pupuk hingga kini masih menjadi bentuk bantuan atau subsidi dari pemerintah yang berguna untuk stimulus terselenggaranya pembangunan pertanian di daerah.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, model penyaluran subsidi pupuk akan terus diperbaiki dan diawasi agar tepat sasaran.

“Kami akan terus menjamin ketersediaan subsidi pupuk supaya dapat meningkatkan produktivitas serta produksi komoditas pertanian,” di Jakarta ujarnya melalui rilis yang Kompas.com terima, Senin (24/6/2019).

Baca jugaLindungi Petani, Kementan Revisi Peraturan Pupuk Organik

Efektivitas penggunaan pupuk diarahkan pada penerapan pemupukan berimbang dan organik sesuai rekomendasi spesifik lokasi atau standar teknis penggunaan pupuk yang dianjurkan.

"Dalam penerapan pemupukan berimbang, perlu didukung dengan aksesibilitas dalam memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau," tambah Sarwo Edhy.

Alokasi pupuk bersubsidi

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi melalui Permentan No 47/SR.310/12/2017.

Implementasi Peraturan Menteri tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Kepala Dinas Daerah Provinsi dan Keputusan Kepala Dinas Daerah Kabupaten atau Kota tentang alokasi pupuk di masing-masing wilayahnya.

"Ini bisa jadi pedoman bagi produsen, distributor, dan penyalur pupuk di Lini IV dalam menyediakan serta menyalurkan pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya," ujarnya.

Penetapan alokasi pupuk bersubsidi untuk masing-masing provinsi pun mengacu pada kebutuhan teknis sebagaimana diusulkan daerah.

Baca jugaData Badan Pertanahan Jadi Acuan Pemotongan Anggaran Subsidi Pupuk

Pertimbangannya adalah serapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya dan ketersediaan pagu anggaran subsidi pupuk Tahun Anggaran 2019.

Oleh karena itu, untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pupuk bersubsidi di daerah, pemanfaatan atau pengalokasian pupuk bersubsidi oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi dan Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota agar dapat dilakukan secara optimal melalui rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).

"Terutama dengan memperhatikan azas prioritas berdasarkan lokasi, jenis, jumlah, dan waktu kebutuhan pupuk yang menjadi prioritas di masing-masing wilayah," terangnya.

Baik prioritas pembangunan daerah yang dinilai sebagai sentra produksi, atau prioritas terhadap jenis komoditas yang akan diunggulkan oleh daerah.

Baca jugaKementan Terus Perangi Mafia Pupuk untuk Sejahterakan Petani

Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi juga dilakukan melalui penugasan PT Pupuk Indonesia (Persero).

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Ketersediaan pupuk

Selain itu, faktor yang perlu diperhatikan dalam memperbaiki sistem distribusi pupuk adalah harus dapat menjamin ketersediaan pupuk di tingkat petani melalui penerapan tujuh tepat.

Terlihat seorang buruh sedang mengangkut Pupuk Bersubsidi di Ciamis, Jawa Barat.Dok. Humas Kementerian Pertanian RI Terlihat seorang buruh sedang mengangkut Pupuk Bersubsidi di Ciamis, Jawa Barat.

Tujuh tepat yang dimaksud adalah jenis, jumlah, tempat, mutu, waktu, sasaran, dan harga yang terjangkau oleh petani.

"Diharapkan program peningkatan ketahanan pangan tidak terganggu," tutur Sarwo Edhy.

Dalam penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, diperlukan pula upaya pengamanan melalui pengawalan atau pengawasan secara terkoordinasi dan komprehensif oleh instansi terkait, baik melalui pusat maupun daerah lewat Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida (KPPP).

Sementara itu, Dinas Pertanian Provinsi bisa melakukan pengawalan dan pembinaan terhadap pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi agar sesuai dengan peruntukannya.

"Salah satunya dengan pengawalan terhadap pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan bersama-sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten," tambahnya.

Baca jugaLewat Peraturan Menteri, Kementan Perketat Peredaran Pupuk Organik

Pengawasan dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan secara berkala atau sewaktu waktu dengan cara pengawasan di tingkat pengadaan, penggunaan dan peredaran.

Pengawasan tidak langsung dilakukan berdasarkan laporan produsen, distributor, atau yang diterima dari petani dan masyarakat pengguna pupuk.

Jika hasil pengawasan dilakukan oleh provinsi maupun kabupaten atau kota terdapat ketidaksesuaian dengan yang didaftarkan, maka akan dilakukan rapat pembahasan dengan KPPP provinsi, kabupaten, atau kota. 

"Berdasarkan Hasil rapat dengan KPPP provinsi, kabupaten, atau kota, KPPP menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian selaku Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Pusat untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.

Terkini Lainnya
Hadapi Ancaman Pangan, Kementan Gencarkan Irpom demi Pastikan Keberlanjutan Pangan Aman
Hadapi Ancaman Pangan, Kementan Gencarkan Irpom demi Pastikan Keberlanjutan Pangan Aman
Kementan
Program Pompanisasi Buat Petani Tersenyum, Mentan Amran: Solusi untuk Tingkatkan Indeks Pertanaman
Program Pompanisasi Buat Petani Tersenyum, Mentan Amran: Solusi untuk Tingkatkan Indeks Pertanaman
Kementan
Irpom Naikkan IP Jadi 3 Kali, Kementan Pantau dan Pastikan Pangan Aman Terkendali
Irpom Naikkan IP Jadi 3 Kali, Kementan Pantau dan Pastikan Pangan Aman Terkendali
Kementan
Irpom Disebut Berhasil Cegah Gagal Tanam Saat Kemarau
Irpom Disebut Berhasil Cegah Gagal Tanam Saat Kemarau
Kementan
Kemarau Tetap Bisa Tanam, Petani Senang IP Naik 
Kemarau Tetap Bisa Tanam, Petani Senang IP Naik 
Kementan
Lewat B50, Pemerintah Sediakan Energi Nasional dan Tingkatkan Nilai Tambah Pekebun
Lewat B50, Pemerintah Sediakan Energi Nasional dan Tingkatkan Nilai Tambah Pekebun
Kementan
Agustus Tidak Ada Puso, Pompanisasi di Banten Dongkrak Kenaikan NTP
Agustus Tidak Ada Puso, Pompanisasi di Banten Dongkrak Kenaikan NTP
Kementan
Kementan Ajak FAO Tingkatkan Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Kementan Ajak FAO Tingkatkan Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Kementan
Presiden Jokowi Terima Agricola Medal, FAO: Transformasi Pertanian Indonesia Berkembang Pesat
Presiden Jokowi Terima Agricola Medal, FAO: Transformasi Pertanian Indonesia Berkembang Pesat
Kementan
Optimalkan Perluasan Areal Tanam, Kementan Monitoring Program Pompanisasi
Optimalkan Perluasan Areal Tanam, Kementan Monitoring Program Pompanisasi
Kementan
Kementan Gencarkan Pompanisasi, Pastikan Pompa Berhasil Nyala Mengairi Sawah
Kementan Gencarkan Pompanisasi, Pastikan Pompa Berhasil Nyala Mengairi Sawah
Kementan
Atasi Kekeringan Lahan, Kementan Terjun Langsung Bantu Petani
Atasi Kekeringan Lahan, Kementan Terjun Langsung Bantu Petani
Kementan
Irpom dan Pompanisasi Terbukti Berhasil Selamatkan Ketahanan Pangan Nasional
Irpom dan Pompanisasi Terbukti Berhasil Selamatkan Ketahanan Pangan Nasional
Kementan
Kementan Bersama GEMPITA Sinergi Bangun Kalteng Jadi Lumbung Padi Nasional
Kementan Bersama GEMPITA Sinergi Bangun Kalteng Jadi Lumbung Padi Nasional
Kementan
Produksi Naik Bulan Agustus, September dan Oktober, Program Pompanisasi Berhasil
Produksi Naik Bulan Agustus, September dan Oktober, Program Pompanisasi Berhasil
Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke