KOMPAS.com - Kementerian Pertanian ( Kementan) menggunakan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2018 sebagai acuan pemotongan anggaran subsidi pupuk untuk para petani.
"Anggaran 2019 menyesuaikan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang Penetapan Luas Baku Lahan Sawah Nasional Tahun 2018," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, dalam pernyataan tertulis, Rabu (12/6/2019).
Dengan begitu, lanjut Sarwo, Dinas Pertanian masing-masing kabupaten dapat menerima informasi valid wilayah mana saja yang berhak menerima subsidi pupuk dari pemerintah.
Baca juga: Jumlah Terbatas, Kementan Minta Petani Memaksimalkan Pupuk Subsidi
Data BPN tersebut membantu Kementan dalam mengisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2019. Apalagi, ia melanjutkan, data luas baku lahan di Indonesia terus berubah tiap tahunnya.
"Berdasarkan data BPN dari tahun (2013-2018) terjadi pengurangan sebanyak 689.519 hektar," ucap Sarwo.
Semula, pemerintah menganggarkan Rp 29,5 triliun untuk subsidi pupuk sebanyak 9,55 juta ton. Alokasi tersebut mengacu pada serapan tahun sebelumnya.
"Kini sudah dipangkas sebesar Rp 2,17 triliun," kata Sarwo.