KOMPAS.com – Dalam rangka tercapainya target swasembada bawang putih, Kementerian Pertanian ( Kementan) menegaskan untuk tetap konsisten menerapkan kebijakan wajib tanam bagi importir bawang putih.
Upaya tersebut juga merupakan upaya Kementan melepaskan ketergantungan akut terhadap impor bawang putih.
Meski demikian, pemerintah masih membuka peluang impor bawang putih konsumsi bagi para importir sampai tahun 2021.
Tentang hal ini, Kepala Sub Direktorat Bawang dan Sayuran Umbi, Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan Muh Agung Sunusi menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan rekomendasi impor dari Perum Bulog.
Pihaknya juga membantah memberi keistimewaan kepada pihak-pihak tertentu.
“Ada pihak yang menuding Kementerian Pertanian seolah memberikan keistimewaan kepada Perum Bulog dibanding importir bawang putih lain. Tudingan tersebut salah besar dan tidak beralasan," ungkap Agung sesuaia rilis yang Kompas.com terima, Rabu (8/5/2019).
Agung menambahkan, Kementan masih dan akan selalu on the right track menegakkan aturan dan tak ada hal pengistimewaan.
“Lagipula perlu diketahui, sampai sekarang ini belum ada pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dari Bulog. Bagaimana mau dibilang mengistimewakan?" lanjutnya.
Menurut Agung, munculnya anggapan adanya pengistimewaan tersebut dinilainya karena ada oknum yang kurang memahami peraturan secara utuh.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 38 tahun 2018 jelas diatur persyaratan importir bisa diterbitkan rekomendasi impornya, salah satunya telah melaksanakan wajib tanam di dalam negeri dan menghasilkan produksi produksi sekurang-kurangnya 5 persen dari volume pengajuan rekomendasi impornya.
"Sementara dalam hal stabilisasi pasokan dan harga, impor bisa dilakukan oleh BUMN, contohnya Perum Bulog setelah mendapatkan penugasan dari Menteri BUMN dan melalui Rakortas," terangnya.
Hal tersebut sesuai dengan Perpres 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.
Lebih jauh, Agung menjelaskan hingga saat ini peraturan terkait importasi hortikultura termasuk bawang putih memberikan kewenangan kepada Kementan untuk menerbitkan RIPH.
Sementara itu, kewenangan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) berada di tangan Kementerian Perdagangan.
“Aturan kewenangannya sudah jelas, Kementan mengeluarkan rekomendasi dan Kemendag di persetujuan impornya. Batasan masing-masing sudah jelas dan tidak bisa dicampur aduk," ungkap Agung.
Oleh karena itu, Agung menegaskan tidak ada aturan yang diskriminatif apalagi dianggap menyengsarakan masyarakat.
Ia mengatakan bahwa Kementan akan terus mengevaluasi para importir dalam menjalankan kewajiban tanamnya.
"Tentunya berlaku aturan reward and punishment," pungkas Agung.