KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) akan memberikan insentif bagi pemilik lahan yang tidak mengalihfungsikan lahannya.
“Nanti dikasih saprodi, bibit, pupuk subsidi. Kalau bisa mempertahankan lahan, tidak dialihfungsikan. Akan dibantu benih, pupuk dan atau kalau mau mengolah lahan, kami bantu alsintan,” ucap Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP Indah Megahwai.
Hal yang sama berlaku juga bagi pemilih lahan yang ingin membuka sawah. Namun, insentif dalam bentuk uang belum disepakati.
Menurut Indah, insentif uang nantianya akan diberikan setelah dilakukan pembahasan di Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional.
Pemberian insentif itu dilakukan dalam rangka akan dikeluarkannya Peraturan Presidan (Perpres) terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perpres tersebut berfungsi menekan alih fungsi lahan pertanian yang kini semakin meluas.
Saat ini Perpres LP2B sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) untuk menunggu pemberian nomor perpres.
“Luas bahan baku sawah setiap tahunnya tercatat menyusut seluas 120 ribu hektar. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, tidak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini menyusut,” terang Indah.
Butuh dukungan daerah
Agar perpres berjalan dengan baik, Kementan melakukan kerja sama dengan Badan Perencanaan Pembanungan Daerah (Bappeda) dan pemerintah daerah (pemda). Sebab, mereka dinilai lebih tahu lahan mana yang akan beralih fungsi atau tidak.
Untuk itu, akan ada peraturan daerah (Perda) yang mengikat alih fungsi lahan di wilayah. Kementan juga mendorong pemda mengeluarkan regulasi perlindungan lahan pertanian.
“Pemerintah daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburannya tinggi,” ujar Indah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/5/2019).
Diharapkan, berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan, seperti menerbitkan perda setingkat Bupati.
Lebih lanjut, Indah menambahkan, produk hukum pemda yang pro terhadap para petani patut diapresiasi dan diimplementasikan dengan baik dan tegas.
“Contohnya Pemda Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang baru saja mengesahkan Perda Perlindungan Lahan. Gowa merupakan salah satu lambung produksi padi penyangga Makassar. Dengan adanya Perda, maka jangan sampai ada yang beralih fungsi ke sektor lain,” ujar dia.
Menurutnya, dikhawatirkan ketahanan pangan warga Makassar terganggu jika laih fungsi lahan dibiarkan.
“Banyak daerah lain yang mengalihkan fungsi lahan pertaniannya untuk dibangin perumahan dan pabrik. Kebanyakan karena pemimpin daerah tergiur dengan penawaran dari para investor,” kata dia.
Untuk itu, Indah berharap pemda setempat konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan peraturan tersebut.