KOMPAS.com - Dalam rangka memberikan petani manfaat pupuk subsidi secara optimal, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) terus melakukan dan peningkatan pengawasan pupuk subsidi.
Sebagai informasi, pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan serta penyalurannya memperoleh subsidi dari pemerintah.
Pada 2019, Ditjen PSP menargetkan dapat mendistribusikan pupuk subsidi sebanyak 9,55 juta ton kepada para petani di seluruh wilayah Indonesia secara tepat waktu.
"Pendistribusian ini bertepatan dengan mulainya musim tanam 2019 pada sejumlah daerah di Indonesia. Diharapkan dapat membantu petani dalam memanfaatkan pupuk subsidi yang telah disediakan," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, Senin (6/5/2019).
Dalam keterangan tertulisnya Kementan menjelaskan peningkatan terhadap pengawasan pupuk subsidi melalui Ditjen PSP tentu bukan tanpa alasan.
Pasalnya, masih ada kasus-kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di beberapa daerah di Indonesia.
"Beberapa kasus penyelewengan masih kerap terjadi di sejumlah daerah di luar Jawa. Kita terus meningkatkan pengawasan untuk menekan angka penyelewengan ini," kata Sarwo Edhy.
Untuk menekan angka penyelewengan, Ditjen PSP melakukan beberapa langkah. Salah satunya adalah dengan memberikan reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) terhadap distributor dan kios.
Menurut Sarwo Edhy, peran distributor dan kios dianggap penting karena merupakan ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi.
"Selama distributor dan kios yang mendistribusikan pupuk subsidi melakukan tugasnya dengan baik tanpa adanya tindakan penyelewengan, para petani Indonesia bisa mendapatkan manfaat pupuk subsidi dengan maksimal," tegas Sarwo Edhy.
Ia menambahkan, peran distributor dan kios yang sangat penting dalam kelancaran dan keamanan distribusi pupuk subsidi membuat Ditjen PSP mengeluarkan peringatan yang tegas terhadap pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab.
"Distributor dan pemilik kios diharapkan tidak melakukan penyelewengan pupuk subsidi seperti mengoplos pupuk atau mengganti karung kemasan pupuk subsidi menjadi karung ekonomis," jelasnya.
Tindakan tersebut, lanjut Sarwo Edhy, tentu menyalahi hukum dan pelaku akan berhadapan dengan aparat penegak hukum untuk menerima hukuman yang berat.
Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Muhrizal Sarwani menambahkan, pentingnya kelancaran dan keamanan distribusi pupuk subsidi juga harus diutamakan karena pemerintah memberikan subsidi pupuk yang cukup besar.
Harga asli pupuk yang mencapai Rp 4.500 per kilogram bisa didapatkan petani hanya dengan harga Rp 1.800 per kilogram.
"Artinya, setiap satu kilogram pupuk terdapat uang subsidi sebesar Rp 2.700. Subsidi yang cukup besar inilah yang harus dijaga oleh semua pelaku usaha pupuk di Indonesia," ujar Muhrizal.
Jika aman dan lancar, tambahnya, petani pun dapat merasakan keuntungan subsidi yang diberikan oleh pemerintah secara maksimal
Asal tahu saja, pada 2019 pemerintah melakukan peningkatan alokasi anggaran untuk subsidi pupuk mencapai angka Rp 29 triliun.
Jumlah alokasi untuk subsidi pupuk tersebut diharapkan dapat mencegah kasus kelangkaan pupuk yang kerap merugikan para petani.
Dengan besarnya anggaran subsidi pupuk, pemerintah pun berharap petani dapat dengan leluasa dan mudah menanam bahan pangan secara lebih optimal.