JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) akan tetap memberikan subsidi pu agar usaha tani terus berjalan. Namun, terbatasnya pupuk subsidi yang dikeluarkan membuat petani harus bisa memanfaatkannya sebaik mungkin.
Berdasarkan DIPA 2019, anggaran untuk subsidi pupuk 2019 sebesar 9,55 juta ton, sedangkan dari Permentan No.47/2018 sebesar 8,874 juta ton. Dengan rincian dari DIPA 2019 adalah urea 4,1 juta ton, SP 36 850 ribu ton, ZA 1,05 juta ton, NPK 2,55 juta ton, dan organik 1 juta ton.
Sementara rincian berasarkan Permentan No.47/2018 adalah urea 3,825 juta ton, SP 36 779 ribu ton, ZA 996 ribu ton, NPK 2,326 juta ton dan organik 948 ribu ton.
"Ini berbeda, karena DIPA berdasarkan serapan tahun sebelumnya, sedangkan Permentan berdasarkan proposional luas baku lahan," kata Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhrizal Sarwani, pada Forum Diskusi Agrina "Kepastian Petani Mendapatkan Pupuk Bersubsidi" di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Permentan mengajukan subsidi pupuk melihat dari luas baku areal persawahan saat ini yang semakin berkurang. Berdasarkan data BPN tahun 2013-2018 terjadi pengurangan sebanyak 689.519 hektar, sedangkan data berdasarkan konfirmasi gubernur/bupati seluruh Indonesia terjadi pengurangan sebanyak 865.063 hektar.
"Kalau Permentan No.47/2018 mengacunya terhadap luas lahan baku dari BPN, secara nasional akan terjadi kekurangan alokasi pupuk sebesar 676 ribu ton. Makanya, kalau DIPA mengacu kepada serapan tahun sebelumnya, tetapi Permentan dapat disesuaikan dengan anggaran apabila diperlukan," jelas Muhrizal.
Lantaran pupuk subsidi yang dikeluarkan jumlahnya terbatas, lanjut Muhrizal, petani harus bisa memanfaatkan sebaik mungkin. Petani juga bisa memanfaatkan pupuk organik untuk memulihkan kondisi lahan.
"Walau ketersediaan pupuk bersubsidi masih kurang, kalau tidak disediakan petani bisa komplain. Sebenarnya, pupuk bersubsidi yang dibutuhkan sebanyak 12 juta ton, tapi yang disediakan hanya 8,847 juta ton," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Winarno Tohir, mengatakan bahwa pupuk tetap harus disubsidi agar petani terus bersemangat dalam berusaha tani. Tanpa ada subsidi, tidak ada kontrol dari pemerintah dan harga pupuk akan menjadi tidak terkendali.
"Kebijakan pemberian subsidi pupuk bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan pupuk oleh petani sesuai rekomendasi (Permentan 47/2018 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian)," papar Winarno.
Tidak hanya itu. Menurut Winarno, kebijakan subsidi pupuk juga bertujuan untuk mendukung penerapan pemupukan sesuai dosis yang direkomendasikan oleh kementarian teknis sehingga diharapkan produktivitas usaha tani dan pendapatan petani meningkat.
"Pupuk merupakan salah satu faktor produksi yang sangat menentukan produksi dan produktivitas pertanian. Ketersediaan pupuk di lapangan baik dari segi kualitas, kuantitas dan harga yang terjangkau menjadi salah satu syarat yang harus dapat dijamin oleh pemerintah," terang Winarno.