KOMPAS.com - Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) terus digalakkan Kementerian Pertanian ( Kementan). Perlindungan yang diberikan oleh program asuransi ini ditujukan untuk petani yang memiliki tanaman padi serta jenis hortikultura lainnya. Lalu bagaimana cara daftarnya?
"Program AUTP bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani Indonesia. Biaya premi yang perlu dibayarkan sudah mendapat subsidi secara langsung dari pemerintah pusat dengan mengalokasikan sejumlah dana APBN," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy di Jakarta, Selasa (30/4/2019), seperti dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut Sarwo mengatakan, mendaftar AUTP terbilang cukup mudah. Sebagai syarat utama, petani harus bergabung terlebih dulu dengan salah satu kelompok tani.
"Kelompok tani ini umumnya baru bisa dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari Kementan," tuturnya.
Pasalnya, melalui surat keputusan itulah kinerja suatu kelompok tani akan dinilai dan dievaluasi. Penilaian ini dilakukan berdasarkan SK Mentan No. 41/Kpts/OT.210/1992.
"Pemberdayaan para petani Indonesia melalui kelompok-kelompok tani diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan terkait pengadaan sarana produksi hingga strategi pemasaran yang tepat," tambahnya.
Dijelaskan Sarwo Edhy, AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen. Baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama. Termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi.
Setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program AUTP, maka petani bisa segera mendaftarkan diri. Namun, waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai.
"Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," ungkap Sarwo Edhy.
Lalu bagaimana dengan biaya-biaya yang perlu dipersiapkan? Seperti yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015 bahwa sebagian premi asuransi pertanian akan ditanggung oleh pemerintah Indonesia.
"Maka petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan. Petani hanya akan diminta membayar premi sebesar 20% proporsional atau kurang lebih Rp 36.000 per hektar sawah di setiap musim tanam," papar Sarwo Edhy.
Sebagai petani Indonesia yang aktif berkontribusi dalam memberikan hasil panen terbaik, akan sangat terbantukan dengan adanya AUTP. Terlebih hingga di tahun 2019 ini biaya premi AUTP hanya dibebankan sebesar 3% saja, sementara subsidi yang diberikan pemerintah mencapai 80% per hektar sawah di setiap musim tanam yang ada.
"Dengan begitu, petani tidak perlu takut merugi ketika terpaksa harus gagal panen akibat bencana alam, serangan hama, maupun penyakit tanaman," terangnya.