Ada Dana Rp 4 Triliun di BLU PIP, Bisa Diakses LKMA dan Petani

Kompas.com - 12/04/2019, 08:59 WIB
M Latief

Editor

PALEMBANG, KOMPAS.com – Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) dan petani bisa mengakses dana dari Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Investasi Pemerintah ( BLU PIP) di bawah Kementerian Keuangan.

Ada dana Rp 4 triliun yang dikelola BLU PIP yang bisa diakses secara langsung sepanjang syaratnya terpenuhi. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian ( Dirjen PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, pada pembukaan Pertemuan untuk Kapasitas dan Penumbuhan LKMA dan Koperasi Pertanian (Koptan) di Palembang, Rabu (10/4/2019).

Sarwo mengatakan akan mengusahakan agar petani bisa mengakses dana tersebut lewat kemitraan dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) mitra BLU PIP Kemenkeu.

"Yang akan kita lakukan adalah bermitra dengan tiga lembaga keuangan yang sudah menjadi mitra BLU PIP Kemenkeu, yakni PT PNM, PT Pegadaian dan PT Bahana Artha Ventura," kata Sarwo.

Direktur Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Joko Hendrato menjelaskan, BLU PIP melalui lembaga keuangan mitranya sudah menyalurkan pembiayaan usaha mikro untuk petani dan nelayan. Namun, itu belum dilakukan melalui LKMA dan Koptan.

"Kita akan buat uji cobanya di Kulonprogo," ujar Joko.

Syarat bagi LKM-A untuk bisa mengakses skema pembiayaan usaha mikro ini adalah memiliki pendamping. Untuk setiap 250 peserta ada satu pendamping. Pendamping wajib berkeliling ke kelompok-kelompok termasuk LKMA.

Dia menambahkan, yang memiliki mandat untuk bisa melakukan investasi itu hanya Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, Dirjen PSP Sarwo Edhy menyerahkan kelanjutan pendirian BLU untuk pembiayaan petani dari Kementerian Pertanian diserahkan kepada Kemenkeu.

"BLU tetap kita jalankan, bisa atau tidaknya adalah keputusan Kemenkeu," ujarnya.

Tahun ini Kementerian Pertanian sudah menyediakan anggaran sebesar RP 280 miliar untuk pengembangan korporasi petani melalui DIPA. Anggaran ini akan dimanfaatkan untuk BLU Pertanian, apabila disetujui Kemenkeu.

Direktur Pembiayaan Pertanian Ditjen PSP Sri Kuntarsih menambahkan, dari program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) pemerintah pada masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pernah memfasilitasi Rp 100 juta per Gapoktan PUAP yang menjangkau 52 ribu Gapoktan.

Dari jumlah itu, tercatat 7 ribu di antaranya sudah membentuk LKMA yang merupakan unit usaha Gapoktan. LKMA ini sudah mengelola simpan pinjam.

Pembiayaan usaha mikro untuk petani itu dibuat tanpa ada syarat jaminan sehingga tidak melalui perbankan. Meskipun dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) tertulis tidak dengan jaminan, dalam prakteknya perbankan tidak bisa memenuhi. Petani tetap harus menggunakan jaminan untuk bisa mengakses KUR.

Untuk mengatasi kesulitan itu, pada 2017, Kemenkeu mendapat mandat dari pemerintah dan DPR. PIP Kemenkeu yang semula adalah Lembaga pembiayaan infrastruktur diubah mandatnya menjadi untuk melayani pembiayaan bagi usaha mikro.

Usaha mikro adalah masyarakat yang berusaha namum belum bisa memanfaatkan fasilitas bank atau kredit perbankan akibat terkendala jaminan. Pinjamannya di bawah Rp 10 juta.

"Program ini diluncurkan tahun 2017 dengan awal dana Rp 1,5 triliun. Dalam waktu 4-5 bulan sudah menjangkau 370 ribu nasabah di seluruh Indonesia. Total penyaluran Rp 700 miliar, dengan terget pedagnag, petani dan nelayan," jelasnya.

Ada tiga jalur akses pembiayaan usaha mikro. Pertama, petani secara individu bisa mendatangi PT PNM dengan membuktikan bahwa dirinya produktif. Jalur ini khususnya untuk ibu-ibu.

Kedua, jika sudah berkelompok dan kelompoknya belum sehat atau belum 2 tahun dan belum tumbuh positif, bisa menghubungi PT Pegadaian. Adapun akses ketiga, yakni yang sudah berkelompok dan kelompoknya sudah tumbuh positif, bisa mendatangai PT Bahana Artha Ventura.

"Kita tidak mengembangkan lembaga baru, tapi memanfaatkan lembaga yang sudah ada untuk diperkuat dengan pinjaman dan terus ditingkatkan. Mereka diberikan dana untuk anggotannya, dengan bunga murah dan mengembangkan lembaga keuangannya untuk masyarat lain yang lebih luas," paparnya.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com