Kementan Apresiasi Pemkab Banjar Pertahankan Lahan Pertanian

Kompas.com - 10/04/2019, 08:43 WIB
M Latief

Editor

BANJAR, KOMPAS.com - Penyusutan lahan akibat alih fungsi tak bisa terhindarkan, karena perkembangan industri maupun pertumbuhan populasi manusia. Di sisi lain pemenuhan pangan harus tetap dilakukan di lahan pertanian.

Untuk itulah, Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong pemerintah daerah (Pemda) mengeluarkan regulasi Perlindungan Lahan Pertanian. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, Selasa (9/4/2019).

Sarwo mengatakan bahwa pemerintah pusat juga tengah berupaya melindungi lahan pertanian yang masih ada dengan menyiapkan rencana insentif bagi petani yang mempertahankan sawahnya.

"Luas lahan baku sawah setiap tahunnya tercatat menyusut seluas 120 ribu hektar per tahun. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, tak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini terus menyusut," kata Sarwo.

Dia mengapresiasi Kabupaten Banjar yang akan mengeluarkan peraturan alih fungsi lahan. Salah satu jalan memenuhi kebutuhan pangan itu dengan dilakukan intensifikasi untuk untuk meningkatkan produktivitas dan indeks pertanaman.

Sarwo berharap berbagai upaya perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli dengan isu alih fungsi lahan tersebut, terutama dengan dibuatnya peraturan daerah (perda) setingkat bupati.

"Pemerintah daerah harus punya komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburannya tinggi," ujarnya.

Pemkab Banjar sendiri berkomitmen untuk mempertahankan kabupaten itu sebagai lumbung beras atau Kindai Limpuar. Upaya mempertahankan Kindai Limpuar itu dilakukan dengan menetapkan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam revisi RTRW Kabupaten Banjar.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, Selasa (10/4/2019).Dok Kementerian Tenaga Kerja Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, Selasa (10/4/2019).
Kepala Dinas PUPR Banjar, M Hilman mengatakan, penetapan kawasan yang diproyeksikan itu sebesar 21.651 hektar yang tersebar di 11 Kecamatan, yakni Kecamatan Gambut, Kertakhanyar, Sungaitabuk, Martapurabarat, Beruntungbaru, Tatahmakmur, Martapurakota, Aluhaluh, Kecamatan Karangintan, Astambul dan Martapuratimur.

Karena itulah, sebelum disahkan menjari revisi Perda RTRW Kabupaten Banjar, Hilman menggelar konsultasi publik dengan mengundang pihak terkait di aula Bakarat Pemkab Banjar, Senin (8/4/2019) lalu.

Pada konsultasi publik terkait penetapan kawasan untuk pertanian pangan berkelanjutan itu terdapat lahan pertanian berkelanjutan dan cadangan pangan berkelanjutan.

"Jelas untuk menjaga ketahanan pangan daerah sampai nasional, sehingga perlu ditapkan lahan-lahan tersebut pada revisi RTRW Kabupaten Banjar yang saat ini ini masih proses dilegalisasi, dan salah satu persyaratan dari kementerian ATR harus ditetapkan kawasan untuk pertanian pangan berkelanjutan," papar Hilman.

Dia mengatakan, pihaknya mengundang para pemangku kebijakan terkait untuk menjaga ketahanan pangan dengan cara mulai menghitung analisa pola ruang pemanfaatan ke depannya.

"Terlebih nantinya Banjar akan mendapatkan bantuan infrastruktur dasar terkait irigasi kawasan lahan pertanian berkelanjutan agar daerah atau kawasan yang melewati irigasi ditetapkan sebagai kawasan lahan pertanian berkelanjutan," kata Hilman. 

Pada pola-pola RTRW nantinya dibagi lagi berdasarkan beberapa analisa pembangunan, membagi pola sektor budidaya, sektor kawasan lindung.

Sekda Banjar, H Nasrun Syah, pada kesempatan sama menambahkan bahwa Kabupaten Banjar sangat jelas bersikap untuk tetap mempertahankan sebagai wilayah penyangga pangan.

"Melalui revisi rencana tata ruang inilah upaya mempertahankan lahan abadi bisa dilakukan. Melalui konsultasi publik ini didiskusikan juga pertumbuhan penduduk yang memerlukan bangunan, maka perlu penataan lagi," tukas Nasrun.

Menurut dia, ada semacam pengetatan secara khusus jika memang lahan pertanian akan dikomodir seiring pertumbuhan penduduk untuk dibangun perumahan.

"Misalnya dengan tidak menjual rumahnya," katanya.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banjar, M Fachry menambahkan, selama ini alih fungsi lahan sulit dikendalikan sebagai dampak perkembangan pembangunan dan peradaban, seiring jumlah penduduk semakin bertambah.

Salah satu upaya adalah dengan mengintensifkan dan peningkatan index pertanaman dari satu kali tanam menjadi dua kali tanam dalam setahun, untuk meningkatkan produktiftas dan produksi.

Pada Konsultasi Publik tersebut hadir Ketua DPD REI Kalsel, Royzani Sjachril, Kepala BPN Kabupaten Banjar, Amran Simatupang, tim PUPR Provinsi Kalsel, serta para camat di Kabupaten Banjar.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com