KOMPAS.com – Program Asuransi Pertanian yang digagas Kementerian Pertanian ( Kementan) memberikan dampak positif bagi petani di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar).
Meski mengalami gagal panen akibat serangan hama organisme pengganggu tanaman (OPT), petani di Karawang masih bisa tersenyum sebab kerugian yang dialami petani dapat ditutupi oleh klaim asuransi.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, berharap dengan klaim asuransi yang sudah dilakukan petani dapat meningkatkan semangat untuk kembali bertani.
“Kepada kelompok tani yang mendapatkan bantuan ini, kami harap agar dapat dipergunakan semestinya. Petani bisa langsung menanam kembali,” ujar Sarwo Edhy sesuai dengan rilis yang Kompas.com terima, Minggu (7/4/2019).
Kabupaten Karawang, lanjut Sarwo, merupakan salah satu sentra padi yang paling tinggi kepeduliannya terhadap asuransi pertanian.
Tercatat pada 2018, dari pagu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) 29.000 hektar (ha), yang terealisasi mencapai 24.007 ha. Sementara klaim yang terjadi seluas 385 ha.
“Pemerintah memberi subsidi Rp 144.000 per ha dan petani hanya dibebani Rp 36.000 per ha. Sejauh ini, respon petani Karawang terhadap program asuransi pertanian cukup baik,” jelas Sarwo Edhy.
Menyikapi hal tersebut, Kasubdit Pemberdayaan Permodalan dan Asuransi Pertanian, Waluyo, menyebut jika Kementan telah menciptakan banyak program yang dapat memajukan petani, termasuk perlindungan tanaman yang dilandasi oleh UU No.19 tahun 2013.
“Seperti perlindungan usaha tani melalui asuransi pertanian bekerja sama dengan Jasindo,” papar Waluyo.
Sebagai informasi, asuransi pertanian di Indonesia baru pertama kali mulai uji coba dari 2015 sampai dengan 2019 dengan bantuan premi sebesar Rp 180.000 per ha. Dengan rincian yang dibayar swadaya petani sebesar 20 persen, yaitu Rp 36.000 dan dibantu pemerintah 80 persen dengan premi Rp 144.000 per ha.
Program asuransi pertanian saat ini sudah berjalan di seluruh Indonesia, yakni sudah 27 provinsi. Rencananya pada 2020 akan berjalan di 33 provinsi.
“Nilai pertanggungan sebesar Rp 6 juta oer ha apabila terjadi risiko kerusakan atau gagal panen dengan luas kerusakan 75 persen dari luas lahan per ha,” tutup Waluyo.