KOMPAS.com-Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Bandar Udara Soekarno Hatta memusnahkan 6,1 ton benih jagung asal India.
Pemusnahan dilakukan karena benih tersebut positif mengandung bakteri yang belum pernah ada di Indonesia dengan kategori Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) A1 bernama Pseudomonas Syrungae Pv Syrungae (PSS).
Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil mengatakan meski benih yang masuk lewat Bandara Soekarno – Hatta pada akhir tahun lalu dan memiliki dokumen resmi dari negeri asal, Karantina Pertanian Indonesia wajib untuk tetap melakukan pemeriksaan laboratorium.
Setelah dikarantina, benih tersebut tidak lolos dalam verifikasi perkarantinaan Indonesia.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga pertanian dalam negeri dari ancaman OPTK, terlebih bakteri ini belum pernah ada di Indonesia,” ujar Jamil seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (30/3/2019).
Ia juga mengatakan bahwa benih itu potensial merusak produksi jagung dalam negeri. Selain itu, bakteri ini juga dapat menyerang berbagai jenis family tanaman lain.
“Bakteri PSS akan sangat berbahaya bagi kinerja petani dalam berproduksi, karena berpotensi mengurangi produksi jagung secara signifikan hingga 40 persen dari hasil panen bila (benih itu) tersebar,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, potensi kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 11 triliun per tahun.
Angka tersebut belum termasuk biaya pengendalian yang harus dikeluarkan pemerintah. Hal ini tidak hanya mengancam ketahanan pangan nasional tetapi juga pendapatan 6,7 juta keluarga petani jagung di Indonesia.
“Luas pertanaman jagung Indonesia mencapaj 3,35 juta hektare, dengan produksi 3,4 ton per hectare. Apabila kemampuan berproduksi tanaman diestimasi berkurang hingga 40 persen maka total kehilangan produksi bisa mencapai 4,5 juta ton. Dengan harga per ton Rp. 2,5 juta maka akumulasi kerugian mencapai Rp 11 triliun” hitung Jamil.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Tanaman Pangan Sumarjo Gatot Irianto mengatakan PSS merupakan bakteri yang sangat berbahaya karena termasuk penyakit yang belum ditemukan di Indonesia.
Penyakit itu juga tak dapat ditangani dengan perlakuan khusus sehingga harus dimusnahkan dengan cara dibakar. Ia juga sepakat kalau bakteri ini dapat mendatangkan kerugian secara ekonomi serta mengancam keberhasilan Upaya Khusus (Upsus) mewujudkan swasembada Padi, Jagung dan Kedelai di Indonesia.
Perwakilan PT Metahelix Life Sciences Indonesia, Reri Susanto selaku perusahaan pemilik benih jagung tersebut mengapresiasi kinerja pemerintah dalam mencegah masuk dan tersebarnya OPTK yang dapat membahayakan sektor pertanian dalam negeri.
“Saya mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian, sebagai bagian dari warga negara Indonesia saya harus ikut dan taat pada peraturan yang berlaku. Ini pembelajaran untuk kami selaku pengusaha agar ke depannya tidak terjadi lagi” sambung Reri.
Selain benih jagung, Karantina Pertanian Soekarno Hatta juga memusnahkan 2 kilogram benih padi asal Jepang ilegal yang dibawa oleh perorangan, dan tidak dilengkapi dengan persyaratan dokumen karantina sesuai dengan UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Semangat melindungi pertanian Indonesia juga ditunjukan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Justan Ridwan Siahaan yang secara langsung ikut melakukan pemusnahan benih-benih tersebut.
“Pemusnahan ini merupakah bagian dari melindungi pertanian Indonesia, ini juga bentuk dukungan terhadap visi Indonesia menjadi Lumbung Pangan Dunia. Kami di Inspektorat Jenderal selain bertugas mengawasi, juga berkomitmen untuk ikut serta mendukung dalam mewujudkan visi tersebut,” kata Justan.
Pada akhir agenda pemusnahan, Gatot mengatakan bahwa Indonesia saat ini telah memiliki kemampuan memproduksi benih yang berkualitas. Karenanya, ia mengimbau kepada seluruh pihak agar memanfaatkan benih lokal.
“Penggunaan benih lokal mendukung terciptanya lapangan pekerjaan. Selain itu merupakan bagian dari kecintaan kita terhadap produk anak bangsa,” lanjut Gatot.
Ia juga mengimbau pada seluruh pihak khususnya Karantina Pertanian untuk terus mendukung kesejahteraan petani melalui akselerasi ekspor pertanian Indonesia.