KOMPAS.com - Kementerian Pertanian ( Kementan) berharap Lembaga Keuangan Mikro Agrobisnis (LKMA) yang sudah tumbuh dari gabungan kelompok tani (Gapoktan) dapat menjadi penjamin harga jual produk pertanian milik petani.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy saat mengunjungi LKMA Karya Baru Bersama di Desa Beleke, Nusa Tenggara Barat.
Melalui rilis Kementan yang diterima oleh Kompas.com, Kamis (21/3/2019), Sarwo mengatakan selain berfungsi sebagai pembeli hasil panen, kehadiran LKMA pun diharapkan mampu menjadi pioner kelembagaan keuangan mikro di pedesaan.
Pioner di sini, lanjut Sarwo, artinya sudah mencakup penyediaan sarana produksi pertanian seperti benih, pupuk dan pestisida.
Sebagai bukti, Sarwo lalu menunjukkan dalam pembukuan LKMA Karya Baru Bersama terdapat saldo Rp 207 juta, setelah dikurangi biaya operasional.
"Itulah yang kami sebut sebagai modal bagi LKMA," ungkapnya.
Dengan begitu, ditambahkan Sarwo, lembaga ini diharapkan mampu memberikan kredit lunak kepada petani untuk melakukan budidaya dan pemabayarannya setelah panen.
Dalam kesempatannya, Sarwo kemudian menuturkan langkah-langkah yang dilakukan Kementan untuk menjadikan LKMA sebagai pioner kelembagaan keuangan.
Pertama menghubungkan petani ke bank-bank pemerintah melalui sosialisasi agar mereka mau menggunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunganya sangat rendah, yakni tujuh persen per tahun.
Di sini Kementan berharap pinjaman KUR tersebut bisa digunakan oleh petani untuk budidaya pertanian dalam arti luas, seperti tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan, serta usaha lainnya.
"Sebagai penghubung petani dengan perbankan, maka LKMA akan mendapatkan jasa dari perbankan," tambahnya.
Kemudian, lanjut Sarwo, melakukan pembinaan agar petani lain ikut membentuk LKMA sejenis dalam rangka penguatan modal kelompok untuk usaha pertanian.
LKMA ini memiliki dasar hukum yang kuat karena berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) dan dikuatkan SK Menteri Pertanian (Mentan). SK ini pun merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan kepada keompok tani (poktan) atau gapoktan.
"LKMA itu dibentuk oleh Gapoktan. Sekarang jumlahnya ada sekitar 500.000, kebanyakan dibentuk saat ada program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP)." pungkasnya.