JAKARTA, KOMPAS.com - Berkurangnya tenaga kerja pertanian mendorong pemerintah memberikan bantuan alat mesin pertanian (alsintan). Alsintan yang diberikan Kementerian Pertanian ( Kementan) itu mulai traktor roda dua, traktor roda tiga, rice planter atau alat mesin tanam, alat mesin panen (combine harvester), dan lain-lainnya.
Semua bantuan tersebut grais alias tak dipungut biaya. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy mengatakan, jika ada biaya tebus atau semacamnya, itu adalah perbuatan oknum. Dia berharap kepada para petani yang mempunyai informasi pungutan liar pungli terkait alsintan itu untuk melaporkan ke pihak berwenang.
"Semua sumber pembiayaan alsintan sudah diatur dalam Buku Pedoman Umum Bantuan Alsintan sejak 2015. Sumber pembiayaan untuk penyediaan dan penyaluran alsintan bersumber dari DIPA Satuan Kerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada belanja barang (belanja peralatan dan mesin) untuk diserahkan kepada pemerintah desa dan petani. Jadi, tak ada biaya yang dibebankan ke petani selain bahan bakar dan perawatan mesin saja," kata Sarwo, Jumat (8/3/2019).
Sarwo menuturkan, digelontorkannya bantuan alsintan itu untuk mengubah wajah pertanian. Jika selama ini bertani identik dengan sesuatu yang kotor, ke depan hal itu tidak perlu terjadi. Dengan alsintan inilah petani bisa langsung mengolah lahan secara modern.
"Kita berikan peralatan modern, tidak tradisional seperti cangkul, sabit atau semacamnya. Gratis," ucap Sarwo.
Pengguna alsintan bantuan pemerintah ini juga diatur bersama dan ditetapkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/kota setelah melalui proses verifikasi petugas Dinas Pertanian Kabupaten/kota berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi dan Direktorat Alat dan Mesin Pertanian.
Padahal, lanjut Sarwo, alsintan tersebut untuk didistribusikan kepada kelompok yang sudah terdata untuk mendapatkan bantuan pemerintah.
"Memang, masih banyak kelompok petani yang belum mendapatkan alsintan. Ini hanya masalah waktu saja," tuturnya.
Seperti diketahui, untuk penerima bantuan, yakni kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan), pemerintah telah memberikan kelonggaran tak harus memiliki badan hukum, tapi cukup dengan melampirkan Surat Keputusan Bupati. Namun bagi kelompok penerima alsintan, baik kelompok tani (Gapoktan)/UPJA (Usaha Pelayanan Jasa Alsintan) dan unit Brigade Tanam harus diorganisir Pemda Kabupaten/Kota di masing-masing daerah.
Masing-masing kelompok tani penerima bantuan alsintan ini wajib membentuk unit UPJA. UPJA adalah suatu lembaga ekonomi perdesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian untuk mendapatkan keuntungan usaha baik di dalam maupun di luar kelompok tani/Gapoktan.
Hasil usaha jasa alsintan untuk biaya operasional, perawatan dan investasi alsintan yang baru. UPJA juga bisa mendapatkan bantuan alsintan dari program pemerintah, baik itu berupa bantuan uang muka pembelian alsintan maupun bantuan kepemilikan alsintan.
"UPJA merupakan bagian dari Gapoktan dan akan melayani jasa sewa alsintan untuk kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan. Tapi, harga sewanya juga tidak sampai jutaan dan memberatkan petani," tutur Sarwo.