KOMPAS.com - Kementerian Pertanian ( Kementan) mensyaratkan petani memiliki Kartu Tani untuk mendapatkan pupuk subsidi dan bantuan pemerintah lainnya.
Untuk itu, Kementan mendorong daerah agar segera menyelesaikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Hal ini karena RDKK menjadi database (pangkalan data) Kartu Tani dan pembagian pupuk bersubsidi.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, dengan kartu tani petani kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan pasokan pupuk dapat mengikuti program pupuk bersubsidi.
“Dengan kartu tani, pemerintah bisa mengetahui dengan tepat data petani yang membutuhkan pupuk dan jumlah pupuk yang dibutuhkan. Oleh karena itu, distribusi pupuk subsidi akan lebih tepat sasaran dan efisien,” ujar Sarwo Edhy melalui rilis tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (24/2/2019).
Selanjutnya, data yang dibutuhkan pemerintah tersebut didapat dari RDKK yang dibuat oleh Kelompok Tani, sehingga pemerintah dapat mengukur secara tepat jumlah petani dan jumlah pupuk yang dibutuhkan.
“Perbaikan sistem dan validasi e-RDKK terus dilakukan untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Dengan begitu nantinya pupuk bersubsidi bisa lebih tepat sasaran sekaligus sinkron dengan database yang akan digunakan sebagai kartu tani,” jelasnya.
Ujicoba di Kabupaten Cianjur
Untuk penerapan awal, Kementan memilih Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dinas Pertanian Perkebunan Pangan dan Hortikultura Kabupaten Cianjur telah mencatat ada 80.000 petani di wilayah tersebut yang sudah memiliki kartu tani.
Di lain sisi, Kasi Penyuluhan Dinas Pertanian, Deni Dadan Susila Putra mengatakan, penyuluhan dan pendataan terkait kartu tani sudah dilakukan sejak dua tahun yang lalu sesuai dengan program pemerintah pusat.
“Nantinya, kartu tani itu dapat digunakan oleh petani untuk membeli pupuk bersubsidi di kios resmi yang sudah ditentukan. Selain itu juga dapat digunakan untuk meminjam modal di salah satu bank milik pemerintah,” kata Deni.
Dia menambahkan, kartu tani akan berisikan kuota sesuai dengan kebutuhan petani. Jumlah dari kuota tersebut tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Namun, kartu tersebut tidak dapat diuangkan.
“Kartu Tani ini merupakan program dari pusat, kami hanya sebagai fasilitator. Mudah-mudahan dapat terealisasi tahun ini, nantinya akan disalurkan secara bertahap,” katanya.
Bagi petani yang belum memiliki kartu tani, lanjut Deni, ke depan tidak diperbolehkan untuk membeli pupuk subsidi.
Namun, jika sudah terdata di RDKK, walaupun tidak memiliki Kartu Tani boleh membeli pupuk bersubsidi.