KOMPAS.com - Untuk mengejar target swasembada bawang putih pada 2021, pemerintah pun terus berupaya memperluas areal tanam komoditas tersebut. Importir bawang putih juga diwajibkan memproduksi 5 persen dari total penganjuran rekomendasi impornya.
Direktur Jenderal Hortikultura Suwandi mengatakan, penanaman bawang putih oleh importir maupun APBN dilaksanakan di lokasi baru. Kegiatan ini dinamakan perluasan areal tanam baru (PATB).
"PATB penting sekali karena kunci swasembada adalah ekstensifikasi tanam dan peningkatan produktivitas panen," tegas Direktur Jenderal Hortikultura Suwandi saat membuka pertemuan Evaluasi Wajib Tanam RIPH 2018 dan Sosialisasi Petunjuk Teknis Penanaman Bawang Putih di Yogyakarta, Jumat (22/2/2019) seperti dalam keterangan tertulisnya.
Hasilnya sejak diluncurkan program wajib tanam 2017 lalu hingga awal 2019, sudah tertanam 5.500 hektar (ha) bawang putih oleh importir.
Baca juga: Wajib Tanam Bawang Putih Belum Tuntas, Kementan Tagih Komitmen Importir
Karenanya, Suwandi mengingatkan agar Dinas Pertanian turut membantu para importir yang masuk ke wilayahnya. Ia meminta dinas jangan mempersulit, tetapi harus membantu mereka.
"Tolong dibantu agar jangan sampai menurunkan semangat petani dan importir. Aturan Petunjuk Teknis juga harus memperhatikan kondisi lapangan dan tidak menyulitkan di tingkat pelaksana sampai pengawas," imbuh dia.
Hal senada itu disampaikan Valentino. Perwakilan importir bawang putih yang merealisasikan wajib tanamnya di Jawa Tengah ini meminta supaya kendala-kendala di lapangan menjadi perhatian pemerintah.
"Investasi kami untuk tanam bawang putih sudah miliaran. Kami juga diminta menyerap hasilnya untuk dijadikan benih. Kalau kami harus menanggung sarana dan infrastruktur perbenihan, tentu sangat memberatkan," ungkapnya di acara tersebut.
Untuk itu, ia meminta pemerintah membangun gudang benih, karena rumah-rumah petani sudah tidak mampu menampung produksi yang ada.
Dukungan satgas Polri
Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kementan dan Satgas Pangan Polri, Kombes Pol Helfy Assegaf menyatakan, pihaknya siap berkomitmen mendukung pelaksanaan PATB. Ia pun berjanji bahwa kepolisian akan menindak pelanggar standar operasional (SOP).
Meski begitu, Helfy Assegaf menegaskan bahwa Satgas Pangan tetap mengedepankan preventif dan preemtif kepada petani dan importir. Tujuannya supaya tidak menimbulkan konflik sosial.
"Penegakan hukum diambil sebagai langkah terakhir. Kami sudah mengidentifikasi berbagai modus operandi penyimpangan pelaksanaan program ini. Kami berharap kedepannya bisa lebih baik lagi," kata Helfy yang juga menghadiri acara tersebut.
Baca juga: Terbukti Langgar Aturan, Kementan Ancam 21 Importir Bawang Putih
Sependapat dengan Helfy, Inspektur Jenderal Kementan, Justan Ridwan mengingatkan pihak-pihak yang bermitra untuk menjaga etika dalam menjalankan wajib tanamnya.
Faktor resiko yang diakibatkan gagal panen, gagal tanam, gagal pasar, bahkan gagal koordinasi perlu dijadikan pertimbangan dalam penyusunan aturan.
"Orientasi ke output yaitu tanamnya, jangan mempersulit," tegasnya.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan, Muh. Ismail Wahab menyatakan optimis program wajib tanam akan berjalan baik. Asalkan prinsipnya tidak mempersulit importir karena semangatnya ingin program ini berhasil.
"Selama komunikasi lancar, wajib tanam ini tidak ada yang terasa berat," ungkapnya di acara tersebut.