Cegah Korupsi, KPK Kawal Anggaran Kementan

Kompas.com - 08/11/2018, 14:00 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
- Data pangan metode baru Badan Pusat Statistik (BPS), terus dijadikan sebagian kalangan untuk mendorong penegak hukum meneliti penggunaan anggaran Kementerian Pertanian ( Kementan).

Sebagai langkah antisipasi dan upaya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, Kementan sudah lebih dulu menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman secara khusus meminta KPK memeriksa semua anggaran.

"Ini semua untuk menghindari terjadinya korupsi atau penyalahgunaan anggaran," kata Amran dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis (8/11/2018).

Amran menjelaskan sudah tiga tahun tim investigai KPK memantau setiap kinerja Kementan. Sedikitnya ada tiga-empat orang yang ditempatkan KPK untuk mengawasi kerja Kementan.

 

"Kementan ingin terbebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) maka kinerja kami selalu diawasi oleh KPK sejak 2016. Khususnya Tanaman pangan ada satgas pangan, KPK, Kejaksaan, Polri semua kegiatan dipantau," jelasnya.

Baca jugaKementan Raih National Procurement Award 2018

Dengan adanya pengawasan ini, Mentan menginginkan semua jajaran yang ada kementeriannya untuk melakukan semua kegiatan dikerjakan dengan prinsip sangat hati-hati.

"Kegiatan dipantau sebelum terjadi kesalahan sudah terlebih dulu ditegur. Jika masih ada yang main-main maka akan ditindaklanjuti,"jelasnya.

Pengamat Kebijakan Publik Digiplay Strategic Indonesia, Nur Fahmi BP menilai, Kementan sendiri telah optimal mengelola anggaran.

Lebih lanjut, Fahmi menguraikan beberapa indikator dari optimalisasi pengelolaan anggaran Kementan. Di antaranya nilai tukar petani (NTP) sebagai potret kesejahteraan petani yang trennya meningkat sesuai dengan laporan BPS.

"Lalu angka penduduk miskin di desa juga menurun. Mayoritas penduduk yang tinggal di desa bekerja sebagai petani," ucapnya menjelaskan.

Berikutnya, kata dia, adalah kebijakan clean ministry yang diterapkan Kementan berjalan cukup baik.

Fahmi kemudian menggaris bawahi komitmen Kementan yang menggandeng KPK untuk mengawasi kerja kementeriannya.

Komentar Fahmi ini juga menanggapi adanya perbedaan data beras yang dikeluarkan BPS dengan metode baru KSA dan metode lama. Adanya perbedaan itu dinilai bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan kementerian terkait.

Capaian Kementan

Dalam pemaparan capaian Kementan dalam 4 tahun Pemerintahan Jokowi–JK, Rabu (24/10/2018), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Syukur Irwanto menyampaikan data laporan hasil audit di Kementan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca jugaIni Capaian Kementan dalam 4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK 

Dua tahun berturut-turut, laporan keuangan Kementan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaan laporan keuangan ini diraih pada 2016 dan 2017.

Kementan juga mendapatkan penghargaan dari KPK sebagai kementerian anti gratifikasi pada 2017.

"Perolehan WTP Kementan di tahun 2016 dan 2017 merupakan opini tertinggi dan pertama yang diraih Kementan," ujar Syukur.

Pada 2006-2007 Kementan sempat mendapatkan opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat. Kemudian pada 2008-2012 mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 2013-2014 mendapatkan opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP). Status WDP kembali didapatkan Kementan di tahun 2015.

Anggota IV BPK Rizal Djalil menyatakan penilaian dari laporan keuangan berdasarkan standar yang diatur pemerintah, sehinggabukan penilaian subjektif dari BPK.

Hal itu disampaikan Rizal saat menyerahkan Laporan Pemeriksaan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LHP LKKL) kepada Mentan di Gedung Kementan Rabu (6/6/2018).

"Untuk memberikan keyakinan apakah laporan keuangan itu telah disajikan secara material atau basis akutansi yang berlaku umum di Indonesia, kriterianya adalah kesesuaian dengan standar akutansi pemerintah bukan akuntansi yang dibuat BPK," kata Rizal.

Rizal memberi masukan agar Kementan dapat membuat data acuan mengenai luas panen secara periodik sehingga tidak hanya bergantung pada BPS.

Pusat data pertanian dimintanya ditingkatkan lagi kemampuannya dalam memantau luas panen secara periodik. Data itu nantinya bisa menjadi pembanding data BPS.

"Kalau data BPS lambat, Kementan bisa menggunakan data itu untuk menentukan kebijakan pengadaan pangan," kata Rizal.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com