Kementan Tingkatkan Pengawasan terhadap Perizinan Pertanian

Kompas.com - 01/11/2018, 14:00 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian ( Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) meningkatkan pengawasan terhadap perizinan maupun perlindungan varietas tanaman.

Peningkatan itu diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang perlindungan varietas tanaman dan perizinan di sektor pertanian.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Pusat PVTPP Erizal Jamal, saat membuka Workshop Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Bidang Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, di Hotel Mirah, Bogor, Rabu (31/10/2018) kemarin.

“Pelayanan perizinan maupun perlindungan varietas tanaman tidak akan berjalan secara optimal tanpa adanya suatu pengawasan dalam rangka penegakan hukum. Oleh karena itu, fungsi pengawasan sangatlah diperlukan dalam rangka mengawal pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut," ujar Erizal Jamal dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis (1/11/2018).

Dalam workshop tersebut Erizal menyebutkan, pihaknya memberikan pembekalan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk meningkatkan eksistensi penegakan hukum.

Pembekalan ini, kata dia, dinilai penting karena dalam implementasi pelaksanaan tugas perlindungan varietas tanaman maupun perizinan, masih mungkin terjadi sejumlah pelanggaran hukum.

“Pelanggaran tersebut berupa peredaran benih palsu, pemalsuan pupuk, penggunaan benih yang dilindungi tanpa izin pemilik Hak PVT, dan peredaran komoditas pertanian lainnya tanpa izin," tegasnya.

Maka dari itu, untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggran tersebut, diperlukan penanganan atau penegakan hukum yang komprehensif dari para penegak hukum.

Lebih lanjut Erizal menjelaskan, Pusat PVTPP sebagai pintu masuk dan keluarnya izin maupun rekomendasi bertanggung jawab penuh membangun sistem pengawasan dan pengendalian yang terpadu dan terintegrasi.

“Dengan sistem pengawasan yang sistematis antara PPNS, Penyidik dari Bareskrim, serta Kementerian Pertanian (Kementan) tentunya dapat meminimalisasi pelanggaran hukum di sektor pertanian untuk dapat mengakselerasi ekspor komoditas pertanian Indonesia,” kata Erizal.

Erizal menyebutkan Kementan sendiri telah berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan prima. Hal ini terlihat dari kebijakan baru Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang telah memangkas waktu perizinan dari 13 hari menjadi 3 jam.

“Pusat PVTPP yang berkoordinasi dengan seluruh Ditjen Teknis lingkup Kementan menyambut baik kebijakan baru ini. Kami harapkan pemangkasan waktu perizinan ini dapat meningkatkan produksi dan ekspor komoditas pertanian,” ujar Erizal.

Perlu diketahui, Kementan saat ini mempunyai 32 layanan perizinan dan rekomendasi yang 15 di antaranya telah melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Padu Satu) di bawah koordinasi Pusat PVTPP.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pertaian (Permentan) No. 29 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.

Permentan itu sebagai turunan PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mengamanatkan sistem OSS (Online Single Submission) untuk akselerasi ekspor dan investasi.

Selain Kepala Pusat PVTPP, turut hadir dalam workshop tersebut adalah perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.

Adapun jumlah peserta workshop sendiri mencapai 120 orang yang terdiri dari perwakilan PPNS pusat dan daerah. 

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com