CILEGON, KOMPAS.com - Aksi penyelundupan daging celeng asal Sumatera menuju Jawa kembali ditemukan setelah sudah 2 tahun terakhir tidak terjadi.
Jumlah daging celeng yang diselundupkan pun tergolong besar dan menggunakan modus baru.
“Biasanya diselundupkan sebagai barang bawaan di bus, kali ini dalam jumlah besar 4 ton 637 kilo dibawa dengan mobil box, dikamuflase dengan ditutup buah serta daun pisang,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Drh Raden Nurcahyo dalam pernyataan tertulis, Minggu (22/7/2018).
Penangkapan ini merupakan hasil kerja dari Tim Kolaborasi Intelejen Karantina, InteleQ yang tersebar di beberapa unit pelaksana teknis, masing-masing Cilegon, Lampung, serta diperluas ke Jambi, Palembang, Pekanbaru, dan Padang hingga ke daerah penampung daging celeng ini di Yogyakarta, Semarang, dan Solo.
Baca juga: Jelang Lebaran, Waspada Adanya Peredaran Daging Celeng
Ada tiga pelanggaran dalam hal kasus penyelundupan daging celeng ini, yakni:
1. Pelanggaran terhadap UU No 16/92 tentang Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan.
2, Pelanggaran terhadap hak konsumen untuk mendapatkan pangan yang sehat dan terjamin halal.
3. Pelanggaran soal aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).
Menularkan penyakit
Raden mengatakaan, saat daging celeng telah sengaja dicampur dengan produk lain maka soal kehalalan menjadi perhatian penting.
“Seperti kita ketahui bahwa celeng ini hidup liar dan tidak ada yang dapat menjamin higiene dan sanitasinya saat pengolahan daging,” ujar dia.
Celeng juga dapat menularkan penyakit ke manusia seperti influenza. Bahkan, bakteri yang terdapat pada kulit celeng dapat menyebabkan ruam ruam di kulit yang disebut diamond skin disease.
Secara terpisah, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani drh Agus Sunanto mengatakan, daging ini mengandung cyste yang sangat tinggi dan berbahaya bagi manusia.
“Kami pun pernah menjajagi daging celeng yang memang banyak di Sumatera, ditawarkan untuk kebun -kebun binatang pun ditolak, karena kandungan cyste tinggi dan sangat berbahaya,” jelasnya.
Daging ditahan
Raden menegaskan, penanganan secara cepat terhadap daging celeng ilegal ini pun dilakukan oleh tim pengawasan dan penindakan Karantina Cilegon dengan mengamankan mobil box pembawa dari Dermaga 5, pemeriksaan fisik dan laboratorium dengan pengujian cepat (Fast Pig Test) untuk uji identifikasi species dan hasilnya positif daging babi.
Saat ini, daging tersebut diamankan di cold storage untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk itu, pengawasan arus produk pertanian menjadi hal yang utama bagi jajaran Karantina Pertanian yang tersebar di seluruh pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran di wilayah Indonesia.
“Tentu saja peran masyarakat dalam hal melaporkan saat melalulintaskan produk pertanian menjadi hal utama, agar bahan pangan terjamin, sumber daya alam terjaga serta daya saing produk pertanian kita untuk ekspor menjadi meningkat,” ujar Raden.