KOMPAS.com - Petugas karantina pertanian Medan menggagalkan penyelundupan empat ekor Burung Cendrawasih dari Surabaya pada Kamis (10/8/2017) lalu di kargo Bandara Kualanamu.
Semua hewan dilindungi ini ditemukan petugas dikirim tanpa dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan karantina, sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com pada Minggu (13/8/2017).
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Hafni Zahra, mengatakan penyelundupan digagalkan karena adanya pemeriksaan rutin petugas karantina di areal kargo bandara.
Pada Kamis (10/8/2017), sekira pukul 11.00, petugas karantina hewan BKP Medan, Faktu Rahman, memeriksa barang kargo pesawat Lion Air JT 979 dari Surabaya tujuan Medan di lini 1 terminal Cargo Bandara Internasional Kualanamu.
Saat itu, petugas mencurigai kiriman sebanyak satu kotak. Petugas karantina kemudian memeriksa lebih teliti dan ditemukan ada burung yang disimpan dalam ruang dengan disekat yang amat rapat.
Kiriman tersebut kemudian diamankan oleh petugas karantina karena burung tidak dilengkapi sertifikat karantina. Pada kotak hanya dijumpai tulisan nama pengirim Arick Surabaya dan penerima Awaludin Medan.
Kejadian itu dilaporkan kepada kepala seksi karantina hewan, Drh. Betha Sihaloho yang menjadi penanggung jawab piket saat itu. Setelah menunggu hingga malam hari, pemilik/ penerima tidak kunjung datang.
Sekira pukul 21.00, petugas karantina yang dipimpin Drh. Wagimin dibantu (aviation security) AVSEC dan pihak maskapai bersama-sama membuka kiriman tersebut. Ternyata isinya adalah empat ekor Burung Cendrawasih.
Hafni akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait temuan itu. Burung Cendrawasih dibawa ke kantor karantina setelah sebelumnya dilakukan proses pengeluaran barang oleh pihak AVSEC yang disaksikan oleh petugas maskapai kepada petugas karntina untuk dilakukan tindakan karantina.
Burung dilindungi ini juga diperlakukan dengan sangat tidak baik karena dimasukan dalam satu kotak bersekat, dengan ukuran yang tidak sesuai dan layak untuk transportasi hewan hidup.
Burung Cendrawasih Kuning Besar (Paradise Apoda), dijuluki burung surga, Bird of Paradise yang merupakan hewan dilindungi dan terancam punah termasuk dalam appendix II CITES.
Cendrawasih sudah dimasukkan dalam daftar merah (red list) IUCN yang bertujuan untuk menetapkan standar daftar spesies dan upaya penilaian konservasinya. Saat ini, keberadaan burung kebanggaan Papua ini terancam punah di alamnya.
Badan Karantina Pertanian mengajak masyarakat untuk terus bersama melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari kepunahan, dengan tidak memperjualbelikan satwa dan melaporkan kepada petugas karantina untuk memastikan hewan dan tanaman yang dibawa melalui bandara/pelabuhan sehat dan layak.