Masa Jabatannya Diperpanjang, Pj Gubernur Sultra: Amanah dan Tanggung Jawab Besar

Kompas.com - 05/09/2024, 21:03 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan surat keputusan yang memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto.DOK. Humas Kemendagri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan surat keputusan yang memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto.

KOMPAS.com - Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto resmi diperpanjang.

Hal ini ditandai dengan adanya surat Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) untuk hadir di Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara dalam rangka Penyerahan Keputusan Presiden, Kamis (5/9/2024).

“Nanti ya akan dijelaskan setelah menghadap dengan Bapak Mendagri dan prosesi acara selesai,” ujar Andap dalam siaran persnya, Kamis.

Andap menjelaskan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyerahkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 98/P Tahun 2024 yang ditanda tangani Bapak Presiden Republik Indonesia pada 4 September 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat Gubernur Sultra.

Dalam Keppres tersebut, masa jabatan Andap Budhi Revianto sebagai Pj Gubernur Sultra diperpanjang paling lama satu tahun, yakni terhitung mulai 5 September 2024.

Baca juga: Kemendagri Pastikan Aceh dan Sumatera Utara Siap Gelar PON 2024

Lebih lanjut, Andap menyampaikan, ia bersama pj gubernur lainnya, yakni Pj Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Bali menerima Keppres yang sama.

Dia menjelaskan, ada beberapa hal signifikan yang disampaikan Mendagri dalam kesempatan itu. 

Pertama, pj diminta mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak dengan baik, aman, lancar, dan kondusif, sebagai prasyarat keberlanjutan program pembangunan nasional di daerah masing-masing.

Kedua, berbagai program yang menjadi atensi diharapkan dapat disikapi dan ditindaklanjuti dengan baik.

Beberapa maslaah itu, seperti pengendalian inflasi, penanganan prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran terbuka, dan sebagainya. 

Ketiga, pj gubernur diharapkan mempedomani Pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kewajiban dan Larangan Selaku Pj Gubernur.

Baca juga: Kemendagri: PON 2024 Jadi Kebanggaan Masyarakat Indonesia

Peraturan itu memuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan lainnya.

“Alhamdulillah, ya Allah, terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, Mendagri Bapak Tito Karnavian, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sultra, Forum Koorindasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seluruh jajaran pemerintah daerah se-Sultra, para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh wanita dan tokoh pemuda, stakeholder, dan para pihak terkait,” katanya.

Andap berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan kerja sama baik semua selama dia menjabat. 

“Amanah tugas yang saya terima merupakan tanggung jawab besar yang perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya. 

Dia mengajak semua pihak bersinergi, berkolaborasi, dan bekerja sama untuk melanjutkan perjuangan sebagai pelayan publik yang dapat berguna bagi kemaslahatan masyarakat.

Baca juga: Kemendagri Sebut 30 Persen BUMD Merugi

“Mari berkolaborasi demi terwujudnya Sultra yang semakin maju, sejahtera, dan modern. Insya Allah, aamiin ya robbal’ aalamiin,” tuturnya.

Terkini Lainnya
Raker Perdana Bersama Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum
Raker Perdana Bersama Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum
Kemenkumham
Cek Pelaksanaan SKD CPNS, Sekjen Kemenkumham Minta Peserta Berikan Usaha Terbaik
Cek Pelaksanaan SKD CPNS, Sekjen Kemenkumham Minta Peserta Berikan Usaha Terbaik
Kemenkumham
Berkat Inovasi, Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024
Berkat Inovasi, Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024
Kemenkumham
Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa
Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa
Kemenkumham
Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Ajak Generasi Muda Deklarasikan Pilkada Ramah HAM
Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Ajak Generasi Muda Deklarasikan Pilkada Ramah HAM
Kemenkumham
Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Pelestarian Budaya, Pj Gubernur Sultra Raih Apresiasi Tokoh Indonesia 2024
Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Pelestarian Budaya, Pj Gubernur Sultra Raih Apresiasi Tokoh Indonesia 2024
Kemenkumham
Masa Jabatannya Diperpanjang, Pj Gubernur Sultra: Amanah dan Tanggung Jawab Besar
Masa Jabatannya Diperpanjang, Pj Gubernur Sultra: Amanah dan Tanggung Jawab Besar
Kemenkumham
2.415 Calon Taruna dan Taruni Poltekpin Kemenkumham Jalani Tes Psikologi
2.415 Calon Taruna dan Taruni Poltekpin Kemenkumham Jalani Tes Psikologi
Kemenkumham
Webinar Series BPSDM Kemenkumham, Upaya Tingkatkan Kompetensi Pegawai Tanpa Perlu ke Luar Negeri
Webinar Series BPSDM Kemenkumham, Upaya Tingkatkan Kompetensi Pegawai Tanpa Perlu ke Luar Negeri
Kemenkumham
Rayakan HUT Ke-79, Kemenkumham Gelar Layanan Publik Se-Indonesia
Rayakan HUT Ke-79, Kemenkumham Gelar Layanan Publik Se-Indonesia
Kemenkumham
Resmi, Kemenkumham Buka Seleksi untuk Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan
Resmi, Kemenkumham Buka Seleksi untuk Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan
Kemenkumham
Kemenkumham Raih Opini WTP dari BPK 15 Kali Berturut-turut
Kemenkumham Raih Opini WTP dari BPK 15 Kali Berturut-turut
Kemenkumham
Kemenkumham Pastikan Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas Pungli dan Transparan
Kemenkumham Pastikan Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas Pungli dan Transparan
Kemenkumham
Sah! Hari Lahir Kemenkumham Disebut Hari Pengayoman
Sah! Hari Lahir Kemenkumham Disebut Hari Pengayoman
Kemenkumham
Dorong Iklim Investasi di Sulsel, Menkumham Resmikan 33 Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Dorong Iklim Investasi di Sulsel, Menkumham Resmikan 33 Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Kemenkumham
Bagikan artikel ini melalui
Oke