KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) mengumumkan seleksi terbuka (selter) untuk jabatan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP).
Pengumuman seleksi tersebut tertuang pada surat pengumuman nomor SEK-KP.03.03-272 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kemenkumham.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Andap Budhi Revianto di Jakarta, Selasa (30/7/24).
"Dimulai pada Selasa (30/7/2024), kami telah membuka Selter untuk jabatan Dirjen PP. Informasi pengumuman pendaftaran, persyaratan umum dan khusus, serta jadwal dan tahap pelaksanaan dapat diakses melalui laman pansel.kemenkumham.go.id," ujarnya dalam siaran pers.
Andap menjelaskan, para pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum yang dimaksud, meliputi kualifikasi pendidikan, memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial sesuai kompetensi jabatan yang ditetapkan, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, serta moralitas yang baik dan lainnya.
Baca juga: Kemenkumham Uji Indikasi Geografis Kopi Robusta Banyuwangi
"Adapun persyaratan khusus, yakni mengatur tentang syarat pangkat minimal, menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan dalam dua tahun terakhir,” jelasnya.
Syarat lainnya adalah calon tidak dalam proses pemeriksaan dan/atau menjalani hukuman disiplin dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pengumuman.
Andap juga menekankan, segala tahapan proses selter akan menerapkan prinsip profesionalisme dan transparansi agar menghindari adanya penyimpangan.
"Kami juga akan profesional dan transparan dalam Selter ini. Anggota panitia seleksinya juga merupakan orang-orang capable yang terdiri dari praktisi maupun akademisi,” ujarnya.
Andap selaku ketua panitia seleksi menegaskan, berbagai macam syarat itu semata-mata untuk mendapatkan the right person on the right place.
Baca juga: Kemenkumham Raih Opini WTP dari BPK 15 Kali Berturut-turut
Lebih lanjut, Andap mengajak para pendaftar yang memenuhi persyaratan mengikuti seleksi terbuka tersebut.
"Seleksi itu merupakan kesempatan untuk memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara serta pengembangan karier," ungkapnya.
Sebagai informasi, selter tersebut diselenggarakan dengan terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenkumham.
"Sebelumnya, jabatan Dirjen PP diemban Saudara Asep Nana Mulyana yang saat ini mengemban tugas baru sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung," tuturnya.