KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menetapkan penyebutan hari lahir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) sebagai Hari Pengayoman.
Hal tersebut katakan Yasonna pada pembukaan peringatan Hari Pengayoman ke-79 dirangkai doa Bersama Kemenkumham untuk Negeri di Graha Pengayoman Jakarta, Senin (15/07/24).
Penetapan Hari Pengayoman itu tertuang dalam Keputusan Menkumham Nomor M.HH-02.UM.04.01 Tahun 2024 tentang Penetapan Hari Pengayoman sebagai Hari Lahir Kemenkumham yang ditandatangani Yasonna H Laoly pada Rabu (03/7/24).
Untuk diketahui, selama ini hari lahir Kemenkumham diperingati pada 19 Agustus dan dikenal sebagai Hari Dharma Karya Dhika (HDKD).
Yasonna mengatakan, jika mengacu pada fakta sejarah, Kemenkumham sudah tidak relevan lagi menggunakan istilah HDKD sebagai HUT Kemenkumham.
Baca juga: Kemenkumham NTT Sebut DPO Kasus Tanah Keranga Labuan Bajo Sudah Bebas Tahun 2021
“Oleh karena itu, sejak 2024, saya tetapkan Hari Lahir Kemenkumham pada 19 Agustus sebagai Hari Pengayoman," ujarnya dalam siaran pers.
Dia mengatakan, penetapan Hari Lahir Kemenkumham sebagai Hari Pengayoman sesuai dengan arsip sejarah.
Yasonna menjelaskan, penggunaan frasa "pengayoman" merujuk pada penggunaan simbol pohon beringin dengan tulisan "pengayoman" sebagai lambang hukum.
Dia menetapkan tema Hari Pengayoman 2024 adalah “79 Tahun Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045.”
"Tema ini merupakan resolusi bagi seluruh insan pengayoman untuk berperan aktif dalam menyongsong dan mencapai visi Indonesia Emas 2045, mewujudkan negara Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur," ujarnya dalam siaran pers.
Baca juga: Kebijakan Kenaikan HET Minyakita Tunggu Harmonisasi di Kemenkumham
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham menyebutkan, penetapan nama Hari Lahir Kemenkumham telah melewati proses telaah yang serius.
Tim Kemenkumham telah menganalisis arsip sejarah dan peraturan perundang-undangan terkait penetapan Hari Pengayoman.
“Kami telah mengecek kembali fakta-fakta sejarah sejak Kemenkumham berdiri. Kami juga melihat peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pelayanan masyarakat,” katanya.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) itu juga mengatakan, penetapan itu telah melalui proses telah yang serius dengan menelusuri arsip-arsip di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Kami mengundang ahli hukum tata negara untuk berpendapat,” jelasnya yang ditunjuk sebagai Ketua Umum Penyelenggara Hari Pengayoman ke-79.
Andap menambahkan, pengayoman diambil dari lambang hukum, yaitu Pohon beringin dengan perkataan Pengayoman didasari Surat Keputusan Menteri Kehakiman Tanggal 6 Desember 1960.
Baca juga: Kemenkumham Lampung Gandeng Exodos 57 Bikin Sepatu Kasual Tapis
“Selain itu, arti lambang pengayoman berupa pohon beringin sudah ada dalam pidato Sahardjo, Menteri Kehakiman pada masa itu,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada 2024, Kemenkumham akan memperingati Hari Pengayoman yang ke-79.
Rangkaian acara peringatan dimulai dengan kegiatan Pembukaan dan Doa Bersama Kemenkumham untuk Negeri, Senin (15/07/24).
Doa Bersama Kemenkumham untuk Negeri itu dipandu lima pemuka agama, yakni Ustaz Hasani Ahmad Said untuk agama Islam, pendeta Herman Joseph Paais untuk agama Kristen Protestan, pastor prodiakon Victor Halomoan Habeahan untuk agama Katolik, Pinandita Ida Made Sugita untuk agama Hindu, dan Upasaka Riyadi untuk agama Buddha.
Acara lalu dilanjutkan dengan sejumlah kegiatan pelayanan publik, bakti sosial, dan olahraga selama Juli hingga Agustus. Puncak upacara Hari Pengayoman digelar pada 19 Agustus.
Baca juga: Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan Publik, Menkumham Resmikan Kantor Kemenkumham di Sulsel