KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta para pemegang tugas dan fungsi di bidang hukum aktif memanfaatkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional ( JDIHN) sebagai media untuk saling berbagi informasi hukum.
Tidak hanya itu, Menkumham Yasonna juga meminta patugas pengelola JDIHN lebih aktif lagi mengomunikasikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat.
“Akses keterbukaan terhadap JDIHN harus dibuka seluas-luasnya agar kebijakan pemerintah dalam berbagai regulasi dapat diterima secara menyeluruh oleh masyarakat,” ungkapnya.
Dia mengatakan itu dalam Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards Tahun 2023 di Aston Kartika Grogol Hotel and Conference Center, Kamis (12/10/2023).
Yasonna menyebutkan, JDIHN sebagai sumber informasi hukum merupakan peluang bagi pemerintah untuk terus berupaya mengomunikasikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat.
Baca juga: Menkumham Yasonna Minta JDIHN Bisa Wadahi Semua Kajian Hukum
“JDIHN adalah wadah yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses semua itu,” ujarnya dalam siaran pers.
Yasonna menjelaskan, melalui data-data yang ada di JDIHN, masyarakat bisa membuat analisis tumpang tindih berbagai peraturan-peraturan, seperti peraturan daerah, peraturan menteri, dan peraturan-peraturan lainnya.
“Keterbukaan akses pada JDIHN atas informasi-informasi hukum di dalamnya dapat diarahkan pada percepatan pemerataan dan menjembatani kesenjangan pembangunan,” jelasnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menambahkan, JDIHN juga berfungsi sebagai media untuk saling berbagi informasi hukum.
“Bagi para pengelola JDIH, silakan manfaatkan JDIHN untuk memperbaiki, mengelola, menyusun, mengevaluasi regulasi atau bahan kajian hukum di wilayah saudara dengan mekanisme adaptasi, tiru, dan modifikasi (ATM),” ucapnya.
Baca juga: Yasonna Mutasi 120 Pegawai Kemenkumham, Kalapas Sukamiskin, Cipinang, dan Tangerang Diganti
Yasonna juga mengatakan, penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat juga menjadi faktor penting sebagai kerangka reformasi hukum yang disusun presiden.
Pada kesempatan itu, Yasonna turut Yasonna juga menetapkan Anggota JDIHN yang terintegrasi dengan Portal jdihn.go.id.
Sebanyak 13 anggota JDIHN yang diberikan sertifikat dari Menkumham dengan rincian tiga dari lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), satu dari lembaga non struktural (LNS), dua dari pemerintah kabupaten, dan 7 dari perguruan tinggi.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 1.662 instansi yang telah terdaftar sebagai anggota JDIHN.
Baca juga: Kunjungi Pameran Temu Bisnis Tahap VI dan ICEF, Yasonna: Semoga Indonesia Maju dan Mandiri
Kemudian, sebanyak 1.232 laman JDIH telah terintegrasi dalam portal jdihn.go.id yang menginventarisir 557.509 data dokumen hukum nasional.
Yasonna mengapresiasi jumlah anggota JDIHN yang terintegrasi dengan portal jdihn.go.id.
“Dengan anggota JDIHN yang lengkap, sudah selayaknya memiliki korelasi yang signifikan dengan penambahan koleksi dokumen hukum, baik dari jenis maupun jumlah dokumen hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yasonna memberikan penghargaan kepada 57 Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2023.
Mereka terdiri dari 5 anggota dari kategori kementerian, 5 dari kategori lembaga negara, 5 LPNK, 5 LNS, 5 provinsi, 10 kabupaten, 5 kota, 3 sekretariat DPRD provinsi, 3 sekretariat DPRD kabupaten, 1 sekretariat DPRD kota, 3 perguruan tinggi, 2 unit utama Kemenkumham, dan 5 kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca juga: Yasonna Tegaskan Pemerintah Telah Meningkatkan Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri
Penghargaan diberikan sebagai apresiasi terhadap implementasi keterbukaan akses baik dalam akses peraturan perundang-undangan maupun dokumen dan informasi pendukung dan implementasinya.